1

KPU Banten Perketat Proses Rekrutmen Calon PPK dan PPS

Sosialisasi tata cara pencalonan di Pilgub Banten.(zis)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten lebih memperketat proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilaksanakan pada 21 Juni 2016 nanti.

Langkah itu ditempuh demi menjaga independensi para panitia di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang, sekaligus untuk menekan rawannya PPK dan PPS titipan dari oknum yang sering terjadi di setiap tahunnya.

Seperti adanya kedekatan dengan salah satu partai atau Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, atau adanya anggota PPK dan PPS yang telah menjabat selama dua periode.

“Kali ini kita akan lebih awasi dan lebih di perketat prosesnya. Soalnya ada uji publiknya juga,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatn pada acara sosialisasi di salah satu hotel di Kota Serang.

Selain itu, kata Agus, pihaknya juga akan melakukan uji publik pada setiap calon anggota PPK dan PPS.

“Kalau ada masukan dari masyarakat dan ternyata itu benar, maka otomatis mereka nanti akan kita gugurkan, walaupun telah lolos seleksi,” ungkap Agus lagi. **Baca juga: PPP Banten Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Gubernur.

Diketahui, proses rekrutmen sampai penetapan calon anggota PPK dan PPS akan dibuka oleh KPU Banten pada 21 Juni – 20 Juli 2016 nanti.(zis)




Dewan Tangsel Melunak, Enam Raperda Akhirnya Disahkan

Paripurna persetujuan bersama Raperda di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya disahkan DPRD setempat, setelah sempat sengit diperdebatkan oleh segelintir legislator.

Pengesahan itu bersamaan dengan lima Raperda lainnya yang telah lama diusulkan oleh lembaga eksekutif.

“Semua proses telah kita lewati, dan tim Pansus sudah bekerja keras,” klaim Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tubagus Bayu Murdani selaku pimpinan sidang di kawasan Pamulang, Kamis (‎16/6/2016).

Kelima Raperda lainnya yang turut disahkan antara lain tentang, Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan, ‎Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Kemudian juga Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, ‎Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta regulasi Urusan Pemerintahan.

Pada kesempatan itu DPRD Kota Tangsel juga mengajukan Raperda inisiatif. Dua regulasi usulan yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang serta Urusan Pengurus RT dan RW.

“Ini juga Raperda yang sangat dibutuhkan Pemkot Tangsel dalam mengelola dan mengatur daerah ke arah lebih baik,” kata Bayu. **Baca juga: Dewan Tangsel Protes Pengesahan Raperda KTR .

Di lokasi yang sama, Walikota Airin Rachmi Diany memberikan apresiasi kepada kalangan legislator yang telah mengakomodir klausul lembaga eksekutif. Penerbitan enam regulasi diatas penting untuk kemaslahatan masyarakat. **Baca juga: Ulama Banten Tolak Penghapusan Perda oleh Jokowi.

“Maka dalam pengelolaan daerah kita jadi punya payung hukum yang kuat,” singkatnya.(yud)

**Baca juga: Ini Tips Konsumsi Obat Selama Puasa Ala RSU Tangsel.




Tahun 2016, P3KC Terima 61 Laporan Kasus KDRT di Cilegon

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga Cilegon (P3KC) menerima setidaknya sebanyak 61 laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama kurun Januari-Mei 2016.

Dari jumlah tersebut, 27 diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dan 7 lainnya merupakan kasus kejahatan seksual.

Sebagai perbandingan, selama kurun 2015, PK3C menerima sebanyak 101 laporan kekerasan. Artinya, angka kasus KDRT di Kota Cilegon cenderung mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. **Baca juga: PPP Banten Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Gubernur.

“Kami belum bisa mengatakan angka kekerasan mengalami kenaikan, tapi di semester pertama laporannya sudah mencapai 61 kasus,” kata Staff P3KC, Nisa’ul Istiqomah kepada kabar6.com, Kamis (16/6/2016). **Baca juga: Soal Masa Kadaluarsa, Disperindagkop Tegur Swalayan Cilegon.

