Logistik Didistribusikan, Besok PSU di Teluknaga

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mulai mendistribusikan logistik pemungutan suara ulang untuk 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Proses pendistribusian 7.000 surat suara, tinta, dan alat pencoblosan lain tersebut, dikawal ketat petugas kepolisian.

Selain ribuan surat suara dan alat pencoblosan, kotak suara dan segel kotak suara untuk pemungutan suara ulang juga didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Teluk Naga.

Pemungutan suara ulang sendiri, akan digelar di 15 TPS di Desa Babakan Asem, Teluk Naga pada Minggu, 19 Februari 2017 pagi.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin mengklaim, pihaknya siap melaksanakam pemungutan suara ulang.

“Seluruh logistik pemungutan suara ulang sudah didistribusikan dengan melibatkan aparat kepolisian,” kata Jamaludin, Sabtu (18/2/2017) sore.**Baca juga: Berlaku Juni, Dana Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen.

Pencoblosan ulang itu sendiri terpaksa digelar lantaran ada kotak suara yang dibuka tanpa persetujuan saksi dari pasangan calon dan Panwaslu.**Baca juga: Ini Hasil Real Count KPU Banten Lewat Form C1.

Terkait kasus ini, KPU Kabupaten Tangerang telah menonaktifkan pelaku pembuka kotak suara, Bawahi, yang merupakan Sekretaris PPS Teluk Naga.(rani)




Sedan Camry Terbakar di Tol BSD

Sedan Camry yang terbakar di Tol BSD.(cep)

Kabar6-Sebuah Toyota Camri B 122 AJ terbakar di KM 10 Tol Tol Serpong-Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (18/2/2017).

Meski tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun arus lalu lintas di ruas tol mengalami kemacetan hingga dua kilo meter.

Jamaludin Harahap, pengemudi mobil sedan Camri mengatakan, peristiwa berlangsung secara tiba-tiba, saat dirinya sedang mengemudikan mobil.

“Saat sedang nyetir, tiba-tiba muncul asap tebal dari kap mobil saya. Tak lama kemudian, muncul api dan langsung membesar,” ujar Jamaludin.

Dalam kondisi panik, Jamaludin kemudian meminggirkan mobil dan langsung keluar untuk menyelamatkan diri. “Mungkin korslet di mesin,” ujarnya.**Baca juga: UMK Tangsel 2017 Naik Sekitar 10 Persen.

Api yang membesar baru berhasil di padamkan setelah petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel tiba dilokasi.**Baca juga: Berlaku Juni, Dana Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen.

“Penyebab pasti masih belum diketahui. Kemungkinan korsleting pada mesin mobil,” ujar Dodi, Komandan Regu (Danru) Damkar Kota Tangsel.(cep)




Berlaku Juni, Dana Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (BS2WDKL2J).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 16/PMK.010/2017 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 23 Februari 2017 tersebut, rencananya akan diberlakukan awal Juni 2017 mendatang.

“Betul pak, kenaikan santunan 100 persen tanpa kenaikan premi BS2WDKL2J dan Iurannya. berlaku tanggal 1 Juni 2017, bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi Pukul 00.01 WIB,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Ari Tjahyono, kepada Kabar6.com, Sabtu (18/02/2017).
 
Menurut Ari, pihaknya mengaku akan segera turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait munculnya peraturan baru ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan sosialisasi PMK ini,” katanya.

Dikutip dari laman setkab.go.id, pemerintah dengan pertimbangan dalam rangka memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat  inflasi, pemerintah memandang  perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas jalan.

Atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Februari 2017 telah menandatangani Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak  atas Santunan.  Besar Santunan sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pungutan BS2WDKL2J

PMK ini juga menegaskan, bahwa Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besar BS2WDKL2J sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar BS2WDKL2J;
Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah);
Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);
Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Tarif ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp87.000,00 (delapan tujuh ribu rupiah);
Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
“Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah),” bunyi Pasal 6 PMK ini. Sebelumnya biaya tersebut adalah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah).

