1

2017, PDAM TKR Bangun IPA di Wilayah Barat Kabupaten Tangerang

Dirut PDAM TKR, Rusdi Machmud.(shy)

Kabar6-PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, menargetkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di wilayah Barat Kabupaten Tangerang pada tahun 2017 mendatang.

Adapun lokasi pembangunan IPA tersebut, direncanakan diwilayah Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Solear.

“Tahun ini kami fokus pada pembangunan IPA di Utara Kabupaten Tangerang. Rencananya, pada 2017 nanti akan dibangun di wilayah Barat, tepatnya di Kecamatan Tigaraksa dan Solear,” ujar Dirut PDAM TKR, Rusdi Machmud, kepada kabar6.com, Sabtu (24/12/2016).

Rusdi menyebut, bila langkah cepat membangun IPA tersebut, dilakukan guna memberikan pelayanan air bersih maksimal kepada seluruh warga di Kabupaten Tangerang.**Baca juga: IPA Teluknaga Dibangun, Begini Harapan Bupati Tangerang.

“Harapannya, pada tahun 2019 mendatang, seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang sudah bisa teraliri air bersih, hingga seluruh warga dapat merasakan manfaatnya,” ujar Rusdi lagi.**Baca juga: PDAM TKR Bangun “Intake” dan IPA Teluknaga.

Seperti diketahui, saat ini PDAM TKR sedang dalam proses membangun IPA Beton 100 L/D di Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Berantas Pungli, PDAM TKR Luncurkan Aplikasi “Layanan PDAM TKR”.

Peresmian pembangunan IPA tersebut, bahkan dihadiri oleh Direktur Pengembangan SPAM Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPera, Muhammad Nasir.(shy/tia)




Polsek Pamulang Tangkap “Asbak” Curanmor di BSD

Barang bukti motor diamankan Polsek Pamulang.(yud)

Kabar6-Tim Buser Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Sedianya, komplotan pelaku curanmor ini, diketahui sebagai “pemain lama” yang disebut-sebut punya jam terbang tinggi, karena sudah pernah beraksi di sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pamulang, Inspektur Satu Ahmad‎ Mulyono mengungkapkan, bermula dari penangkapan dua pelaku curanmor berinisial IIS (22) dan CYP (24), di Jalan Raya Parakan, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa hari lalu.

Hasil pemeriksaan keduanya, terungkap identitas seorang pelaku lainnya, yaitu DW alias Ade (29), yang berindak sebagai penadah barang curian.  

“Kami ringkus DW alias Ade, setelah salah seorang anggota menyamar menjadi pembeli motor curian, dan memancing DW untuk bertransaksi dikawasan BSD, Kecamatan Serpong,” kata Ahmad Mulyono saat dihubungi kabar6.com, Sabtu (24/12/2016).

Hingga akhirnya, begitu pria warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, tiba dilokasi transaksi yang disepakati, petugas pun langsung bergerak meringkusnya tanpa perlawanan berarti.

Amul menambahkan, dari hasil interogasi jajarannya, komplotan pelaku curanmor ini ‎mengakui sedikitnya telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara. Seperti di wilayah Serpong sebanyak empat kali.

Sisanya, ‎tempat kejadian perkara di Ciputat, Cikokol, Ciledug, dan Karawaci. “Pelaku ngaku kalau TKP lainnya yang pernah ‎metik (mencuri) lupa,” tambah Amul.**Baca juga: Polisi dan TNI Jaga Delapan Gereja di Pondok Aren.

Atas persekongkolan jahatnya sering menampung motor curian, DW dijerat telah melanggar Pasal ‎481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.**Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Polsek Pamulang.

“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” tegas Amul.(yud/cep)




Fatwa MUI Soal Atribut Natal, Wakapolda Banten Minta Warga Jaga Toleransi

Wakapolda Banten, Kombes Aan Suhanan.(shy)

Kabar6-Organisasi kemasyarakatan (ormas) diminta tak melakukan sweeping terkait fatwa haram penggunaan atribut natal bagi umat Islam yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Masyarakat juga diminta tal main hakim sendiri, jika menemukan pelanggaran fatwa MUI tersebut.

