1

Oh, Ini Makna Cincin Kawin di Jari Manis

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Sudah menjadi kebiasaan saat menikah, pasangan pengantin melakukan tukar cincin yang disematkan pada jari masing-masing. Cincin yang dikenakan pada jari manis merupakan simbol pengikat kedua mempelai.

Bentuk cincin yang bulat melambangkan ikatan pernikahan yang dimiliki tak ada akhirnya dan hanya dapat dipisahkan oleh maut saja. Nah, pernahkah Anda bertanya, apa sebenarnya makna cincin kawin yang melingkar di jari manis?

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Penempatan cincin kawin pada jari manis, dikutip dari Her World, ternyata memiliki arti tersendiri. Coba Anda rapatkan kedua telapak tangan dengan keadaan kedua jari tengah dilipat ke dalam. ** Baca juga: Haru, Pria Ini Tidak Sengaja Berfoto Dengan Mertua Sejak Kecil

Lalu pisahkan tiap jari yang menempel satu persatu. Apa yang terjadi? Tidak bisa memisahkan jari manis? Ya, itulah makna di balik penyematan cicin pada jari manis. Hal itu melambangkan ikatan yang sulit dipisahkan.

So sweet.(ilj/bbs)




Kebiasaan Ini Bisa Ganggu Metabolisme Tubuh

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Metabolisme adalah suatu proses yang akan terjadi di dalam tubuh semua makhluk hidup. Proses ini merupakan suatu organisme ataupun pertukaran zat dengan lingkungan di sekitarnya.

Setiap manusia memiliki metabolisme tubuh yang berbeda satu sama lain, yang disebabkan oleh berbagai faktor.

Bisa jadi tanpa disadari, Anda selama ini ikut andil mengacaukan metabolisme dalam tubuh. Dikutip dari health.kompas.com, ini dia delapan kebiasaan yang dapat mengganggu metabolisme tubuh.

1. Tidak doyan susu
Otot sangat penting untuk menjaga metabolisme. Dan wanita yang mengonsumsi tiga hingga tujuh porsi susu perhari, terbukti kehilangan lebih banyak lemak dan memperoleh massa otot lebih dari wanita yang jarang mengonsumsi susu, demikian menurut penelitian dari McMaster University.

“Susu adalah sumber whey dan kasein yang bermanfaat untuk pembentukan otot. Otot yang terbentuk lebih baik, berarti metabolisme yang lebih baik juga,” kata pelatih olahraga Brian St. Pierre, RD.

2. Sering berada di udara panas
Orang yang tidur di dalam kamar bersuhu 18 °C selama satu bulan, mampu membakar jaringan lemak sebanyak dua kali lipat dari mereka yang tidur di ruangan bersuhu kamar.

“Lemak menjadi lebih aktif dalam suhu dingin untuk membantu membuat kita tetap hangat,” kata Aaron Cypess, MD, seorang ahli endokrinologi di National Institute of Health.

3. Melakukan diet karbohidrat secara ekstrem
Jika Anda tidak cukup mengonsumsi karbohidrat, tingkat glikogen akan terlalu rendah, sehingga tidak akan memiliki energi untuk berolahraga dengan intens.

4. Terburu-buru dengan latihan kekuatan
Bicep curls, bench press, dan deadlifts adalah cara yang bagus untuk membangun otot. Tapi mempercepat jenis latihan ini, akan menyebabkan Anda kehilangan manfaat peningkatan metabolisme yang berasal dari gerakan eksentrik-atau gerakan menurunkan beban.

5. Ngemil dengan cara yang salah
Penelitian menunjukkan bahwa asam lemak tak jenuh ganda (PUFA), terutama yang ada di dalam kenari, dapat meningkatkan aktivitas gen tertentu yang mengontrol pembakaran lemak, demikian menurut The American Journal of Clinical Nutrition.

