1

Pejabat SOTK Baru Tunggu Pengesahan Plt Gubernur Banten

Kepala BKD Banten, Samsir.(ist)

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan, proses pengisian pejabat dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, tinggal menunggu pengesahan dari Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Samsir mengatakan, progres pengisian jabatan pegawai dalam SOTK baru tersebut sudah mencapai 90 persen. Bahkan, pengisian data nama pegawai beserta jabatannya itu sudah diselesaikan.

“Sudah 90 persen progresnya. Nama-nama pejabat beserta posisinya juga sudah diselesaikan. Nah, yang 10 persen itu sebenarnya tinggal menunggu persetujuan Plt Gubernur saja, kalau katanya oke, ya sudah fix itu. Tinggal nanti kami serahkan langsung ke Kemendagri,” kata Samsir Kamis (29/12/2016).

Menurut Samsir, selepas mendapatkan persetujuan dari Kemendagri mengenai pengisian nama pegawai beserta jabatan dalam SOTK baru, Pemprov Banten kemudian kata Samsir akan menyiapkan surat keputusan mengenai pelantikan pejabat sesuai dengan ketetapan SOTK baru tersebut.

“Nah sesudah itu semuanya disetujui sama Plt Gubernur dan diserahkan ke Kemendagri, SK (Surat Keputusan) pelantikan mengenai pengisian pejabat SOTK baru, nanti akan segera kami siapkan,” tambahnya.**Baca juga: Dindik Tangsel: 20 Persen Sekolah Masih Numpang UNBK.

Diketahui, Pemprov Banten telah menyampaikan surat kepada Mendagri Tjahyo Kumolo untuk meminta izin bisa melantik sebanyak 981 pejabat yang akan mengisi SOTK baru pada awal Januari 2017.**Baca juga: Awas..! Terima Hadiah Lebih Dari Rp1 Juta, Pejabat Kena Gratifikasi.

Ratuan pejabat tersebut rinciannya terdiri dari 50 pejabat eselon II, 248 pejabat eselon III dan 683 pejabat eselon IV.(rif)




Awas..! Terima Hadiah Lebih Dari Rp1 Juta, Pejabat Kena Gratifikasi

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diimbau untuk berhati-hati dalam menerima hadiah dari pihak manapun.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, sosialisasi gratifikasi tersebut pun menjelaskan, apabila penjabat menerima “hadiah” dengan besaran nominal lebih dari Rp1 juta maka, termasuk dalam gratifikasi.**Baca juga: Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum.

“Di sini kita betul-betul menjelaskan apa itu gratifikasi, karena para penjabat sendiri masih minim pengetahuannya tentang gratifikasi. Sosialisasi terkait pedoman pengendalian gratifikasi ini pun membahas apa sampai mana batas pemberian hadiah terutama pada saat kita menghadiri pesta pernikahan agar, tidak termasuk dalam gratifikasi,” ungkap Dedi, Kamis (29/12/2016).**Baca juga: Kasus Gratifikasi Camat DR, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait.

Untuk diketahui, dalam acara tersebut tak hanya dihadiri oleh jajaran SKPD, namun dihadiri pula oleh Direktur Gratifikasi Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto.(Shy)




Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Gratifikasi

Sosialisasi Gratifikasi dilingkungan Pemkab Tangerang.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang menggelar sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Kamis (29/12/2016).

Sosialisasi yang diikuti para pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tersebut, digelar di Gedung Serba Guna, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Kegiatan sosialisasi yang tercantum pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2016 itu, dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad.**Baca juga: Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum.

Dalam kegiatan itu, pihaknya ingin lebih menerangkan secara teknis apa yang disebut sebagai gratifikasi.**Baca juga: Dindik Tangsel: 20 Persen Sekolah Masih Numpang UNBK.

“Sosialisasi ini menjelaskan bagaimana bentuk gratifikasi tersebut, baik gratifikasi berupa uang ataupun barang. Hal ini dilakukan agar, para penjabat di Kabupaten Tangerang dapat betul-betul meningkatkan kualitas kinerjanya dalam pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Iskandar kepada kabar6.com usai memimpin sosialisasi.(shy)




Dindik Tangsel: 20 Persen Sekolah Masih Numpang UNBK

Pelajar sekolah swasta di Serpong ikuti UNBK.(yud)

Kabar6-‎Sekolah-sekolah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum sepenuhnya mampu menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sebab sebagian kecil sekolah terpaksa mesti harus menumpang lantaran keterbatasan fasilitas penunjang.