Untuk menekan angka kekerasan di Kota Cilegon, P3KC terus melakukan upaya penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya memahami pola asuh anak dan KDRT guna menghindari terjadinya kekerasan pada anak dan di dalam keluarga. **Baca juga: BI Banten Siapkan Uang Tukar Rp55 Miliar, Catat Tanggal dan Tempatnya.

“Kami tetap upayakan ada pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bagaimana pola asuh anak yang baik. Seperti apa membangun kesejahteraan keluarga untuk menghindari terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga,” ujarnya.(sus)




Dinsosnakertrans Tangsel Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

Aksi unjuk rasa buruh di Kecamatan Pamulang.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyebar surat edaran kepada semua industri diwilayahnya, berkaitan dengan urusan Tunjangan Hari Raya (THR).

Regulasi itu sedianya sebagai bentuk pendampingan bagi karyawan perusahaan untuk menerima hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekarang kami sedang mendirikan posko pengaduan THR‎,” kata Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Kamis (16/6/2016).

Ia memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 6 tentang Pemberian THR‎, dapat diterima oleh setiap karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun di perusahaan tersebut.

Purnama bilang, waktu pemberian THR minimal dua pekan atau maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Jumlah nominal yang berhak diterima setiap pekerja yakni, satu bulan gaji pokok.

“Kalau misalnya ada pekerja yang haknya mendapatkan THR sesuai ketentuan tidak diberikan perusahaan silahkan lapor,” paparnya. **Baca juga: BI Banten Siapkan Uang Tukar Rp55 Miliar, Catat Tanggal dan Tempatnya.

Posko pengaduan THR, lanjut Purnama, didirikan di kantor Dinsosnakertrans Kota Tangsel,‎ Jalan Raya Serpong KM 12 BSD City, Kecamatan Serpong. Jika pekerja tak bisa menyambangi langsung, bisa menghubungi di nomor telepon (021) 5386599. **Baca juga: Ini Tips Konsumsi Obat Selama Puasa Ala RSU Tangsel.

Jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam pemberian THR maka Dinsosnakertrans Kota Tangsel berjanji bakal menjatuhkan sanksi. Bentuk sanksinya berupa teguran keras hingga penyabutan izin operasional perusahaan. **Baca juga: Puluhan Perusahaan di Tangerang Belum Gaji Buruh Sesuai UMK.

“Setiap jenis pengaduan akan cepat ditindaklanjuti oleh petugas posko,” tambah Purnama.(yud)




Soal Masa Kadaluarsa, Disperindagkop Tegur Swalayan Cilegon

Disperindagkop Cilegon saat sidak di salah satu swalayan.(sus)

Kabar6-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon menggelar inspeksi mendadak (sidak) bahan pangan ke tiga pasar modern di Kota Cilegon, Kamis (16/6/2016).

Dalam sidak tersebut, salah satu swalayan kedapatan tak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada salah satu produk makanan yang dijual.

“Sejauh ini tidak ada temuan expired, cuma tadi ada barang makanan yang tidak dicantumkan tanggal masa kadaluwarsanya. Padahal, itu sangat perlu agar konsumen mengatahuinya,” kata Kepala Disperindagkop Cilegon, Dikrie Maulawardhani yang turun langsung memantau sidak.

Sidak ini sendiri, bertujuan untuk mengantisipasi potensi peredaran barang makanan kadaluwarsa pada momentum bulan Ramadan. Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa tanggal kadaluwarsa dan ijin edar sejumlah produk pangan.

Pengetatan pengawasan produk pangan selama Ramadan, kata Dikrie, penting dilakukan lantaran permintaan produk makanan meningkat drastis saat Ramadhan, dibanding hari biasa.