6. Fokus pada waktu, bukan intensitas
Latihan interval intensitas tinggi sangat efektif mempercepat metabolisme Anda. Wanita yang melakukan latihan interval intensitas tinggi selama 20 menit sebanyak tiga kali perminggu, kehilangan bobot hampir 1,5 kg lebih banyak, dibanding orang-orang yang berolahraga selama 40 menit tiga kali seminggu dengan kecepatan tetap.

7. Tidak teliti memilih garam
Garam laut adalah bumbu yang disukai banyak orang. Namun, garam laut hanya sedikit mengandung yodium yang dibutuhkan kelenjar tiroid. Kelenjar ini berguna untuk mengendalikan metabolisme Anda.

Pilihlah garam laut yang diperkaya yodium. Setiap ¼ sendok teh menyediakan hampir 50 persen kadar harian yodium yang dianjurkan.

8. Berolahraga pada waktu yang salah
Sinar matahari penting untuk kesehatan metabolisme Anda. Karena itu, berolahraga di luar ruang di pagi hari, sangat dianjurkan ketimbang berolahraga di malam hari.

Penelitian menemukan, orang yang cukup sinar matahari pagi memiliki indeks massa tubuh lebih rendah (BMI) dibandingkan dengan mereka yang kurang sinar matahari pagi. ** Baca juga: Hal yang Jangan Dilakukan Ayah di Depan Anak

Semoga bermanfaat.(ilj/bbs)




KPU Banten Perketat Proses Rekrutmen Calon PPK dan PPS

Sosialisasi tata cara pencalonan di Pilgub Banten.(zis)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten lebih memperketat proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilaksanakan pada 21 Juni 2016 nanti.

Langkah itu ditempuh demi menjaga independensi para panitia di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang, sekaligus untuk menekan rawannya PPK dan PPS titipan dari oknum yang sering terjadi di setiap tahunnya.

Seperti adanya kedekatan dengan salah satu partai atau Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, atau adanya anggota PPK dan PPS yang telah menjabat selama dua periode.

“Kali ini kita akan lebih awasi dan lebih di perketat prosesnya. Soalnya ada uji publiknya juga,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatn pada acara sosialisasi di salah satu hotel di Kota Serang.

Selain itu, kata Agus, pihaknya juga akan melakukan uji publik pada setiap calon anggota PPK dan PPS.

“Kalau ada masukan dari masyarakat dan ternyata itu benar, maka otomatis mereka nanti akan kita gugurkan, walaupun telah lolos seleksi,” ungkap Agus lagi. **Baca juga: PPP Banten Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Gubernur.

Diketahui, proses rekrutmen sampai penetapan calon anggota PPK dan PPS akan dibuka oleh KPU Banten pada 21 Juni – 20 Juli 2016 nanti.(zis)




Dewan Tangsel Melunak, Enam Raperda Akhirnya Disahkan

Paripurna persetujuan bersama Raperda di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya disahkan DPRD setempat, setelah sempat sengit diperdebatkan oleh segelintir legislator.

Pengesahan itu bersamaan dengan lima Raperda lainnya yang telah lama diusulkan oleh lembaga eksekutif.

“Semua proses telah kita lewati, dan tim Pansus sudah bekerja keras,” klaim Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tubagus Bayu Murdani selaku pimpinan sidang di kawasan Pamulang, Kamis (‎16/6/2016).

Kelima Raperda lainnya yang turut disahkan antara lain tentang, Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan, ‎Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Kemudian juga Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, ‎Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta regulasi Urusan Pemerintahan.

Pada kesempatan itu DPRD Kota Tangsel juga mengajukan Raperda inisiatif. Dua regulasi usulan yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang serta Urusan Pengurus RT dan RW.

“Ini juga Raperda yang sangat dibutuhkan Pemkot Tangsel dalam mengelola dan mengatur daerah ke arah lebih baik,” kata Bayu. **Baca juga: Dewan Tangsel Protes Pengesahan Raperda KTR .

