Empat Pembobol Mobil di Pasar Modern Bintaro Tertangkap
Kabar6-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren meringkus empat pelaku pembobol mobil yang parkir di Pasar Modern Bintaro Grade Center, pada Sabtu (28/1/2017) lalu.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan petugas dari keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan saat kejadian.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Aab (37), warga Graha Gardenia Panongan, Mf alias Embe (25), Rd alias Leman (49) dan AM (59), warga Cibodas.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Indra Ranudikarta mengungkapkan, para pelaku mencongkel kunci pintu mobil depan sebelah kanan menggunakan kunci Letter T.
Dalam aksinya, mereka sukses menggondol satu tas koper besar warna hitam merk Zuca yang berisi sepasang sepatu ice skating, satu busa pelindung, satu sarung tangan dan satu skiping rope.
Berdasarkan laporan korban, aparat Polsek pondok Aren langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi pencurian. Beruntung, aksi pelaku terekam kamera pengintai dan diketahui pelaku menggunakan mobil Avanza Warna abu-abu bernomor polisi B 2427 GFZ
Berbekal rekaman tersebut polisi melakukan pengecekan terhadap pemilik mobil yang digunakan dan mendapatkan alamat nomor plat mobil pelaku yaitu di daerah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pada Jumat (3/3/2017), petugas mendatangi alamat rumah dimaksud dan bertemu dengan seseorang yg diduga pelaku.
“Saat dintrogasi pelaku mengakui perbuatanya. Wajahnya juga cocok dengan rekaman CCTV,” kata Kapolsek kepada Kabar6.com, Sabtu (4/3/2017).**Baca juga: Geger..Balita Hilang.
Setelah mengakui perbuatannya pelaku diminta menunjukan mobil yang digunakan sebagai alat kejahatan yang ternyata diparkir di Rumah Sakit Citra Raya dan menghubungi rekannya yang lain.**Baca juga: Pabrik Saus PD Sari Wangi Harus Ditutup.
Setelah 3 jam menunggu, ketiga temannya datang Polisi yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan.**Baca juga: Komplotan Perampok Kantor Koperasi Ditangkap, Satu Ditembak.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam jeratan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.(cep)