Pembunuhan Kim Jong-Nam, Begini Kata Keluarga Siti di Banten

Paspor Siti Aisyah.(bbs)

Kabar6-Pihak keluarga dari Siti Aishah mengaku tak mengetahui keberadaan ibu satu orang anak itu di Malaysia. Karena keluarga hanya mengetahui Siti bekerja di perusahaan konveksi di Jakarta.

“Enggak tahu apa-apa. Ke Jakarta (izinnya) kerja konveksi,” kata Benah (50), ibu dari Siti Aishah, saat ditemui di kediamannya di ‎Kampung Rancasumur, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Jum’at (17/02/2017).

Siti bekerja di Jakarta hingga akhirnya bercerai dengan suaminya, Gunawan Hasim, setelah itu pindah bekerja ke Batam.

“Tahunya kerja di Batam. Jualan baju, daleman. Tahu kejadian (membunuh) begini enggak tahu apa-apa,” tegasnya.**Baca juga: Kabupaten Tangerang Perlu Perda Pengelolaan Budaya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa wanita dengan pasport Indonesia bernama Siti Aishah yang lahir di Serang tahun 1992, diduga meracuni Kim Jong-Nam, kakak tertua dari Kim Jong-Un, pimpinan tertinggi Korea Utara di Malaysia pada Rabu, 15 Februari 2017 lalu.(tmn)

**Baca juga: Ini Nominal Resmi UMK Se-Provinsi Banten.




Ini Nominal Resmi UMK Se-Provinsi Banten

Demo buruh di Pondok Cabe, Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Upah Minimum Kota (UMK) 2017 se-Provinsi Banten telah resmi diputuskan. Setiap daerah kabupaten/kota punya angka saling berbeda. Ketetapannya telah disahkan oleh keputusan Gubernur Banten.

Kepastian ‎nominal UMK se-Banten diketahui dari ekspose yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penetapannya pun diklaim sudah melalui kajian mendalam.

“Sudah dipertimbangkan dengan kemampuan perusahaan di masing-masing daerah,” kata Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya di Serpong, Jum’at (17/2/2017).

Purnama menegaskan, setiap perusahaan di Banten diwajibkan mematuhi keputusan tersebut atau membayar upah minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada lampiran keputusan.‎

“Dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” pungkasnya.‎**Baca juga: KPU Tetapkan PSU di Teluknaga Tanggal 19 Februari.

Berikut rincian besaran UMK di delapan wilayah kota dan kabupaten se Provinsi Banten;

1. Kota Serang sebesar Rp2.866.595.
2. Kabupaten Serang RpRp3.258.866.
3. Kabupaten Lebak Rp2.127.112.
4. Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979.
5. Kota Cilegon Rp3.331.997.
6. Kabupaten Tangerang Rp3.270.936.
7. Kota Tangerang Rp3.295.075.
8. Kota Tangsel sebesar Rp3.270.936.(yud)

**Baca juga: Anak Bunuh Ibu di Ciputat, Ada Faktor Kelalaian Negara?.




KPU Tetapkan PSU di Teluknaga Tanggal 19 Februari

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-KPUD bersama Panwaslu Kabupaten Tangerang memutuskan, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Ya, pada minggu 19 Februari 2017 nanti, 15 TPS di Desa Babakan Asem akan melakukan PSU,” ujar Komisioner KPUD Kabupaten Tangerang, Muhammad Iqbal kepada kabar6.com, Jumat (17/2/2017).

Hal itu dilakukan lantaran, adanya pembukaan kotak suara di 15 TPS secara ilegal oleh BW yang merupakan Sekertaris PPS Desa Babakan Asem.

Nantinya pun, pihak KPUD Kabupaten Tangerang kembali melakukan sosialisasi kepada warga setempat, agar mau melakukan PSU.

“Memang tidak menutup kemungkinan kalau nanti partisipan pemilik suara akan menurun. Tapi, kita akan lakukan sosialisasi dengan pemilih supaya mau ikut PSU. Kami juga tengah mempersiapkan jumlah surat suara yang nantinya digunakan untuk PSU,” ungkap Iqbal.

Sementara itu, anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zulfikar mengatakan, PSU dilakukan sesuai dengan Peraturan Undang-undang Pemilu.

