Kata Atut, Rano Karno Juga Makan Uang Korupsi

Kabar6- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui kuasa hukumnya TB Sukatma mengatakan bahwa Gubernur Banten Rano Karno juga ikut mengantongi uang korupsi Alat Kesehatan tahun anggaran 2012.

“Dalam dakwaan kan disebutkan lebih dari Rp 300 juta,” kata Sukatma usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (08/03/17).

Itu baru soal Alkes.Bukti-bukti soal aliran dana ke Rano Karno akan dibuka dalam persidangan Atut berikutnya, seperti kasus pencucian uang yang melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

” Mungkin lebih Rp 4 miliar lah totalnya,” kata Sukatma.(z)

 

 




6 Tahun Bui untuk Tukang Bagi – bagi Mie

illustrasi PN Serang ( fbn)

Kabar6- Terdakwa Afrizal dan Hidayat Wijaya, tukang bagi – bagi  mie instan di Ciruas, Serang, terkait Pilgub Banten terancam hukuman 6 tahun penjara.Dan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang,Rabu (08/03/17). 

Awalnya, seperti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa ditemui oleh Rahmat dan Ahyani alias Yani kini masih DPO di Unit Pengelola Kegiatan Ciruas,Januari 2017 pukul 21.00 WIB. membicarakan bagaimana memenangkan salah satu pasangan Cagub Banten. 

Pertemuan berikutnya Hidayat di rumahnya di Taman Ciruas Permai, Ciruas, menerima 10 kantong plastik besar berisi 25 plastik ukuran kecil yang masing-masing berisi 5 bungkus mie instan serta flayer pasangan Cagub dari Rahmat untuk dibagikan ke warga, agar warga memilih cagub yang ada di flayer itu.

Dan Afrizal ikut terlibat di dalam proyek bagi-bagi mie instant ini.(z)




Cara Bikin SIM Bila Belum Punya e-KTP

Kabar6-Hingga saat ini, proses pencetakkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di beberapa wilayah masih terkendala. Penyebabnya, blangko e-KTP selalu habis, sehingga warga harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya.

Hal itu tentu menyulitkan mereka yang hendak mengurus surat-surat tertentu. Salah satunya yakni memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ternyata, perpajangan SIM dapat dilakukan tanpa membutuhkan KTP. Hal itu disampaikan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi.

Menurut dia, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, namun e-KTP mereka masih dalam proses, tetap bisa melakukannya. Caranya yakni dengan melampirkan surat keterangan dari pejabat daerah setempat.

“Iya, bisa. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari RT bahwa dia sedang mengurus e-KTP,” kata Iwan Rabu,(08/03/17)

Dia juga menyarankan, masyarakat yang terkendala dengan e-KTP dalam pembuatan SIM juga menyertakan kartu keluarga (KK). Hal itu untuk menerangkan yang bersangkutan telah cukup umur untuk membuat SIM.

“Yang penting, dia ada surat keterangan bikin e-KTP. Kalau ada surat itu, ya sudah (bisa diproses pengajuannya),” lanjut Iwan.(r)




Selebaran Penculik Anak Itu Bohong

Kabar6- Beredarnya kabar mengenai waspada penculik anak ramai dan menjadi viral di media sosial. Terlebih informasi itu juga dilengkapi dengan gambar logo Polda Jabar dan Binmas Polda Jabar.

Akibat kabar tersebut, sejumlah warga pun resah dan mempertanyakan kebenaran informasi yang juga beredar di Tangerang dan Banten itu.

Berkaitan dengan kabar tersebut, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi kebenaran informasi yang tenyata hoax.

“Enggak benar, itu hoax. Masyarakat jangan resah. Saya tegaskan selebaran tersebut hoax,” jelas Yusri.

Menurut Yusri, Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan selebaran kabar mengenai waspada penculik anak. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar atau informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Selain itu, Yusri juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan info atau berita bohong.

Selanjutnya, Polda Jabar, tengah menyelidiki siapa penyebar awal selebaran hoax tersebut.