Pelunasan BS2WDKL2J sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan BS2WDKL2J  dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal pembayaran BS2WDKL2J dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, menurut PMK ini, dikenakan denda sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; b. 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; c. 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dan d. 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal j atuh tempo; dari jumlah BS2WDKL2J yang seharusnya dibayar.**Baca juga: Ferrari dan BMW Sport Tabrakan Dekat Aeon Mall BSD.

Menurut PMK ini, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.**Baca juga: Kecelakaan Maut di Pagedangan, Satu Tewas Satu Luka.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu.(Tim K6)




UMK Tangsel 2017 Naik Sekitar 10 Persen

Demo menuntut UMK di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa Upah Minimun Kota (UMK) 2017 untuk daerah ini sebesar Rp3.270.936. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya‎ yang hanya mencapai Rp3.043.950.

“Naik kurang lebih sekitar 10 persen,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Herry Heryadi di Serpong, kemarin.

Kenaikan UMK, kata Herry, telah diputuskan lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.7 Huk/2017. Menurutnya, ‎kelompok industri konstruksi, karet, logam dan kimia menerima upah sektoral tertinggi di Kota Tangsel.

“Disusul kelompok industri makanan dan minuman (mamin), dan kelompok bidang usaha jasa niaga dan tekstil,” katanya.

Sementara pada kelompok industri sektoral, terjadi peningkatan upah yang besarnya antara 5 sampai 15 persen dari UMK yang disesuaikan pada tiga kelompok industri sektroal yang ada di Kota Tangsel.

“Kelompok I seperti industri bergerak pada sektor kimia, karet, logam atau konstruksi, untuk kelompok II seperti industri makanan dan minuman. Sedangkan kelompok III untuk Jasa, Niaga dan tekstil atau sandang,” papar Herry.

Ia sebutkan, untuk besarannya upah minimun sektoral (UMS) kelompok I sebesar 15 persen,  kelompok II sebesar 10 persen, sedangkan kelompok III sebesar 5 persen, yang perhitungannya ditambah presentase terhadap UMK Tangsel.**Baca juga: Ini Nominal Resmi UMK Se-Provinsi Banten.

Keputusan tersebut, tambah Herry, telah ditetapkan sejak 19 Januari 2017 lalu. “Untuk uraian tiga kelompok pada UMS itu mulai dari industri besar, sedang hingga perdagangan dan jasa,” ‎tambahnya.(yud)




Ini Hasil Real Count KPU Banten Lewat Form C1

Website resmi KPU RI.(tom migran)

Kabar6-Proses penghitungan suara sementara atau dari hitung TPS (Form C1) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten yang dirilis situs resmi pilkada2017.kpu.go.id/hasil, hampir selesai.

Dari delapan wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Banten, kini proses penghitungan yang belum rampung tinggal Kabupaten Tangerang, atau mencapai 99,09 persen.

Hasil sementara, duet pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, berhasil unggul tipis darp Palson pesaingnya nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Meski demikian, dari delapan wilayah kabupaten dan kota di Banten, Paslon Rano-Embay berhasil unggul di enam wilayah kabupaten/kota. Sedangkan dua wilayah dimenangkan Paslon WH-Andika.**Baca juga: Rano-Embay Bakal Tolak Hasil Suara di Kota Tangerang.

“Penghitungan suara real count tidak bisa dijadikan acuan,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna dihubungi kabar6.com, Sabtu (18/2/2017).**Baca juga: Rekap Form C1, Wahidin-Andika Menang Tipis.

Berikut hasil penghitungan suara sementara atau dari hitung TPS (Form C1) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, yang dirilis situs resmi kpu.go.id, Sabtu (18/2/2017) sampai pukul 16.00 WIB;

1. Kota Cilegon, total pemilih; 283.486, suara sah; 180.496, suara tidak sah; 11.040, partisipasi pemilih; 67.8 persen.

* Paslon Wahidin-Andika; 76.480 suara atau 42,4 persen.
* Paslon Rano-Embay 104.020 suara atau 57,6 persen.