“Masih ada sekitar 20 persen yang belum siap,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathodah Sabeli di Gedung Aula Balaikota, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (‎29/12/2016).

Dijelaskan,‎ bagi sekolah-sekolah yang tidak punya fasilitas perangkat komputer terpaksa menumpang UNBK. Sehingga waktu penyelenggaraan dibedakan.

Mathodah sebutkan, untuk UN SMK akan dilaksanakan pada 3-6 April, sedangkan SMA 10-13 April 2017. Sehingga untuk pelaksanaan UNBK dapat bergantian.

“Untuk sekolah madrasah dengan jumlah komputer lebih 20 komputer dan memiliki server dapat dilaksanakan UNBK,” paparnya.**Baca juga: Bobol Innova, Komplotan Pecah Kaca Ditembak Polsek Serpong.

Mathodah menambahkan, untuk mengantisipasi masalah pada koneksi internet dan aliran listrik, pihaknya pun akan berkoordinasi kepada instansi terkait.**Baca juga: Begini Visi Misi Cagub Banten 2017.

“Untuk listrik dan internet kita akan koordinasi ke Telkom dan PLN,” ‎tambahnya.(yud)




16 Pengedar Narkoba di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-16 pengedar narkoba di Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap sepanjang Desember 2016.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho mengatakan, dari 13 kasus yang diungkap tersebut, lima di antaranya berlokasi di luar wilayah Tangsel, dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

“Untuk barang buktinya berupa Sabu seberat 27,12 gram dan ganja seberat 209,87 gram, tertangkap tangan pada saat membawa dan saat melakukan transaksi,” ungkap Agung menjelaskan, Kamis (29/12/2016).

Atas perbuatan pelaku, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.**Baca juga: Akhir Tahun, Ada 13 Kasus Narkoba di Tangsel.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” jelasnya.(yud/cep)




Akhir Tahun, Ada 13 Kasus Narkoba di Tangsel

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.(cep)

Kabar6-Jelang Tahun baru, Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan 13 pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Desember 2016.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengakui, kasus tersebut mengalami dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya berjumlah delapan kasus.

“Peningkatan kasus ini karena biasanya narkoba dijadikan teman pada malam pergantian tahun. Seperti pesta narkoba,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Kamis (29/12/2016)

Ayi pun mengimbau kepada jajaran Polres Tangsel dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel untuk lebih sering menggelar razia.**Baca juga: Polrestro Tangerang Musnahkan 25.000 Petasan Sitaan.

“Razia seperti tempat hiburan malam dan tempat-tempat rawan narkoba lainnya harus sering dilakukan,” imbuhnya.(cep/yud)




Polrestro Tangerang Musnahkan 25.000 Petasan Sitaan

Petasan yang disita Polrestro Tangerang.(tia)

Kabar6-Sebanyak 25.000 petasan berbagai jenis, dimusnahkan jajaran petugas Polres Metropolitan Tangerang Kota, Kamis (29/12/2016).

Sedianya, petasan itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan 11 Polsek dalam naungan Polrestro Tangerang, menjelang pergantian tahun 2016.

“Jelang pergantian tahun, marak terjadi penjualan petasan yang melanggar aturan. Makanya, kami gelar operasi ini untuk menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di Kota Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan.

Dari hasil penyidikan, kepolisian juga mengamankan dua pelaku penjual petasan berinisial B dan C.

“Ya, pelaku sering kali menjual petasannya di wilayah Kecamatan Neglasari, Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Tangerang,” terang Harry.

Dari mulut para pelaku, mereka mengaku mendapatkan bahan baku pembuat petasan dari home industry di wilayah Tangerang Selatan.**Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Bersensi Disergap Polrestro Tangerang.

“Kami akan coba selidiki lebih lanjut terkait home industry di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) sesuai pengakuan pelaku,” ungkap Harry.**Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Tangerang Raya Disergap Polisi.

Kedua pelaku dikenai pelanggaran UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(tia)




Begini Visi Misi Cagub Banten 2017

Pasangan WH-Andika dan Rano Embay saat Pilkada Damai.(yud)

Kabar6-Para kandidat Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Banten tentu sudah mengantongi visi dan misi untuk membangun Banten  jelang Pilgub Banten 2017 nanti.

Baik Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumi (WH-Andika) maupun Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) ingin Banten lebih baik lagi ke depannya. Bangkit dari keterpurukan infrastruktur dan ketimpangan perekonomian.