“Kita akan cari pelakunya. Bisa kena UU ITE,” ucap Yusri.(r)

 




Tengg…Sidang Alfamart VS Mustolih dan KPI Mulai

Kabar6-Sidang perdana kasus gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) Tbk, terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Suwarsana dan dihadiri oleh kuasa hukum Alfamart, KIP, dan Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur Alfamart.

Dalam persidangan, Suwarsana memutuskan, baik Penggugat maupun Tergugat I dan II diperbolehkan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan.

Hal itu terjadi, lantaran kuasa hukum perusahaan retail Alfamart meminta Majelis Hakim mengabulkan permintaan menghadirkan saksi tambahan.

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh konsumen sekaligus donatur Alfamart yang menjadi tergugat II, Mustolih Siradj, lantaran dianggap tidak sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2011 yang mengedepankan asas sederhana dan cepat.

“Dalam Perma Nomor 2/2011, tertulis persidangan harus mengedepankan asas sederhana dan cepat, paling lambat putusan selama 60 hari. Tapi, tertulis pula Majelis Hakim diperbolehkan untuk memberi kesempatan bagi penggugat dan tergugat menghadirkan saksi jika dirasa penting,” ujar Suwarsana dalam persidangan.

Majelis Hakim mengagendakan bukti baru bagi penggugat pada sidang berikutnya Senin (13/3/2017) pukul 11.00 WIB di PN Tangerang, dengan jumlah saksi dibatasi yaitu sebanyak dua saksi fakta dan satu ahli. (tia)




Botol

Saya kadang-kadang pingin marah bila menghadapi tindakan – tindakan botol (b*doh dan t*lol ) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau yang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).Tapi kalau benar-benar jadi marah, apalagi dengan orang orang yang tidak selevel, rasanya kok percuma mempelajari Emotional and Spiritual Quotient (ESQ).Dan kalau tak terkendalikan dan memang harus marah, mudah-mudahan saya masih mampu menerapkan teori six second pause.

Menghadapi kenyataan-kenyataan seperti itu, mengigatkan saya ucapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang membagi PNS dalam empat kuadran. Pertama PNS yang produktif dan kompeten.Kedua, produktif namun tidak kompeten.Ketiga, tidak kompeten namun produktif, dan keempat, tidak produktif tidak kompeten.

Nah diantara empat kuadran itu, ada kategori yang malas mikir dan suka  bikin onar, mereka ini yang harus segera dirasionalisasi,” kata Menpan RB. Karena mereka memberatkan APBN, mengingat belanja pegawai pusat dan daerah tahun lalu mencapai Rp 707 triliun.

Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, lebih dari 1,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki kompetensi rendah (low competence), yang ditengarai menjadi sebab utama masih belum efektivnya kinerja birokrasi, terutama di daerah.

Rendahnya mutu ASN, lanjut Sofian, menjadi perhatian khusus karena memengaruhi kinerja dan pelayanan kepada publik.

Berdasarkan indeks membangun aparatur negara, Indonesia cuma punya nilai 46, dari skala 0 sampai 100. Posisi itu di bawah Singapura, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.”Nilai Singapura tertinggi, yakni 100, dan Vietnam yang pernah hancur akibat perang, pun ternyata PNS-nya lebih baik dari Indonesia,” kata Sofian.Kalau sampai PNS Myanmar juga bisa lebih baik, itulah lelucon yang paling lucu.

Fakta-fakta diatas juga menjadi alat ‘penyabar’ diri, bila menghadapi tindakan – tindakan oknum aparatur sipil yang rada nyeleneh, mungkin mereka ketika melamar masuk jadi CPNS berbekal katabelece, atau mungkin dengan bantuan suguhan segepok uang, sehingga begitu masuk dalam dunia kerja, yahh… begitulah, low competence.

Para PNS yang membidangi Infokom, kehumasan, protokoler, selayaknya memahami UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 tahun 2008, Undang-undang Pers No:40 Tahun 1999, dan undang-undang lain yang sejenis, memantau perkembangan teknologi media massa dan  yang terkait dengan itu.