“Ini dilakukan sesuai aturan, kita pun koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi. Tentunya diharapkan PSU ini berjalan lancar sesuai yang diharapkan,” ungkapnya.**Baca juga: Kasus Kotak Suara Teluknaga, Polisi Siagakan Pasukan.

Diketahui, sebelumnya pihak KPUD dan Panwaslu melakukan pleno terkait tindakan yang akan dilakukan setelah adanya pembukaan kotak suara secara ilegal tersebut.**Baca juga: Begini Kronologis “Bobolnya” Kotak Suara di Teluknaga.

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Babakan Asem sebanyak 7.462 dengan perolehan suara dimenangkan pasangan calon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy yakni 2.054.**Baca juga:  Wah, Ada Kertas Suara Fiktif di TPS 17 Ciledug.

Sedangkan, pasangan calon nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarif sebanyak 1.756.(Shy)

**Baca juga: Jenis Busana yang Pernah Dilarang Penggunaannya di Tempat Umum.




Kabupaten Tangerang Perlu Perda Pengelolaan Budaya

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(bbs)

Kabar6-Aturan soal pengelolaan budaya daerah dianggap perlu di Kabupaten Tangerang. Lantaran sampai saat ini Kabupaten Tangerang kesulitan mematenkan budaya lokal sendiri.

Demikian dikatakan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (17/2/2017). Menurutnya, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sedianya sudah didorong ke DPRD untuk dibahas dan disahkan.

Nantinya, Perda Pengelolaan Budaya itu akan menjadi payung hukum dalam mengatur kebudayaan daerah di Kabupaten Tangerang.

“Sejauh ini, Kabupaten Tangerang belum punya ciri khasnya dan meskipun sudah punya, kita belum bisa mematenkannya. Itu karena, kita belum punya aturannya,” ujar Bupati Zaki.

Dikhawatirkan, lanjut dia, kalau tidak punya aturan, bukan mustahil kalau nilai kearifan lokal dan cagar budaya di Kabupaten Tangerang akan tergerus, karena tidak ada yang melestarikannya.**Baca juga: Pemkab dan DPRD Tangerang Bahas Pencabutan Tiga Perda.

“Tapi diharapkan, dengan usulan Raperda Pengelolaan Budaya ini, bisa membantu melestarikan apa yang menjadi khas Kabupaten Tangerang,” ujarnya.**Baca juga: Apel HKN, Bupati Zaki Ajak Warga Waspada DBD.

Sementara, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, mendukung penuh usulan Raperda Pengelolaan Budaya tersebut.**Baca juga: Pemkab Tangerang Imbau Petugas Rapatkan Barisan.

“Itu perlu sekali. Karena, sejauh ini kita belum punya Peraturan Daerah (Perda) Pengeleloaan Budaya. Jadi, kami juga cukup kesulitan mematenkan budaya asli Kabupaten Tangerang,” ujarnya.(Shy)

**Baca juga: Ngiler, Gaji Ratusan Juta per Tahun Untuk Kelola Akun Medsos Resmi Ratu Inggris.




Wah, Ada Kertas Suara Fiktif di TPS 17 Ciledug

Ketua Panwaslu Tangerang, Agus Muslim.(tia)

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menemukan kertas suara fiktif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

“Di TPS 17 ada kertas suara kosong tanpa nama, alamat dan tanda tangan ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang terisi atau tercoblos pada paslon nomor urut satu,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim kepada kabar6.com melalui telepon, Jumat (17/2/2017).

Setelah dihitung, kata Agus, antara perolehan total dari pasangan calon nomor satu dan dua ternyata tidak sinkron dengan surat suara sah dan tidak sah.

“Kami tidak mengerti kenapa sampai ada surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), kalau dilihat dari kertas suara memang hampir mirip,” lanjutnya.**Baca juga: PSU di Teluknaga Tunggu Rekomendasi Bawaslu.

Meski demikian, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwascam telah menyelesaikan masalah tersebut di tempat.**Baca juga: Begini Kronologis “Bobolnya” Kotak Suara di Teluknaga.