Wakapolda Banten, Kombes Pol Aan Suhanan mengatakan, fatwa haram penggunaan atribut natal itu tidak seharusnya menjadi alasan bagi masyarakat, untuk tidak menjaga konduaifitas dan toleransi antar umat beragama.

“Meskipun sudah ada fatwa larangan dari MUI, kita juga harus tetap menjaga kondusifitas dan toleransi umat beragama,” kata Wakapolda saat memantau pengamanan perayaan malam misa Natal di Gereja Santa Odilia, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/12/2016).**Baca juga: Brimob Polrestro Tangerang Sterilisasi 58 Gereja Diwilayahnya.

Untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh ormas dan oknum masyarakat, Aan mengimbau seluruh masyarakat melapor jika ada perusahaan  yang meminta pekerjanya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut natal.**Baca juga: Jelang Natal, Ormas di Tangerang Dilarang Sweeping.

“Bagi siapapun jika memang menemui hal tersebut, silakan laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri karena akan memecah belah kesatuan NKRI,” ujarnya.(tia/shy)




Polisi dan TNI Jaga Delapan Gereja di Pondok Aren

Sterilisasi delapan gereja di Pondok Aren.(Fbi)

Kabar6-Kapolsek Pondok Aren, Kompol Indra Ranudikarta menjamin keamaman pelaksanaan misa Natal di delapan gereja yang ada diwilayah hukumnya.

Seiring itu, lanjut Kapolsek, pada Sabtu (abtu (24/12/2016) malam ini, pihaknya bersama petugas Koramil Pondok Aren telah melakukan sterilisasi di setiap gereja dan memberlakukan penjagaan ketat mulai hari ini hingga berakhirnya perayaan Natal.

Pemeriksaan mendetail dilakukan hingga ke setiap sudut gereja, mulai dari bagian dalam yang nantinya akan menjadi tempat ibadah hingga bagian luar seperti areal parkir.**Baca juga: CRT Bakal Sikat Pelaku “Street Crime” di Kota Tangerang.

“Pemeriksaan itu bertujuan guna memberikan rasa aman dan kenyamanan umat kristiani selama kegiatan ibadah Misa Natal,” kata Kapolsek lagi.**Baca juga: Misa Natal, Petugas Polrestro Tangerang Siaga Dalam Gereja.

Tak hanya itu, pihak kepolisian bersama unsur TNI juga menyiagakan anggota untuk berjaga di setiap gereja. Penjagaan mulai diberlakukan usai sterilisasi hingga berakhirnya perayaan Natal.**Baca juga: Jelang Natal, Ormas di Tangerang Dilarang Sweeping.

Pantauan Kabar6.com, usai melakukan pemeriksaan gereja petugas langsung melakukan apel gabungan di Pos Penjagaan Bintaro Sektor 7 yang diikuti oleh unsur Polri, TNI, Dishub, Satpol PP serta Dinkes Kota Tangsel.(fbi)




Jelang Natal, Ormas di Tangerang Dilarang Sweeping

Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan.(shy)

Kabar6-Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, seluruh Ormas di Kota Tangerang diimbau untuk bisa bergandengan tangan dengan polisi, guna menjaga kondusifitas wilayah.

Ormas juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang bisa menganggu kondusifitas wilayah, seperti melakukan sweeping.

“Kami dari pihak keamanan telah berkoordinasi dan memberikan sosialisasi serta pemahaman, agar ormas mampu menjaga toleransi umat beragama,” ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan kepada kabar6.com, Sabtu (24/12/2016).**Baca juga: Brimob Polrestro Tangerang Sterilisasi 58 Gereja Diwilayahnya.

Dalam hal ini, Harry menjelaskan, bila pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bagi warga diwilayahnya melakukan aksi sweeping.**Baca juga: Misa Natal, Petugas Polrestro Tangerang Siaga Dalam Gereja.