2. Kota Serang, total pemilih; 455.004, suara sah; 275.777, suara tidak sah; 12.941, partisipasi pemilih; 64.3 persen.

* Paslon Wahidin-Andika; 123.161 suara atau 44,5 persen.
* Paslon Rano-Embay; 153.612 suara atau 55,5 persen.

3. Kota Tangerang, total pemilih; 1121798, suara sah; 755024, suara tidak sah; 11872, pastisipasi pemilih; 69.3 persen.

* Paslon Wahidin-Andika; 507.433, suara atau 66,9 persen.
* Paslon Rano-Embay; 251.084 suara atau 33,1 persen.

4. Kota Tangerang Selatan, total pemilih; 876.856, suara sah; 540728, suara tidak sah; 13507, partisipasi pemilih; 64.1 persen.

* Paslon Wahidin-Andika; 259.362 suara atau 47,7 persen.
* Paslon Rano-Embay 284.691 suara atau 52,3 persen.

5. Kabupaten Lebak, total pemilih; 940.550, suara sah; 591.828, suara tidak sah; 12.499, pastisipasi pemilih; 64.3 persen.

* Paslon Wahidin-Andika; 254.338 suara atau 42,9 persen.
* Paslon Rano-Embay; 337.885 suara atau 57,1 persen.

6. Kabupaten Pandeglang, total pemilih; 921.762, suara sah; 525274, suara tidak sah; 17193, pastisipasi pemilih; 58.9 persen.

* Paslon Wahidin-Andika; 243.651 suara atau 46,4 persen.
* Paslon Rano-Emba 281.840 suara atau 53,6 persen.

7. Kabupaten Serang, total pemilih; 1109062, suara sah; 660348, suara tidak sah; 22556, partisipasi pemilih; 62.0 persen.

* Paslon Wahidin-Andika; 365.685 suara atau 55,3 persen.
* Paslon Rano-Embay 295.594 suara atau 44,7 persen.

8. Kabupaten Tangerang, total pemilih; 2.003.100, suara sah; 1.172.795, suara tidak sah; 22903, pastisipasi pemilih; 60.0 persen. 

* Paslon  Wahidin-Andika; 570.543 suara atau 48,6 persen.
* Paslon Rano-Embay; 603.571 suara atau 51,4 persen. (Proses penghitungan belum selesai, atau 99,09 persen)

“Hasil resminya akan diketahui pada 27‎ Februari mendatang,” terang Agus.(yud)




Rekap Form C1, Wahidin-Andika Menang Tipis

Pasangan WH-Andika menang tipis di Pilgub Banten.(tia)

Kabar6-Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy menang tipis dalam perolehan suara di pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.

Selisih suara yang diraih unggul dikisaran satu persen dari rivalnya Rano Karno dan Embay Mulya Syarief.

Dipantau kabar6.com pada Sabtu (18/2/2017) pukul 10.52 dari situs resmi pilkada2017.kpu.go.id/hasil‎, data masuk sebanyak 16.498 dari 16.540 TPS atau 99,75 persen.

Pasangan calon Wahidin dan Andika memperoleh sebanyak 2.400.653 atau 50.94 persen. Sedangkan pesaingnya Rano dan Embay mendapatkan‎ 2.312.243 atau 49.06 persen.

‎”Iya itu data sementara yangg resmi menunggu rekapitulasi di PPK16-22 Februari 2017,  22-24 Februari dan 25-27 Februari 2017 di KPU Provinsi Banten‎,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna dihubungi kabar6.com.

Perolehan di atas hasil Pilkada secara hitung cepat atau real qount itu berdasarkan entry‎ data Model C1 merupakan hasil sementara dan bukan final. Agus enggan berspekulasi terhadap hasil perolehan suara tersebut.**Baca juga: Rano-Embay Bakal Tolak Hasil Suara di Kota Tangerang.