Kalau kebetulan membidangi kepala rumah tangga, setidaknya memahami urusan tata cara makan mulai kelas nasi bungkus sampai table Manner, kalau-kalau ada tamu penting .Mungkin perlu juga pengetahuan interior karena Tupoksi nya termasuk mengurus rumah dinas gubernur, walikota, bupati.

Bila masing-masing pihak  memahami profesinya dan dijalankan sesuai standard operating procedure  atau Tupoksi, hubungan interaksi antar profesi akan semakin nyaman, hidup akan menjadi lebih serasi, dunia akan terasa menjadi lebih indah, rezeki juga mudah-mudahan ikut lancar.

Melontarkan kata-kata kasar kepada orang lain di tempat umum, bisa mencerminkan bahwa anda adalah oknum PNS kuadran empat. Sebab PNS kuadran satu, pasti akan menggunakan kata-kata yang elegan, atau kalau memang mau menghina orang lain, PNS kuadran satu akan menggunakan kalimat satire, karena kalimat jenis ini tidak menyalahi kaidah tata bahasa, apalagi dilontarkan dengan ekspressi gaya Kabayan, orang yang dihina bukannya tersinggung malah ikut tertawa cekikikan.

Dalam hal media massa, koran, majalah dan lain sebagainya, perlu dicatat, pihak manapun tidak punya hak untuk mengendalikan isi berita, gambar, pemilihan judul dan masalah ‘ramah tangga’ sebuah media massa, sebab tindakan itu melanggar undang-undang.

Akhirnya yang mau saya garis bawahi, seorang Kanjeng Ratu atau Raden Roro tidak akan mungkin mengenakan tanktop dan hot pants, lalu pergi keliaran naik motor bonceng tiga seperti cabe-cabean. Kalau itu dilakukannya, berarti dia adalah cabe-cabean yang menyamar jadi Raden Roro.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)  




Angkot Mogok di Tangerang, Penumpang Terlantar

Polisi bantu warga terdampak angkot mogok.(ist)

Kabar6-‎Aksi mogok para awak angkutan perkotaan di Tangerang berdampak pada penumpukan penumpang di wilayah sekitar.

Hampir seluruh trayek melancarkan aksi mogok beroperasi lantaran pertumbuhan taksi berbasis online semakin marak.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Lalu Hedwin mengatakan, ‎pihaknya menerjunkan sejumlah unit mobil bantuan. Ini untuk mengantisipasi para penumpang di wilayah ini tak terlantar akibat angkot mogok.

“Ada tiga unit mobil Patwal Satlantas yang dikerahkan untuk membantu warga,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (8/3/2017).

Perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 ini menjelaskan,‎ warga penumpang angkutan yang dibantu dari kalangan pelajar dan guru.

Hedwin jelaskan, awalnya unit Patwal Satlantas Polres Tangsel melakukan patroli pengamanan kegiatan unjuk rasa di wilayah Kelapa Dua. Ketika melintas di Jalan Raya Legok tepatnya depan Perum Islamic anak buahnya melihat beberapa anak sekolah dan guru yang terlantar.

“Tudak bisa pulang karena tidak ada angkutan,” jelasnya. Kemudian anggota Patwal Satlantas Polres Tangsel membantu mereka dan mengantar sampai ke rumah‎.

Terpisah,‎ koordinator aksi unjuk rasa, Faizal  menjelaskan, keberadaan transportasi berbasis aplikasi itu dianggap menyerobot pendapatan para sopir angkot‎. Tak hanya itu, taksi online dinilai belum memiliki izin yang jelas dalam kegiatan operasionalnya.**Baca juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Kantor Walikota , Protes Taksi Online.

“Kalau angkot kan ada izin trayek, KIR dan lain-lain, itu pakai biaya. Kalau mereka kan enggak ada, cuma modal aplikasi. Kasihan sopir angkot ini,” ujarnya.(yud




375 Polisi Kawal Demo Sopir Angkot di Kantor Walikota Tangerang

Demo sopir Angkot.(tia)

Kabar6-Aparat Kepolisian Resort Metropolitan (Polrestro) Tangerang menerjunkan 375 personel yang disiagakan di kawasan Kantor Walikota Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Penyiagaan pasukan tersebut lantaran adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir Angkutan Kota (Angkot) di Kantor Walikota Tangerang. Para sopir menuntut agar Pemerintah Kota Tangerang dapat menertibkan transportasi online.