“Kami belum tahu apakah ada oknum yang sengaja melakukannya atau tidak. Namun, sudah diselesaikan di tingkat bawah dengan mengurang jumlah suara nomor urut satu sebanyak satu suara sesuai temuan. Kami juga sudah masukkan dalam catatan sebagai kejadian khusus,” pungkasnya.(tia)

**Baca juga: Bahaya Mengintip Jika Jarang Ganti Celana Dalam.




Pemkab Tangerang Imbau Petugas Rapatkan Barisan

Wakil Bupati Tangerang, H. Hermansyah.(bbs)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau petugas keamanan terus merapatkan barisan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.

Wakil Bupati Tangerang, Hermansyah mengatakan, dalam tahapan proses pelaksanaan Pilgub di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan aman, tertib, demokrasi, dan kondusif.

“Tidak ada gangguan yang signifikan selama pemilihan berlangsung,” ungkap Hermansyah dalam Apel Hari Kesadaran Nasional, Jumat (17/2/2017).

Pihaknya juga berpesan kepada seluruh jajaran, baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan TNI agar senantiasa tetap merapatkan barisan dan terus berkoordinasi dalam mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan pasca Pilgub.**Baca juga: Apel HKN, Bupati Zaki Ajak Warga Waspada DBD.

“Sehingga apa yang menjadi tujuan dilaksanakannya pemilihan umum yang merupakan hajat dan amanah undang-undang ini dapat terlaksana sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.(hms/az)

**Baca juga: Jenis Busana yang Pernah Dilarang Penggunaannya di Tempat Umum.




Apel HKN, Bupati Zaki Ajak Warga Waspada DBD

Bupati Tangerang, Zaki Iskandar memimpin Apel HKN.(hms)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau seluruh masyarakat diwilayahnya menerapkan pola hidup sehat.

Itu lantaran kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini, dinilai sangat rentan terhadap wabah Demam Berdarah Dongue (DBD).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Kabupaten Tangerang saat ini dihadapkan dengan Intensitas curah hujan yang cukup tinggi disertai kondisi cuaca yang sulit untuk diprediksi.

Untuk itu, lanjut Zaki, masyarakat harus bersiap dengan berbagai kemungkinan yang ditimbulkan akibat dampak dari kondisi ini.

Khususnya terkait dengan permasalahan penyebaran wabah penyakit DBD, yang sampai saat ini masih sering ditemukan di lingkungan masyarakat.**Baca juga: Anak Bunuh Ibu di Ciputat, Ada Faktor Kelalaian Negara?

“Kondisi lingkungan yang bersih, tentunya persoalan kesehatan seperti kasus DBD dan berbagai persoalan lingkungan yang berkembang dapat kita atasi,” ungkap Zaki dalam apel Hari Kesadaran Nasional (HKN), Jumat (17/2/2017).(hms/az)

**Baca juga: Tekor, Abaikan Peringatan “Dilarang Mengetuk” Perusahaan Ini Didenda Rp600 Juta.




Anak Bunuh Ibu di Ciputat, Ada Faktor Kelalaian Negara?

Remaja yang bunuh ibu (tengah) saat diamankan polisi.(yud)

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menduga, ada faktor kelalaian negara dalam kasus anak bunuh ibu kandung di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (16/2/2017).

“Ada dugaan depresinya D akibat haknya tidak terpenuhi. Hampir bisa dipastikan, ada kelalaian negara karena faktor kemiskinan, pendidikan, faktor keluarga yang berantakan atau si anak mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada kabar6.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/2/2017).**Baca juga: Remaja Bantai Ibu di Ciputat, Begini Pandangan Pakar Psikologi Forensik.

Menurutnya, ada hal yang melatarbelakangi D hingga berani membunuh ibu kandungnya sendiri.**Baca juga: Remaja Pembunuh Ibu Kandung Histeris di Mapolsek Ciputat.

“Ya, pasti ada yang melatarbelakangi. Tapi belum terungkap. Sama seperti kasus sebelumnya yang pernah kami tangani, ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri. Setelah ditelusuri, rupanya faktor KDRT-lah yang jadi pemicunya,” jelasnya.**Baca juga: Anak Bantai Ibu di Ciputat Diduga Gara-gara Kompor Gas.

Untuk itulah, kuasa hukum yang juga menangani kasus Tajudin, penjual cobek yang dipenjarakan oleh Mapolres Tangsel, akan berupaya membantu D dalam menjalani proses hukumnya.**Baca juga: Remaja di Ciputat Bacok Ibu Kandung Sampai Tewas.