Di lokasi yang sama, Walikota Airin Rachmi Diany memberikan apresiasi kepada kalangan legislator yang telah mengakomodir klausul lembaga eksekutif. Penerbitan enam regulasi diatas penting untuk kemaslahatan masyarakat. **Baca juga: Ulama Banten Tolak Penghapusan Perda oleh Jokowi.

“Maka dalam pengelolaan daerah kita jadi punya payung hukum yang kuat,” singkatnya.(yud)

**Baca juga: Ini Tips Konsumsi Obat Selama Puasa Ala RSU Tangsel.




Tahun 2016, P3KC Terima 61 Laporan Kasus KDRT di Cilegon

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga Cilegon (P3KC) menerima setidaknya sebanyak 61 laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama kurun Januari-Mei 2016.

Dari jumlah tersebut, 27 diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dan 7 lainnya merupakan kasus kejahatan seksual.

Sebagai perbandingan, selama kurun 2015, PK3C menerima sebanyak 101 laporan kekerasan. Artinya, angka kasus KDRT di Kota Cilegon cenderung mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. **Baca juga: PPP Banten Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Gubernur.

“Kami belum bisa mengatakan angka kekerasan mengalami kenaikan, tapi di semester pertama laporannya sudah mencapai 61 kasus,” kata Staff P3KC, Nisa’ul Istiqomah kepada kabar6.com, Kamis (16/6/2016). **Baca juga: Soal Masa Kadaluarsa, Disperindagkop Tegur Swalayan Cilegon.

Untuk menekan angka kekerasan di Kota Cilegon, P3KC terus melakukan upaya penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya memahami pola asuh anak dan KDRT guna menghindari terjadinya kekerasan pada anak dan di dalam keluarga. **Baca juga: BI Banten Siapkan Uang Tukar Rp55 Miliar, Catat Tanggal dan Tempatnya.

“Kami tetap upayakan ada pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bagaimana pola asuh anak yang baik. Seperti apa membangun kesejahteraan keluarga untuk menghindari terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga,” ujarnya.(sus)




Dinsosnakertrans Tangsel Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

Aksi unjuk rasa buruh di Kecamatan Pamulang.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyebar surat edaran kepada semua industri diwilayahnya, berkaitan dengan urusan Tunjangan Hari Raya (THR).

Regulasi itu sedianya sebagai bentuk pendampingan bagi karyawan perusahaan untuk menerima hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekarang kami sedang mendirikan posko pengaduan THR‎,” kata Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Kamis (16/6/2016).

Ia memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 6 tentang Pemberian THR‎, dapat diterima oleh setiap karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun di perusahaan tersebut.

Purnama bilang, waktu pemberian THR minimal dua pekan atau maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Jumlah nominal yang berhak diterima setiap pekerja yakni, satu bulan gaji pokok.

“Kalau misalnya ada pekerja yang haknya mendapatkan THR sesuai ketentuan tidak diberikan perusahaan silahkan lapor,” paparnya. **Baca juga: BI Banten Siapkan Uang Tukar Rp55 Miliar, Catat Tanggal dan Tempatnya.

Posko pengaduan THR, lanjut Purnama, didirikan di kantor Dinsosnakertrans Kota Tangsel,‎ Jalan Raya Serpong KM 12 BSD City, Kecamatan Serpong. Jika pekerja tak bisa menyambangi langsung, bisa menghubungi di nomor telepon (021) 5386599. **Baca juga: Ini Tips Konsumsi Obat Selama Puasa Ala RSU Tangsel.

Jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam pemberian THR maka Dinsosnakertrans Kota Tangsel berjanji bakal menjatuhkan sanksi. Bentuk sanksinya berupa teguran keras hingga penyabutan izin operasional perusahaan. **Baca juga: Puluhan Perusahaan di Tangerang Belum Gaji Buruh Sesuai UMK.