Sementara itu, Manager Swalayan bersangkutan, Helena mengklaim pihaknya telah memastikan tanggal kadaluwarsa tercantum dalam setiap produk pangan yang dijual.

“Tanggal kadaluwarsa sudah ada, hanya saja sangat kecil di kolom harga, sehingga tidak terlihat,” ujarnya. **Baca juga: PPP Banten Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Gubernur.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan memastikan tanggal kadaluwarsa produk pangan, agar lebih mudah ditemukan dan dibaca konsumen. **Baca juga: MUI Cilegon Imbau Pemerintah Waspadai Daging Gelonggongan.

“Kami menjamin semua produk yang dijual sudah tercantum masa kadaluwarsanya. Hanya saja untuk barang curah kami cantumkan di kolom harga di box penjualan,” ujarnya.(sus)




PPP Banten Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Gubernur

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten, memperpanjang waktu pendaftaran penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, hingga tanggal 25 Juni 2016 nanti.

“Jadi ada arahan dari DPP PPP supaya proses penjaringannya di perpanjang. Waktunya kemarin kan terlalu mepet,” kata Bendahara Umum DPW PPP Banten, Muflihah kepada wartawan di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (16/6/2016).

Muflihah menjelaskan, perpanjangan tersebut bukan keinginan dari DPW PPP melainkan arahan dari DPP PPP yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 005/K PTS/DPP/VI/2016. **Baca juga: Pemprov Banten Godok Raperda Pondok Pesantren.

“DPP menilai bahwa waktu proses pendaftaran penjaringan yang sempat kita lakukan dari tanggal 13 – 22 Mei 2016 itu terlalu pendek. Maka dari itu, kita buka kesempatan kembali bagi seluruh bakal calon yang memang punya integritas tinggi buat memimpin Banten kedepan,” ujarnya. **Baca juga: MUI Cilegon Imbau Pemerintah Waspadai Daging Gelonggongan.

Meski dinilai mepet, namun setidaknya sudah ada enam bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang melamar ke partai berlambang Ka’bah tersebut. Keenamnya yaitu Andika Hazrumy, Taufik Nuriman, Mulyadi Jayabaya, Haerul Jaman, Aeng Haerudin dan Mardiono.(zis)




Puluhan Perusahaan di Tangerang Belum Gaji Buruh Sesuai UMK

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sebanyak 40 perusahaan di Kabupaten Tangerang belum membayarkan gaji buruhnya sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Syarifudin mengatakan, perusahaan yang tak sanggup mengikuti ketetapan UMK 2016 itu, akibat faktor ekonomi perusahaan yang masih minim.

“Memang banyak perusahaan yang belum bisa membayarkan gaji karyawan sesuai UMK 2016, seperti yang telah ditetapkan Gubernur Banten (Rano Karno-red). Untuk Kabupaten Tangerang UMK sebesar Rp3.021.650 dan mereka juga sudah melapor ke Provinsi,” ungkapnya, Kamis (16/6/2016). **Baca juga: Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat.

Dan, pihak perusahaan yang tidak sanggup membayar UMK tersebut, nantinya akan ditinjau oleh pihak Provinsi Banten, terkait kesanggupan perusahaan membayar gaji. **Baca juga: Ulama dan Pelajar Banten Tolak Penghapusan Perda oleh Jokowi.

Apabila perusahaan memang tak sanggup, pihak Provinsi akan mengizinkan adanya pembayaran dibawah standar. Namun, apabila sebaliknya, perusahaan akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).(Shy)




Ulama Banten Tolak Penghapusan Perda oleh Jokowi

Ulama Banten saat memprotes rencana pencabutan Perda oleh Presiden Joko Widodo.(zis)

Kabar6-Penolakan terhadap rencana pencabutan 3.614 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap intoleran dan menghambat investasi oleh Presiden RI Joko Widodo, menuai penolakan dari sejumlah elemen.

Kalangan ulama dan pelajar Provinsi Banten misalnya, dengan tegas menolak rencana penghapusan Perda Nomor 2 Tahun 2010, tentang aturan jam operasional warung makan di Kota Serang.