“Ratusan petugas kita terjunkan untuk mengamankan aksi. Diharapkan aksi ini berjalan aman dan damai serta, sesuai dengan tujuan para massa aksi,” ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan.

Pantauan kabar6.com, ratusan angkot dan para supir telah tiba di kawasan Kantor Walikota Tangerang untuk menggelar aksi unjuk rasa.**Bac juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Kantor Walikota , Protes Taksi Online.

Dalam hal tersebut, para supir juga membawa spanduk bertuliskan “Aksi Damai Penolakan Angkutan Online”. (tia/shy)




Ini Alasan KIP Putuskan Alfamart Sebagai Badan Publik

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Komisi Informasi Pusat (KIP) mengakui sidang keterbukaan informasi yang melibatkan pemohon Mustolih Siradj yang meminta transparansi dana donasi kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk berjalan cukup alot.

Komisioner KIP, Ahmad Rumadi mengatakan penyebabnya lantaran majelis komisioner sempat berbeda pendapat terkait status badan publik yang disematkan pada perusahaan yang menaungi ritel Alfamart tersebut.

“Memang sempat ada perbedaan pendapat, ada satu komisioner yang tidak sependapat tapi dua komisioner lainnya berpendapat sama bahwa meskipun Alfamart adalah perusahaan privat, tetapi ia melakukan aktivitas donasi yang berkaitan dengan publik sehingga digolongkan sebagai badan publik,” ujar Rumadi kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa (7/3/2017).

Dengan mengambil suara terbanyak pada majelis komisioner, diputuskanlah Alfamart sebagai badan publik yang harus memenuhi permintaan Mustolih terkait transparansi donasi pada 16 Desember 2016.**Baca jug:35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Namun, kurang dari dua minggu setelah putusan tersebut, Alfamart menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.**Baca juga:
Tak Ada Istilah Tergugat dan Digugat di Mekanisme KIP.
“Gugatan ini mekanisme biasa, silakan diuji putusan KIP ini di hadapan hukum. Nanti tenaga ahli bidang hukum KIP yang akan memenuhi panggilan PN, bukan hakimnya karena KIP tidak perlu mengarumentasikan putusannya di depan pengadilan karena yang diuji hanyalah putusannya,” tutupnya.(tia)




Produk UMKM di Tangsel Belum Punya Nilai Jual

Sri Setiawati, duduk paling kiri.(yud)

Kabar6-Kepala Pusat Penelitian ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Sri Setiawati,  menyambut baik kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan Kota Daejeon, Korea Selatan. Keduanya sudah menjalin kerjasama terutama dalam pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Namun diakui di Tangsel pengembangannya masih dilakukan secara tradisional. Sehingga UKM di Tangsel masih belum dapat meningkatkan nilai jualnya,” katanya kepada wartawan di Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Selasa (7/3/2017).

Sri jelaskan, untuk itu dia menilai perlu dilakukan kerjasama antara Pemkot Tangsel dengan Pemkot Daejon dengan difasiliatasi oleh KOICA.

“Jika sudah dikelola dengan tekhnologi maka akan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, untuk kita yang paling utama itu value aded,” jelasnya.

Puspiptek, menurut Sri siap memberikan pendampingan kepada Pemkot Tangsel, baik dari tenaga ahli maupun fasilitas tekhnologi yang sudah dimiliki Puspiptek.**Baca juga:Wow, Gedung Pusat Inovasi di Tangsel Sedot Rp100 Miliar.

“Jika UKM sudah memanfaatkan tekhnologi maka akan lebih efektif dan efesien kedepannya. Bisa juga misalnya dalam pengawetan makanan dan minuman dengan teknologi iradiasi Batan yang ada di Puspiptek. Sungguh ini akan memberikan keuntungan besar buat kita,” terang Sri.‎(yud)