“Surat edaran akan larangan sweeping telah diberikan, maka diharapkan ormas dapat bersinergi dengan kami guna pengamankan jalannya perayaan Natal,” terangnya.**Baca juga: CRT Bakal Sikat Pelaku “Street Crime” di Kota Tangerang.

Untuk diketahui, aksi sweeping  tersebut dilakukan setelah adanya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengaharamkan umat Islam memakai atribut agama lain pada saat natal. Apalagi mengucapkan selamat Natal.(shy/tia)




CRT Bakal Sikat Pelaku “Street Crime” di Kota Tangerang

Polisi Crisis Response Team.(ist)

Kabar6-Polrestro Tangerang Kota mengerahkan sebanyak 30 personel Crisis Response Team (CRT).

TRC tersebut bertugas untuk mengantisipasi tindak street crime atau kejahatan jalanan yang marak terjadi pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Demikian disampaikan Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan kepada kabar6.com, Sabtu (24/12/2016).

“Ya, memang pada saat malam Misa Natal dan juga perayaan Tahun Baru tingkat street crime di berbagai titik keramaian cukup tinggi. Oleh karenanya, kami akan melakukan patroli dan juga menerjunkan tim CRT yang berjumlah 30 personel di tempat keramaian dan juga tempat ibadah,” ujar Harry.**Baca juga: Brimob Polrestro Tangerang Sterilisasi 58 Gereja Diwilayahnya.

Sedianya, CRT terdiri dari personel yang memiliki keahlian khusus untuk penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berintensitas tinggi.**Baca juga: Misa Natal, Petugas Polrestro Tangerang Siaga Dalam Gereja.

“CRT yang telah dilatih pada awal tahun ini, juga akan dibantu oleh anggota Brimob dari Mabes Polri yang juga memiliki keahlian khusus, agar keamanan dan kenyamanan warga saat merayakan natal dan tahun baru terjaga,” pungkasnya.(tia/shy)

**Baca juga: Polisi Gerebek Keluarga Perajin Petasan di Tangerang.




Misa Natal, Petugas Polrestro Tangerang Siaga Dalam Gereja

Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan.(shy)

Kabar6-Petugas bersenjata bakal disiagakan di dalam gereja diwilayah hukum Polres Metropolitan (Polrestro) Tangerang, saat berlangsungnya misa Natal.

Demikian disampaikan Kepala Polrestro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan kepada kabar6.com, Sabtu (24/12/2016).**Baca juga: Brimob Polrestro Tangerang Sterilisasi 58 Gereja Diwilayahnya.

Selain itu, sebelum masuk ke dalam gereja, barang bawaan jemaat juga akan diperiksa terlebih dahulu menggunakan metal detector.**Baca juga: Amankan Natal, Polrestro Tangerang Siapkan Penembak Runduk.

“Ini bentuk antisipasi. Kita siagakan personel di dalam gereja saat malam Natal, demi kenyamanan dan keamanan peribadatan,” ujar Kapolrestro lagi.(shy/tia)




Brimob Polrestro Tangerang Sterilisasi 58 Gereja Diwilayahnya

Sterilisasi gereja di Teluknaga.(shy)

Kabar6-Jelang malam perayaan Misa Natal 2016, jajaran Polres Metro Tangerang melakukan sterilisasi terhadap sejumlah gereja di wilayahnya, Sabtu (24/12/2016).

Salah satunya dilakukan di Gereja Methodis Indonesia Sion Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Ya, petugas Brimob Polrestro Tangerang, melakukan sterilisasi mulai dari bagian halaman gereja, pintu masuk, hingga dalam gereja.

“Alhamdulillah, sterilisasi pada 58 gereja diwilayah hukum kami, tidak ditemukan benda mencurigakan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan usai memantau proses sterilisasi gereja didampingi Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto.**Baca juga: 21 Gereja di Tangerang Dikawal Penembak Runduk.

Pihaknya beserta aparat keamanan lainnya, siap mengamankan jalannya perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.**Baca juga: Amankan Natal, Polrestro Tangerang Siapkan Penembak Runduk.