Pasalnya, hasil rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara manual berjenjang. Pun masih ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), seperti di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: WH-Andika: Semua Hasil Sudah Keluar, Mau Bilang Apa Lagi?.

‎”Keputusan resminya KPU Banten mengumumkan hasil pilkada paling lambat 27 Februari 2017,” terang Agus.(yud)




Eks Anggota DPRD Desak Proses Hukum Dana Reses di Tangerang

H. TB Entus Satibi (tengah).(FB)

Kabar6-Peryataan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli, mengenai penyelesaian dana reses yang diduga diselewengkan jajarannya tanpa proses hukum, mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Tak hanya aktivis antirasuah, mantan anggota legislatif di kota seribu industri itu juga turut bersuara dan menyayangkan munculnya pernyataan yang terkesan sangat lemah tersebut.

“Ketua memang harus melindungi anak buahnya. Tapi ini kan proses hukum, tetap harus diproses. Kalau sekedar pengembalian, apa sudah cukup dengan begitu saja hukum kita,” ungkap Tb. Entus Satibi, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dua periode (2004- 2014) ini, kepada Kabar6.com, Sabtu (18/02/2017).

Penggunaan dana untuk kegiatan reses sebesar Rp2,3 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2015, ditemukan banyak kejanggalan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan adanya penggunaan dana yang tak didukung bukti lengkap dan diantaranya terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 Miliar.

Tb. Entus Satibi mensinyalir, dana reses itu sengaja diselewengkan dengan cara berjamaah. Untuk itu, para pelaku penyelewengan uang rakyat, harus diproses sesuai dengan aturan hukum dan tingkat kesalahannya.

“Kalau memang bersalah, harus diproses secara hukum dong. Lagian, kinerja mereka (anggota dewan-red) selama ini juga enggak kelihatan,” ujar Ketua DPC PPP Kabupaten Tangerang kubu Dzan Faridz itu lagi.**Baca juga: Soal Dana Reses, Ketua DPRD Tangerang: Sudah Diselesaikan.

Ditambahkannya, jika cukup dengan pengembalian, lalu proses hukumnya tidak dilakukan, tentunya Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tb. Chaeri Wardana alias Wawan yang terlibat kasus korupsi, mestinya tidak di penjara.**Baca juga: AMPT Surati BPK Banten Soal Dana Reses DPRD Tangerang.

“Kalau cukup dengan pengembalian. Ya, Atut sama Wawan, cukup dong hartanya di sita saja, enggak usah di penjara. Saya saja dulu waktu naik haji pas ada reses dananya enggak diambil, karena berbenturan. Kalau memang bisa dengan cara begitu, saya ambil dana reses lalu dibalikin lagi setelah haji bang,” katanya.(Tim K6)




Psstt…Ada Misteri Tak Terduga di Balik Perselingkuhan

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Sedih adalah respon alami ketika seseorang mengetahui bahwa pasangan hidupnya berselingkuh. Terlebih banyak yang percaya bahwa sekali pasangan berselingkuh, selamanya ia akan selalu berselingkuh. Benarkah anggapan itu?

Apakah orang berselingkuh lantaran kehidupan asmaranya tidak bahagia? Terlepas dari semua itu, tahukah Anda bahwa ada ‘misteri’ tentang perselingkuhan yang memiliki penjelasan secara ilmiah? Dikutip dari Wolipop, berikut uraiannya:

1. Selingkuh tidak selalu terjadi dalam hubungan yang bermasalah
Berdasarkan studi Rutgers University, 56 persen pria yang berselingkuh sebenarnya hidup bahagia bersama pasangannya. Sementara ada 34 wanita berselingkuh tanpa ada masalah yang berarti dalam hubungan asmaranya. Mereka melakukan itu karena memang bisa dan ada kesempatan.

2. Saat ovulasi, wanita cenderung tergoda untuk berselingkuh
Studi yang dilakukan University of California, Los Angeles, menemukan bahwa wanita paling mungkin tertarik pada pria selain pasangannya ketika ovulasi.