Salah satu elemen yang menolak rencana tersebut, yakni Perguruan Islam Al-Khaeriyah di Kota Cilegon, yang berusia 100 tahun.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Pemuda Al-Khaeriyah (HPA), Hikmatullah Syam’un bahkan menyebut Pemerintah Pusat terkesan ingin mencampuri semangat otonomi daerah.

“Spirit Perda itu ingin menata masyarakat. Kalau Pemerintah Pusat mau mencabut Perda tersebut, maka terkesan pusat mencampuri semangat otonomi yang diamanatkan Undang-undang,” kata Hikmat ditemui di Kota Cilegon, Kamis (16/6/2016).

Ia mencontohkan, polemik Perda aturan buka warung makan siang hari saat bulan Ramadhan, yang merupakan kearifan lokal masyarakat di Kota Serang.

“Masyarakat Kota Serang dengan sejarah dan kultur ke Islaman yang dimiliki, tentu ingin menghormati tradisi itu. Mereka harmonis dan sangat menjunjung tinggi dengan nilai-nilai itu,” katanya.

Perguruan Islam Al-Khairiyah yang didirikan oleh Brigjen KH.Syam’un itu pun, berkomitmen akan mendukung segala bentuk Perda yang mengatur tata kelola masyarakat agar tercipta ketentraman di Banten.

“Al-Khaeriyah akan memberikan dukungan terhadap Perda tersebut sebagai upaya untuk membangun keharmonisan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Di lain pihak, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Banten meminta agar Presiden Jokowi bersama para pembantunya untuk meninjau ulang pencabutan Perda. **Baca juga: BI Banten Siapkan Uang Tukar Rp55 Miliar, Catat Tanggal dan Tempatnya.

“Kami menegaskan agar Pemerintah Pusat mengkaji ulang secara merata dan mendalam, terkait Perda Pekat ini. Pemerintah pusat juga harus menghargai yang namanya kearifan lokal,” kata Ketua IPNU Banten, Akbarudin. **Baca juga: Jasa Raharja Siapkan 500 Tiket Mudik Gratis, Ini Syaratnya.

Sementara, penolakan senada juga disampaikan, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang, KH Matin Syarkowi. **Baca juga: Pemkot Serang Tetap Sweeping Warung Makan Saat Ramadhan.

“Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu merupakan bagian dari budaya dan tradisi. Dan, sejatinya tradisi adalah sebuah kedaulatan. Maka siapapun yang akan menghancurkan budaya, harus kita lawan,” kata KH Matin Syarkowi saat menyampaikan orasinya di depan gedung DPRD Kota Serang, Kamis (16/6/2016).(zis/tmn)




Dewan Tangsel Protes Pengesahan Raperda KTR

Kawasan bebas rokok di Tangsel.(yud)

Kabar6-Sejumlah anggota legislator di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melancarkan pernyataan protes atas pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penerbitan regulasi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam perekonomian pedagang kecil serta pajak daerah dari pengenaan penjualan rokok.

‎Sedianya, protes pertama diutarakan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis. Politisi asal Partai Demokrat itu mengkritisi pemilihan judul tentang KTR. Ia mengklaim pemilihan judul tersebut tidak tepat.

‎”Paling tidak dirubah dulu atas judul dan isi dari pada Raperda tersebut,” katanya di Pamulang, Kamis (16/6/2016).

Aksi serupa juga disampaikan Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangsel‎, Amar. Menurutnya, jika saja Raperda tentang KTR disahkan maka akan mengancam potensi pendapatan kas daerah dari sektor penjualan rokok.

“Kalau saja warung-warung kecil dilarang maka ini akan mengancam perekonomian masyarakat,” terang politisi asal Partai Hanura ini.

Amar jelaskan, bukan hanya pelaku usaha kecil dan menengah saja yang bakal terkena imbas pemberlakuan Perda tentang KTR.