“Kami sudah mengajukan ke Polsek Ciputat, menawarkan diri menjadi kuasa hukum D. Hal itu sebagai upaya menjaga agar proses hukum dilakukan benar dan hak tersangka terpenuhi,” pungkasnya.(tia)

**Baca juga: Perbaiki Posisi Tidur Anda & Pasangan Agar Lebih Bahagia.




Perbaiki Posisi Tidur Anda & Pasangan Agar Lebih Bahagia

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Memiliki rumah tangga yang harmonis tidak melulu ditunjang oleh rutinitas bercinta yang dahsyat. Berdasarkan penelitian, posisi kita saat tidar bersama pasangan ternyata bisa mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Faktanya, penelitian menemukan bahwa sekira 48 persen pasangan menikah telah kehilangan minat pada seks, setidaknya untuk sementara. Dikutip dari Intisari, faktor penting yang berkaitan dengan semua itu adalah tidur yang kurang. Dijelaskan, kualitas tidur yang kurang akan membuat fisik mudah lelah. Lantas, posisi tidur seperti apa yang disarankan untuk Anda dan pasangan?

Penelitian terhadap 1.000 partisipan, dilakukan para peneliti dari University of Hertfordshire, Inggris. Dalam kesempatan itu ditanyakan bagaimana posisi tidur mereka saat bersama pasangan.

Selain itu, partisipan juga ditanya seperti apa rumah tangga yang mereka jalani. Hasilnya, pasangan yang tidur dengan posisi sarat kontak fisik, dapat membuat hubungan mereka semakin harmonis dan hangat.

kontak fisik yang dimaksud adalah tidur sambil berpelukan atau berpengangan tangan. Secara tidak langsung, kondisi itu mencerminkan rasa saling membutuhkan satu sama lain, selalu merindukan pasangan, dan keinginan untuk selalu bersama.

Richard Wiseman, salah seorang peneliti, menyatakan bahwa sekira 94 persen pasangan ternyata selalu melakukan kontak fisik dengan pasangannya saat tertidur, dibandingkan dengan 68 persen lainnya yang tidak saling bersentuhan.

Penelitian itu mengungkap bahwa orang yang tidurnya kurang atau sering terganggu, memperlakukan pasangannya secara tidak baik sepanjang hari. Selain itu, kekurangan tidur juga bisa membuat hormon testosteron pria menurun. Akibatnya, pasangan suami istri sering kehilangan gairah bercinta. ** Baca juga: 14 Fakta Seks Tentang Mr P yang Sebaiknya Anda Tahu

Yuk, peluk pasangan saat tidur? (ilj/bbs)




Tekor, Abaikan Peringatan “Dilarang Mengetuk” Perusahaan Ini Didenda Rp600 Juta

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Jika di Indonesia kita bebas mengetuk rumah orang saat akan bertamu, namun lain halnya dengan di Australia. Di Negeri Kangguru itu Anda harus lebih berhati-hati mengetuk rumah orang, terlebih jika di pintu rumah terpasang tanda “Dilarang Mengetuk”.

Namun nasib kurang mujur dialami oleh dua perusahaan dealer listrik. Karena kelalaian itu, dikutip dari Kompas, mereka harus membayar denda sebesar Rp600 juta.

Kedua perusahaan yang ketiban sial itu adalah AGL Australia Selatan dan CPM Australia. Mereka didakwa bersalah karena mengabaikan peringatan “Dilarang Mengetuk” yang terpasang di sebuah rumah di daerah Elizabeth, Adelaide.

Saat itu mereka menawarkan paket berlangganan listrik kepada penghuni rumah. Lantaran tidak terima dengan kelakuan para sales itu, pemilik rumah akhirnya membawa masalah ini ke pengadilan.

Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan denda US$35 ribu kepada AGL dan US$25 ribu kepada CPM atas pelanggaran tersebut. Menurut Hakim John Middleton, kedua perusahaan melanggar hak konsumen untuk tidak diganggu. ** Baca juga: Jenis Busana yang Pernah Dilarang Penggunaannya di Tempat Umum

Perusahaan AGL juga didenda sebesar total Rp15 miliar atas pelanggaran praktik berjualan yang melanggar hukum. Adanya denda ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati memasarkan produk dan layanannya.(ilj/bbs)