Perampok Adik Juragan Sembako Teluknaga Disergap, Tiga Ditembak
![komplotan](https://kabar6.com/wp-content/uploads/0-8z/tgr/kab/komplotan.jpg)
![](images/0-8z/tgr/kab/komplotan.jpg)
Kabar6-Polsek Teluknaga mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggondol uang tunai Rp300 juta milik juragan sembako di bilangan Kecamatan Teluknaga.
Dari data yang berhasil dihimpun kabar6.com, pelaku berjumlah tujuh orang masing-masing berinisial LK (33), PR (30), MS (24), NM (41), RD (35), RS (32), dan OD (42).
Komplotan tersebut disergap petugas di sejumlah lokasi berbeda, beberapa pekan setelah melakukan tindak kejahatan.
“Penangkapan dilakukan bertahap dari lokasi berbeda-beda. Karena melakukan perlawanan, tiga dari tujuh pelaku tersebut terpaksa kami lumpuhkan,” ujar Wakapolres Metropolitan Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Rabu (21/12/2016).
Sedianya, aksi komplotan pelaku bermula saat korban AS (47), adik dari pemilik toko sembako di Rawa Burung, Kecamatan Teluknaga, tengah membawa uang tagihan toko sebesar Rp300 juta menggunakan sepeda motor.
“Di Jalan Bojong Renged, beberapa pelaku menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga korban terjatuh. Lalu, datang dua pelaku lainnya mendekati korban. Salah seorang pelaku memukul kepala korban dengan balok, sedangkan pelaku lainnya mengambil kardus berisi uang. Selanjutnya, pelaku lainnya kembali datang dan berpura-pura menolong korban,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban tewas. Sedangkan komplotan pelaku langsung melarikan diri. Sementara, petugas yang melakukan pengusutan atas kasus itu, akhirnya mendapat informasi dari warga, ihwal keberadaan salah seorang pelaku.
“Nah, dari informasi warga kami berhasil meringkus salah seorang pelaku. Dan, dari mulut salah seorang pelaku yang pertama kali ditangkap, akhirnya kami berhasil meringkus pelaku lainnya,” ujar AKBP Erwin.
Dari tangan komplotan pelaku, polisi berhasil mengamankan replika senjata api jenis gotri, jaket dan helm yang dipakai korban, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.**Baca juga: Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Tangsel, Tiga Tewas.
Dari penyelidikan polisi, juga terungkap bila komplotan pelaku sedianya sduah melakukan tindak kejahatan dengan motif serupa di tujuh lokasi berbeda diwilayah Tangerang Raya.**Baca juga: Ketua PGRI Kota Tangerang Sayangkan Ada SMA Gelar Rapat SPP.
“Total ada tujuh TKP. Diantaranya di Kecamatan Pakuhaji, Kosambi dan Teluknaga. Sedangkan total kerugian akibat aksi komplotan tersebut mencapai ratusan juta,” ujar Wakapolrestro Tangerang lagi.**Baca juga: Bandara Soetta Mulai Dipadati Penumpang.
Kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Atas tindak kejahatan komplotan itu, para pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(tia/agm)