Soal Perda, Ulama Geruduk Pemprov Banten
![kyai](https://kabar6.com/wp-content/uploads/a/tangerang/kota/kyai.jpg)
![](images/1i/banten/serang/kyai.jpg)
Kabar6-Ratusan ulama dan mahasiswa dalam Masyarakat Banten Melawan (MBM), mendatangi kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang.
Ya, kedatangan para ulama itu mendesak Pemerintah Provinsi (Pemrov) agar mempertahankan Perda Kota Serang nomor 2 tahun 2010, tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), yang didalamnya juga mengatur jam operasional rumah makan dan restoran.
Sebelumnya, sejumlah pihak sudah mengusulkan agar Perda Perda Kota Serang nomor 2 tahun 2010 dicabut. Itu menyusul adanya salah satu warung makan disanksi Satpol PP, karena kedapatan beroperasi pada siang hari.
“Ini sebagai pentuk perlawanan masyarakat Banten terhadap pejabat yang berkomentar aneh, sehingga memicu polimik di Banten,” kata Ketua NU Serang, Kyai Sarkowi di sela-sela orasinya. **Baca juga: Pemprov Banten Godok Raperda Pondok Pesantren.
Menurut Sarkowi, Perda tersebut merupakan budaya lokal Banten dan merupakan Perda yang sudah dilindungi undang-undang. “Seluruh budaya lokal itu pasti ada unsur agama,” pungkasnya. **Baca juga: Ulama Banten Tolak Penghapusan Perda oleh Jokowi.
Selain itu, pihaknyapun meminta agar birokrat menghargai umat muslim yang ada di Banten. “Seharusnya non muslim dan yang tidak berpuasa menghormati orang yang sedang berpuasa, bukan sebaliknya,” imbaunya.(zis)