“Setiap jenis pengaduan akan cepat ditindaklanjuti oleh petugas posko,” tambah Purnama.(yud)




Soal Masa Kadaluarsa, Disperindagkop Tegur Swalayan Cilegon

Disperindagkop Cilegon saat sidak di salah satu swalayan.(sus)

Kabar6-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon menggelar inspeksi mendadak (sidak) bahan pangan ke tiga pasar modern di Kota Cilegon, Kamis (16/6/2016).

Dalam sidak tersebut, salah satu swalayan kedapatan tak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada salah satu produk makanan yang dijual.

“Sejauh ini tidak ada temuan expired, cuma tadi ada barang makanan yang tidak dicantumkan tanggal masa kadaluwarsanya. Padahal, itu sangat perlu agar konsumen mengatahuinya,” kata Kepala Disperindagkop Cilegon, Dikrie Maulawardhani yang turun langsung memantau sidak.

Sidak ini sendiri, bertujuan untuk mengantisipasi potensi peredaran barang makanan kadaluwarsa pada momentum bulan Ramadan. Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa tanggal kadaluwarsa dan ijin edar sejumlah produk pangan.

Pengetatan pengawasan produk pangan selama Ramadan, kata Dikrie, penting dilakukan lantaran permintaan produk makanan meningkat drastis saat Ramadhan, dibanding hari biasa.

Sementara itu, Manager Swalayan bersangkutan, Helena mengklaim pihaknya telah memastikan tanggal kadaluwarsa tercantum dalam setiap produk pangan yang dijual.

“Tanggal kadaluwarsa sudah ada, hanya saja sangat kecil di kolom harga, sehingga tidak terlihat,” ujarnya. **Baca juga: PPP Banten Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Gubernur.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan memastikan tanggal kadaluwarsa produk pangan, agar lebih mudah ditemukan dan dibaca konsumen. **Baca juga: MUI Cilegon Imbau Pemerintah Waspadai Daging Gelonggongan.

“Kami menjamin semua produk yang dijual sudah tercantum masa kadaluwarsanya. Hanya saja untuk barang curah kami cantumkan di kolom harga di box penjualan,” ujarnya.(sus)




PPP Banten Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Gubernur

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten, memperpanjang waktu pendaftaran penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, hingga tanggal 25 Juni 2016 nanti.

“Jadi ada arahan dari DPP PPP supaya proses penjaringannya di perpanjang. Waktunya kemarin kan terlalu mepet,” kata Bendahara Umum DPW PPP Banten, Muflihah kepada wartawan di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (16/6/2016).

Muflihah menjelaskan, perpanjangan tersebut bukan keinginan dari DPW PPP melainkan arahan dari DPP PPP yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 005/K PTS/DPP/VI/2016. **Baca juga: Pemprov Banten Godok Raperda Pondok Pesantren.

“DPP menilai bahwa waktu proses pendaftaran penjaringan yang sempat kita lakukan dari tanggal 13 – 22 Mei 2016 itu terlalu pendek. Maka dari itu, kita buka kesempatan kembali bagi seluruh bakal calon yang memang punya integritas tinggi buat memimpin Banten kedepan,” ujarnya. **Baca juga: MUI Cilegon Imbau Pemerintah Waspadai Daging Gelonggongan.

Meski dinilai mepet, namun setidaknya sudah ada enam bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang melamar ke partai berlambang Ka’bah tersebut. Keenamnya yaitu Andika Hazrumy, Taufik Nuriman, Mulyadi Jayabaya, Haerul Jaman, Aeng Haerudin dan Mardiono.(zis)




Puluhan Perusahaan di Tangerang Belum Gaji Buruh Sesuai UMK

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sebanyak 40 perusahaan di Kabupaten Tangerang belum membayarkan gaji buruhnya sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Syarifudin mengatakan, perusahaan yang tak sanggup mengikuti ketetapan UMK 2016 itu, akibat faktor ekonomi perusahaan yang masih minim.