Para pelaku usaha industri kuliner seperti rumah makan, restoran dan lain sebagainya akan ditinggalkan pengunjung karena dilarang merokok.

“Kalau sekarang hanya mengharapkan dari pajak PBHTB saja saya rasa tidak bisa. Karena luas wilayah yang terbatas dan pendapatan daerah dari PBB dan BPHTB saja sudah semakin berkurang,” jelasnya. **Baca juga: Raperda KTR Disahkan, Bea Rokok Rp47 Miliar di Tangsel Lenyap.

Di tempat sama, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tubagus Bayu Murdani, memutuskan sidang rapat paripurna diskor. Ia meminta kepada pimpinan komisi, pansus dan Banleg untuk berbicara dengan Dinas Kesehatan setempat. **Baca juga: Bobol Toko Onderdil di Pamulang, Maling Sekarat Dihajar Massa.

“Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Saya mohon kepada pimpinan DPRD untuk mendampingi,” utara politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.(yud)




Ini Tips Konsumsi Obat Selama Puasa Ala RSU Tangsel

Pasien antre menebus obat di apotek RSU Tangsel.(cep)

Kabar6-Masyarakat selaku pasien yang berobat di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Se‎latan (Tangsel) tak perlu khawatir akan ketersediaan obat-obatan aman.

Pihak manajemen pengelola pusat layanan kesehatan yang terletak di Jalan Padjajaran, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, itu telah menyediakan obat berdasarkan formularium

Nurhaida Manurung, petugas apotek mengatakan, obat-obat yang disiapkan oleh rumah sakit dan dokter-dokter yang resepnya sesuai dengan formularium RSU Kota Tangsel‎.

Formularium Itu sendiri disusun berdasarkan usulan para dokter dan disusun sebagai buku dan menjadi pedoman dalam menyediakan obat obatan untuk pasien

“Jadi RSUD Tangsel mempunyai pakem dalam penyedian obat-obatan,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, bagi masyarakat Kota Tangsel yang berobat atau dirawat pemberian obat gratis tanpa biaya. Tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan yaitu BPJS dan E-KTP.

“Untuk ketersedian obat di bulan puasa sampai lebaran pihak RSU Tangsel cukup stok‎,” terang Nurhaida.

Berkaitan dengan penggunakan obat selama bulan puasa, ia paparkan, ada perubahan konsumsi. Pada saat berpuasa rata-rata para dokter mengganti dari minum obat 3 kali menjadi 2 kali.

Bila yang sehari sekali mungkin tidak ada maslah karena bisa diatur pada saat buka maupun pada saat sahur.

Nurhaida bilang, untuk obat penyakit gula atau diabetes biasanya dokter menyarankan dikomsumsi pada saat buka. Sebab kalau pada saat sahur ada kemungkinan si pasien akan drop.

“Jadi kami dari bagian obat obatan atau apoteker berusaha untuk memberikan aturan minum obat yang aman kepada si pasien jadi,” papar Nurhaida.

Intinya penggunaan obat selama puasa diatur sedemikian rupa. Dimana pasien tetap berpuasa dengan aman dan tidak mengganggu kondisi pasien tersebut yang mengalami penyakit tertentu.

Pengaturan penggunan obat dilihat dari jenis obat-obat. Ada obat yang sifatnya masuk kedalam tubuh mengalami proses adfoksi didistribusikan ke dalam tubuh terus mengalami proses metabolisme atau penguraian obat dalam tubuh.

Kemudian ekstrasi yang mengubah pemberian obat 3 kali atau 2 kali adalah proses adfoksi proses metabolisme kemudian ekstrasinya.‎ Jadi ada obat yang metabolisme dalam tubuhnya cepat diserab sehingga pasien akan lebih sering minun obat.

“Karena jikalau metabolisme cepat diserap dosis oabt tersebut akan berkurang didalam tubu. Jadi dosis minum obatnya harus tiga kali‎,” urainya.