“Kami menemukan periode wanita paling tertarik pada pria lain ketimbang kekasih resminya ketika masa subur mereka sedang berada di puncaknya. Yakni hari di mana mereka ovulasi dan beberapa hari sebelumnya,” terang Dr. Martie Haselton yang melakukan penelitian, seperti dikutip dari Your Tango.

3. Selingkuh biasanya dilakukan dengan seseorang yang dikenal
Tempat paling umum terjadinya perselingkuhan adalah lingkungan kantor dan rumah. Dikutip dari Good Therapy, penelitian menunjukkan bahwa 85 persen orang berselingkuh dengan rekan kerja, teman atau bahkan tetangga.

4. Anehnya, orang ingin perselingkuhannya diketahui
Fakta menunjukkan bahwa sebagian orang yang berselingkuh sebenarnya berharap ‘dosa’ yang telah dilakukannya itu diketahui orang lain, atau bahkan pasangannya.

Selingkuh membuat seseorang merasa sangat bersalah. Maka membiarkan dirinya ketahuan pun menjadi solusinya. Tak peduli apakah setelah pasangannya tahu hubungan mereka akan berantakan atau justru membaik.

“Orang mungkin ada yang sengaja merencanakan agar kekasih atau pasangan mengetahui perselingkuhannya. Biasanya dia akan meninggalkan jejak seperti bekas lipstik di baju, aroma parfum orang lain, email yang dibiarkan tak terkunci di laptop.

Seringkali itu menjadi sebuah sinyal kalau sebenarnya ia membutuhkan pertolongan. Beberapa orang memperjelas kalau dirinya selingkuh karena mereka ingin berhenti tapi tidak tahu caranya,” tutur Scott Haltzman, MD, profesor klinis di Brown University. ** Baca juga: Wow..Pernikahan Bahagia Bisa Bikin Berat Badan Naik

Apa pun itu, tetaplah setia pada pasangan. Setuju? (ilj/bbs)




Mengharukan, Julie dan Mike Sempat Bergandengan Tangan Sebelum Maut Menjemput

Julie & Mike bergandengan tangan di rumah sakit.(todayevery.com)
Julie & Mike bergandengan tangan di rumah sakit.(todayevery.com)
Julie & Mike bergandengan tangan di rumah sakit.(todayevery.com)

Kabar6-Meskipun banyak kasus perceraian terjadi, nyatanya tidak sedikit pasangan suami istri yang mampu mempertahankan rumah tangga mereka, bahkan hingga akhir hayat.

Salah satunya adalah Mike Bennet (57) dan Julie (50). Pasangan asal Inggris ini sempat saling bergandengan tangan di ranjang rumah sakit, sebelum maut memisahkan.

Momen tersebut diabadikan oleh anak-anak mereka di ranjang Rumah Sakit St Johns, Wirral, yang berjarak sekitar 12 kilometer dari pusat Kota Liverpool, Inggris. Tak lama setelah foto itu dibuat, dikutip dari BBC Indonesia, Mike meninggal dunia pada 6 Februari, akibat tumor otak yang diidapnya sejak 2013 lalu.

Enam hari kemudian, Julie pun menyusul suami tercinta setelah penyakit kanker yang dideritanya menjalar ke ginjal, kemudian menyebar ke organ-organ lain.

Keduanya meninggalkan tiga anak yaitu Oliver (13), Hannah (18) dan Luke (21). Untuk membantu ketiganya, kerabat beserta teman-teman Mike dan Julie berinisiatif menggalang dana.

Julie & Mike bersama ketiga anak mereka.(Daily Mail)
Julie & Mike bersama ketiga anak mereka.(Daily Mail)

“Saya mengatakan kepadanya (mendiang Julie) bahwa komunitas akan bersatu untuk membantu mengurus anak-anaknya. Dia lalu membuka matanya dan tersenyum,” kata Sue Wright, teman Julie Bennet.