“Banten harus maju, Banten yang mampu, mandiri, berdaya saing tinggi, dan sejahtera dalam masyarakatnya yang berakhlaqul kharimah. Persaingan global makin tinggi, maka Banten harus berdaya saing. Maka pendidikan harus beraksesibiltas. Kita anti korupsi,” kata Wahidin Halim, Cagub nomor urut satu, Kamis (29/12/2016).

Dirinya pun memastikan bahwa penegakkan hukum di Banten akan terus dilakukan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kita bangun pemerintahan yang good governance. Dengan kemauan dan semangat yang kuat. Jika kita terpilih jadi gubernur, akan kita tegakkan hukum bersama-sama,” tegasnya.

Sedangkan Rano Karno, selaku calon inchumbent dengan nomor urut dua, akan terus meningkatkan infrastruktur bagi masyarakat. Khususnya di wilayah Banten Selatan, Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

“infrastruktur masih perlu penanganan serius karena peninggalan korupsi di masa lalu. Memantapkan infrastruktur kawasan,” kata Rano.**Baca juga: Bobol Innova, Komplotan Pecah Kaca Ditembak Polsek Serpong.

Rano yang akrab disapa Bang Doel ini pun berjanji akan meningkatkan sinergitas pembangunan antar kabupaten dan kota.**Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Tangerang Raya Disergap Polisi.

“Menciptakan sistem ekonomis yang sinergis dengan keberpihakan kepada masyarakat, mensinergikan pembangunan antara kabupaten/kota, provinsi dan pusat,” tegasnya.(tmn/az)




Dua Pengedar Narkoba Tangerang Raya Disergap Polisi

Waka Polrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin K.(tia)

Kabar6-Jajaran petugas Polres Metropolitan Tangerang Kota mengamankan dua pengedar narkotika yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tersangka adalah seorang buruh berinisial MS (39), ditangkap di kediamannya di Kampung Pondok Kos Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Sabtu (24/12/2016) dini hari kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket kecil.

“Saat dilakukan penangkapan, kami mendapati narkotika yang diakui tersangka dapatkan dari GP yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang-red) di Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” ujar Waka Polrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan kepada awak media, Kamis (29/12/2016).

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, polisi kembali mengamankan RB (39) di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket sabu.**Baca juga: Bobol Innova, Komplotan Pecah Kaca Ditembak Polsek Serpong.

“Total paket narkotika yang diamankan adalah 64 paket kecil dengan berat yang beragam, sekitar1 gram per paketnya,” ujarnya.**Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Bersensi Disergap Polrestro Tangerang.

Hingga saat ini, tersangka masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota dan dikenai pasal 114 dan 112 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam pidana mati.(tia)




Ada 174 PAUD dan TK di Tangsel Tak Rasakan Hibah BOP

Sapta Mulyana, paling kanan.(cep)

Kabar6-Sejumlah pengelola lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan tidak dapat bantuan dana hibah.

Diketahui, ‎Tahun Anggaran (TA) 2016, dikucurkan dana segar Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) DSK PAUD dari APBN senilai Rp6,7 miliar.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kota Tangsel‎, Sapta Mulyana saat dihubungi kabar6.com, Kamis (29/12/2016).

“PAUD yang belum terima diupayakan tahun 2017 akan terima dana tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Tahun Anggaran 2017 mendatang, pemerintah pusat akan mengucurkan dana hibah untuk PAUD di Kota Tangsel sebanyak. Rp14 miliar.

Sapta bilang, sedangkan tahun ini jumlah ada 474 lembaga yang menerima dana segar itu‎. Kucuran dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

Setiap lembaga menerima nominal yang tidak sama.‎ “Tergantung jumlah anak yang belajarnya,” bilangnya.**Baca juga: PAUD di Tangsel Cemas Dana Hibah Batal Cair.

Sapta merinci, ketentuan PAUD yang diberikan dana hibah telah diatur sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PAUD yang berhak menerima dana hibah minimal terdapat 12 anak, maksimalnya 60 anak.**Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Bersensi Disergap Polrestro Tangerang.

Per anak memperoleh bantuan operasional sebesar Rp600 ribu, dan satu lembaga Rp32 juta.‎ “Jumlah PAUD yang ada di Kota Tangsel sebanyak 621 termasuk TK (Taman Kanak-kanak),” tambah Sapta.(cep)