“Memang banyak perusahaan yang belum bisa membayarkan gaji karyawan sesuai UMK 2016, seperti yang telah ditetapkan Gubernur Banten (Rano Karno-red). Untuk Kabupaten Tangerang UMK sebesar Rp3.021.650 dan mereka juga sudah melapor ke Provinsi,” ungkapnya, Kamis (16/6/2016). **Baca juga: Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat.

Dan, pihak perusahaan yang tidak sanggup membayar UMK tersebut, nantinya akan ditinjau oleh pihak Provinsi Banten, terkait kesanggupan perusahaan membayar gaji. **Baca juga: Ulama dan Pelajar Banten Tolak Penghapusan Perda oleh Jokowi.

Apabila perusahaan memang tak sanggup, pihak Provinsi akan mengizinkan adanya pembayaran dibawah standar. Namun, apabila sebaliknya, perusahaan akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).(Shy)




Ulama Banten Tolak Penghapusan Perda oleh Jokowi

Ulama Banten saat memprotes rencana pencabutan Perda oleh Presiden Joko Widodo.(zis)

Kabar6-Penolakan terhadap rencana pencabutan 3.614 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap intoleran dan menghambat investasi oleh Presiden RI Joko Widodo, menuai penolakan dari sejumlah elemen.

Kalangan ulama dan pelajar Provinsi Banten misalnya, dengan tegas menolak rencana penghapusan Perda Nomor 2 Tahun 2010, tentang aturan jam operasional warung makan di Kota Serang.

Salah satu elemen yang menolak rencana tersebut, yakni Perguruan Islam Al-Khaeriyah di Kota Cilegon, yang berusia 100 tahun.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Pemuda Al-Khaeriyah (HPA), Hikmatullah Syam’un bahkan menyebut Pemerintah Pusat terkesan ingin mencampuri semangat otonomi daerah.

“Spirit Perda itu ingin menata masyarakat. Kalau Pemerintah Pusat mau mencabut Perda tersebut, maka terkesan pusat mencampuri semangat otonomi yang diamanatkan Undang-undang,” kata Hikmat ditemui di Kota Cilegon, Kamis (16/6/2016).

Ia mencontohkan, polemik Perda aturan buka warung makan siang hari saat bulan Ramadhan, yang merupakan kearifan lokal masyarakat di Kota Serang.

“Masyarakat Kota Serang dengan sejarah dan kultur ke Islaman yang dimiliki, tentu ingin menghormati tradisi itu. Mereka harmonis dan sangat menjunjung tinggi dengan nilai-nilai itu,” katanya.

Perguruan Islam Al-Khairiyah yang didirikan oleh Brigjen KH.Syam’un itu pun, berkomitmen akan mendukung segala bentuk Perda yang mengatur tata kelola masyarakat agar tercipta ketentraman di Banten.

“Al-Khaeriyah akan memberikan dukungan terhadap Perda tersebut sebagai upaya untuk membangun keharmonisan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Di lain pihak, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Banten meminta agar Presiden Jokowi bersama para pembantunya untuk meninjau ulang pencabutan Perda. **Baca juga: BI Banten Siapkan Uang Tukar Rp55 Miliar, Catat Tanggal dan Tempatnya.

“Kami menegaskan agar Pemerintah Pusat mengkaji ulang secara merata dan mendalam, terkait Perda Pekat ini. Pemerintah pusat juga harus menghargai yang namanya kearifan lokal,” kata Ketua IPNU Banten, Akbarudin. **Baca juga: Jasa Raharja Siapkan 500 Tiket Mudik Gratis, Ini Syaratnya.

Sementara, penolakan senada juga disampaikan, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang, KH Matin Syarkowi. **Baca juga: Pemkot Serang Tetap Sweeping Warung Makan Saat Ramadhan.

“Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu merupakan bagian dari budaya dan tradisi. Dan, sejatinya tradisi adalah sebuah kedaulatan. Maka siapapun yang akan menghancurkan budaya, harus kita lawan,” kata KH Matin Syarkowi saat menyampaikan orasinya di depan gedung DPRD Kota Serang, Kamis (16/6/2016).(zis/tmn)