Sementara itu menurut Heather Heaton Gallagher, seorang teman keluarga Bennet, keluarga tersebut dikenal karena kemurahan hati mereka dan kecintaan pada hidup. ** Baca juga: Hindari Pelecehan Seksual, Wanita Punya Kursi Khusus di Pesawat India

“Kata-kata tidak menggambarkan kesedihan dan nestapa untuk keluarga indah itu. Julie telah mengurus anak-anak selagi mengurus Mike yang sakit selama beberapa tahun terakhir. Ketika Juli jatuh sakit, dia sengaja menciptakan kenangan sebagai sebuah keluarga sebanyak mungkin untuk pegangan anak-anak,” kata Gallagher.

Dikatakan, penggalangan dana telah mencapai hampir Rp250 juta. Luar biasa.(ilj/bbs)




Stop Ulangi Aturan Makan yang Keliru

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Meskipun saat ini sudah banyak orang yang menjalankan pola hidup sehat, tidak sedikit juga yang masih menerapkan aturan makan keliru. Akibatnya, tubuh tidak bisa menyerap nutrisi makanan secara maksimal.

Agar tidak terjadi lagi, apa saja aturan makan yang keliru itu? Dikutip dari Tabloid Nyata, berikut uraiannya:

1. Konsumsi buah usai makan besar
Banyak orang yang mengonsumsi buah setelah mengonsumsi makanan berat. Padahal, urutan makan seperti ini justru membuat tubuh tidak mampu menyerap nutrisi dalam buah secara maksimal.

Buah-buahan yang mengandung vitamin C bisa diserap tubuh secara maksimal bila lambung dalam kondisi kosong. Disarankan agar mengonsumsi buah satu jam sebelum atau setelah makan. Dengan begitu, vitamin C dalam buah diserap tubuh secara maksimal.

2. Konsumsi sup bersama nasi
Meskipun kuah sup memudahkan tubuh mencerna makanan, mengonsumsi sup bersama nasi justru membuat tubuh ‘sibuk’ mencerna karbohidrat dari nasi terlebih dulu. Akibatnya, tubuh tidak menyerap nutrisi dalam sup secara maksimal.

Disarankan untuk mengonsumsi sup sebagai makanan pembuka, selanjutnya baru nasi dan lauk. Jangan lupa perhatikan juga jenis supnya. Sup krim mengandung tinggi kalori, sehingga perlu diimbangi dengan konsumsi sedikit nasi, dan perbanyak protein.

3. Konsumsi kopi atau teh manis
Orang sering gula pada kopi dan teh agar minuman terasa lebih ‘hidup’. Padahal diketahui, gula mengandung tinggi kalori yang dapat memicu kegemukan. Jika teh atau kopi manis diminum usai mengonsumsi makanan berat, maka nilai kalori yang dihasilkan makin meningkat, karena kalori gula ditambah kalori dari makanan berat.

Disarankan untuk menambahkan gula sedikit saja atau tidak sama sekali. Waktu mengonsumsinya tiga jam setelah atau sebelum makanan berat. Sebagai teman minum, pilih camilan rendah kalori. ** Baca juga: Jangan Remehkan Efek Merugikan Gunakan Smartphone Terlalu Lama

4. Konsumsi susu usai makan
Minum susu setelah mengonsumsi makanan berat justru membuat perut terlalu kenyang, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman. Alhasil ketika jam makan tiba, Anda melewatkannya begitu saja, sehingga jam makan menjadi tidak teratur. Akibatnya, pengeluaran asam lambung juga tidak teratur yang memicu gangguan lambung.

Solusinya, minumlah susu di antara jam makan, atau tiga jam sebelum atau setelah konsumsi makanan berat. Untuk orang yang obesitas, susu bisa menggantikan makanan berat, karena memberikan rasa kenyang lebih lama. Namun pilihlah susu rendah lemak untuk mengurangi obesitas.

So, jangan salah lagi menerapkan aturan makan sehari-hari ya.(ilj/bbs)