Harry turut meminta, agar masyarakat baik yang datang untuk kebaktian maupun yang berada di sekitar gereja, bisa bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama.**Baca juga: Polisi Gerebek Keluarga Perajin Petasan di Tangerang.

“Kami ajak masyarakat untuk mampu menjaga toleransi dan dapat membantu mengamankan jalannya perayaan Natal,” pungkasnya.(Shy/tia)




Bisnis Petasan di Tangerang Sudah Turun-temurun

Petasan yang disita Polres Tangsel.(yud)

Kabar6-Bisnis petasan yang dilakoni keluarga perajin petasan yang digerebek polisi di Kampung Kandang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ternyata sudah berlangsung lama.

Ya, bisnis itu merupakan bisnis turunan keluarga yang sudah berlangsung turun-temurun dilakoni oleh kakak beradik,  R (41), RU (29), dan S (27).

‎Sedangkan hasil produksi barang berbahaya yang mengandung zat potasium produksi perajin itu, biasa dipasarkan untuk perayaan hajatan pelanggannya.

Demikian diungkapkan Kapolsek Pagedangan, Ajun Komisaris Army Sevtiansyah, kepada wartawan saat gelar perkara, Sabt‎u (24/12/2016).

“Ketiga pelaku ini merupakan saudara kandung yang sudah turun-temurun membuat petasan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Army menyebut bila petasan dibuat‎ untuk pesanan tertentu, seperti pesta pernikahan dan perayaan tahun baru.

Petasan produksi keluarga itu dijual rencengan. Dalam satu renceng, biasanya terdiri dari 20 butir petasan seukuran setengah kepalan tangan anak-anak.

‎Polisi mengamankan 49 buah dus berisi petasan gulung ukuran dua meter, 18 buah karung berisi petasan. Satu karung berisikan peralatan pembuat petasan dan dua kilogram koran bekas.

Saat digeledah di kediaman pelaku, polisi juga mengamankan 14.700 buah petasan yang sudah siap edar serta 16.000 buah petasan yang setengah jadi. Kemudian barang bukti dan ketiga pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.**Baca juga: Berantas Pungli, PDAM TKR Luncurkan Aplikasi “Layanan PDAM TKR”.

“Para pelaku mengaku dalam membuat petasan kalau ada pesanan apabila ada yang mau hajatan saja,” katanya.**Baca juga: Polisi Gerebek Keluarga Perajin Petasan di Tangerang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun1951 junto Pasal 187 Ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun penjara,”‎tambah Army.(yud/cep)




Polisi Gerebek Keluarga Perajin Petasan di Tangerang

Kapolres Ayi Supardan menunjukkan petasan gulung yang disita.(yud)

Kabar6-Aparat Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menggerebek lokasi pembuatan petasan diwilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan kilogram barang bukti petasan dari tiga orang tersangka perajin petasan.

Ketiga orang tersangka dimaksud, masing-masing berinisial R (41), RU (29), dan S (27). Ketiganya tersangka masih satu keluarga yang bermukim di Kampung Kandang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan.

“Bahan baku petasan dari potasium ini berbahaya bila sudah beredar di tengah masya‎rakat luas,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ayi Suparda saat gelar perkara, Sabtu (24/12/2016).

Ia menjelaskan, dari tangan tiga pelaku polisi mengamankan 49 buah dus berisi petasan gulung ukuran dua meter, 18 buah karung berisi petasan untuk pesta, satu karung berisikan peralatan pembuat petasan dan dua kilogram koran bekas.**Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Polsek Pamulang.

“Pengakuan pelaku, mereka membuat petasan untuk orang yang akan melakukan pernikahan, dijual serenceng. Serenceng itu bisa sampai 20 petasan,” jelasnya.**Baca juga: Berantas Pungli, PDAM TKR Luncurkan Aplikasi “Layanan PDAM TKR”.

Atas perbuatannya, lanjut Ayi, ketiga pelaku diancam dengan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun1951 junto Pasal 187 Ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun penjara,” lanjutnya.(yud)