Kalau yang dianjurkan dokter dua kali berarti metabolisme obat di tubuh si pasien bisa bertahan didalam tubuh selama 12 jam. Setelah itu baru minum obat lagi.

Jadi dokter mengganti obat-obat yang sifatnya 2 kali yang biasanya sebelum puasa minum obat-obatan tertentu 3 kali sehari bisa diganti dengan obat lain yang efeknya sama. Tapi penyerapan didalam tubuhnya bisa bertahan lama waktu paruh dalam istilah farmasi.

Pemberian obat sebelum makan dan sesudah makan sebenarnya pengaruhnya ke sifat obat tersebut. Karena ada beberapa obat yang di minum sebelum makan efek penyerapanya lebih bagus

Sebetulnya hampir setiap obat lebih bagus dikomsumsi sebelum makan karena penyerapan obat tersebut tidak terganggu oleh makanan.

Ketika makan lambung sudah tertutup sebagian oleh makanan dan ketika pasien makan obat pasti penyerapannya di lambung akan terhalangi oleh makanan

Akan tetapi ada formulasi khusus jika si pasien mempunyai gangguan lambung lalu obatnya juga mengakibatkan iritasi lambung atau obat obat tertentu yang memang sudah di pastikan mempengaruhi lambung terutama iritasi lambung

“Misalnya obat nyeri obat aspirin atau pengencer darah. Obat tersebut dikomsumsi sebelum makan,” ujar Nurhaida.

Dapat dilihat dari si pasien menerima obat yang sifatnya seperti itu bagian apotik akan menganjurkan mengkomsumsi sebelum makan. Atau ada juga obat yang berinteraksi dengan makanan dan obat lain.

Di dalam satu lembar resep rata-rata pasien menerima resep obat lebih dari satu jenis. Didalam resep obat itu ada satu obat tertentu yang berinteraksi dengan obat yang lain. Jika menemukan hal tersebut harus dipisah minumnya jangan berdekatan.

Pemberian obat sebelum dan sesudah makan itu pengkajiannya komplek. Bukan hanya kondisi pasien dalam menerima obat. Tapi juga perlu diketahui komsumsi obat yang saling kontra indikasi.

Contohnya bila mengkomsumsi anti biotik Oploxcacin harus di kosumsi dua jam setelah habis mengkomsumsi obat magh atau sebaliknya dan dikomsumsi harus sesudah makan

“Untuk memilih komsumsi obat sebelum dan sesudah makan alasanya komplek kita harus lihat semuanya baik kondisi si pasien maupun interaksi antar obat lain di tubuh pasien, bilangnya.

Waktu terbaik pemberian obat adalah untuk yang sebelum makan setengah atau dua jam sebelum makan namun untuk sesudah makan lima sampai sepuluh menit langsung mengkomsumsi obat ini berlaku untuk berbagai macam obat

Nurhaida tegaskan, bagi pasien yang sedang dirawat di UGD RSU Kota Tangsel dokter tidak menyarankan untuk puasa. Kecuali pasien-pasien yang mempunyai penyakit asam urat kolestrol hepertensi.

Dokter bisa menganjurkan berpuasa, namun tetap disiasati cara mengkomsumsi obatnya. Terkecuali penyakit diabet itu perlu penanganan khusus dan hanya dokter yang bisa menganjurkan agar si pasien bisa berpuasa.

Apabila si pasien menebus resep ke apotik petugas selalu menanyakan apakah dianjurkan berpuasa oleh dokter.

Orang yang mengidap penyakit diabetes karena berbeda kondisinya pada saat tidak berpuasa dengan berpuasa dan tentunya akan berbeda pula pemberian dosis obatnya.

“Dokter selalu menghimbau kepada penderita diabetes selalu periksa kadar gula lebih rutin lagi tiga kali selama menjalankan puasa di bulan puasa,” tambah Nurhaida.(adv)