1

Polsek Balaraja “Obok-obok” Pasar Sentiong

Petasan dan miras yang disita Polsek Balaraja.(agm)

Kabar6-Antisipasi keamanan pada perayaan malam Tahun Baru, aparat Polsek Balaraja menggelar Operasi Cipta Kondisi (OCK) dan Bahan Peledak (Handak), Kamis (29/12/2016).

Salah satu lokasi yang menjadi fokus operasi polisi adalah kawasan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan delapan gulung petasan berbagai ukuran dan 18 petasan dompet dari Rosid, agen petasan di kawasan Pasar Sentiong.

“Dari empat pedagang yang kami gerebek, hanya satu yang kedapatan menjual petasan hingga berjumlah 1.418 buah‎ berbagai jenis dan ukuran,” ungkap Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan.**Baca juga: Tatang AS Jabat Plt Kapolsek Pamulang.

Selain mengamankan petasan, dari kawasan tersebut polisi juga menyita puluhan botol dan plastik minuman keras, yang diduga akan diedarkan pada malam tahun baru.**Baca juga: Kapolsek Pamulang “Diciduk” Tim Saber Pungli.

Saat ini, ribuan butir petasan dan puluhan botol miras tersebut diamankan di Mapolsek Balaraja, guna pengusutan lebih lanjut.(agm/shy)




Tatang AS Jabat Plt Kapolsek Pamulang

Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso saat di Mapolsek Pamulang.(Fbi)

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) langsung tancap gas menindaklanjuti kasus Kapolsek Pamulang, Kompol RS yang diciduk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) karena diduga memeras tersangka narkoba.

Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso mengatakan, saat ini pihaknya telah mengutus AKP Tatang AS sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Pamulang.

“Ya mas, barusan kita gelar anev dan sprint dari kami mengutus AKP Tatang AS yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Tangsel, sebagai pelaksana tugas Kapolsek,” ujar Alponso.

Lebih jauh mantan Kapolsek Pondok Aren itu juga menambahkan, bila sanksi tegas akan diberikan jika ketiganya terbukti bersalah, termasuk pencopotan jabatan.**Baca juga: Awas..! Terima Hadiah Lebih Dari Rp1 Juta, Pejabat Kena Gratifikasi.

Usai melakukan anev di Mapolsek Pamulang, selanjutnya Wakapolres beserta jajaranya termasuk AKP Tatang AS bergegas menuju Polda Metro Jaya, guna menindak lanjuti ulah memalukan yang dilakukan anak buahnya tersebut.**Baca juga: Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Gratifikasi.

Diketahui, Kapolsek Pamulang, Kompol RS, dan dua anggota, masing-masing S dan NS, diamankan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Selasa (27/12/2016) kemarin.**Baca juga: Kapolsek Pamulang “Diciduk” Tim Saber Pungli.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba. Dari tangan ketiga polisi itu, tim Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta. Diduga uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan tersangka narkoba kepada tiga oknum anggota tersebut.(fbi)




Kapolsek Pamulang “Diciduk” Tim Saber Pungli

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kapolsek Pamulang, Kompol RS, Kasubnit Reskrim, dan seorang penyidik pembantu diamankan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Selasa (27/12/2016) kemarin. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba.

“Mereka diamankan terkait adanya pungutan liar dalam kasus penangkapan satu orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Dari tangan ketiga polisi itu, sambung Martinus, tim Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta. Diduga uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan tersangka narkoba kepada tiga oknum anggota tersebut.

“Nilai suap Rp10 juta. Itu barang buktinya,” ucap Martinus.

Sementara, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Idham Aziz membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan anggota Polsek Pamulang terkait kasus pungli.

Hanya, ia mengatakan para anggota itu tengah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya. “Silakan tanya ke Kabid Propam Polda Metro ya,” singkat Idham Aziz.**Baca juga: Awas..! Terima Hadiah Lebih Dari Rp1 Juta, Pejabat Kena Gratifikasi.

Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menyesalkan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kompol RS.**Baca juga: Pejabat SOTK Baru Tunggu Pengesahan Plt Gubernur Banten.

“Kapolsek pun tidak melakukan penahanan karena sakit. Sepertinya, Pak Kapolsek ada sisi kemanusiaannya. Cuma kesalahannya kenapa menerima uang terima kasih itu,” ujar Ayi Supardan seperti dikutip dari detikcom.(L6/dtc)




Pejabat SOTK Baru Tunggu Pengesahan Plt Gubernur Banten

Kepala BKD Banten, Samsir.(ist)

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan, proses pengisian pejabat dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, tinggal menunggu pengesahan dari Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Samsir mengatakan, progres pengisian jabatan pegawai dalam SOTK baru tersebut sudah mencapai 90 persen. Bahkan, pengisian data nama pegawai beserta jabatannya itu sudah diselesaikan.

“Sudah 90 persen progresnya. Nama-nama pejabat beserta posisinya juga sudah diselesaikan. Nah, yang 10 persen itu sebenarnya tinggal menunggu persetujuan Plt Gubernur saja, kalau katanya oke, ya sudah fix itu. Tinggal nanti kami serahkan langsung ke Kemendagri,” kata Samsir Kamis (29/12/2016).

Menurut Samsir, selepas mendapatkan persetujuan dari Kemendagri mengenai pengisian nama pegawai beserta jabatan dalam SOTK baru, Pemprov Banten kemudian kata Samsir akan menyiapkan surat keputusan mengenai pelantikan pejabat sesuai dengan ketetapan SOTK baru tersebut.

“Nah sesudah itu semuanya disetujui sama Plt Gubernur dan diserahkan ke Kemendagri, SK (Surat Keputusan) pelantikan mengenai pengisian pejabat SOTK baru, nanti akan segera kami siapkan,” tambahnya.**Baca juga: Dindik Tangsel: 20 Persen Sekolah Masih Numpang UNBK.

Diketahui, Pemprov Banten telah menyampaikan surat kepada Mendagri Tjahyo Kumolo untuk meminta izin bisa melantik sebanyak 981 pejabat yang akan mengisi SOTK baru pada awal Januari 2017.**Baca juga: Awas..! Terima Hadiah Lebih Dari Rp1 Juta, Pejabat Kena Gratifikasi.

Ratuan pejabat tersebut rinciannya terdiri dari 50 pejabat eselon II, 248 pejabat eselon III dan 683 pejabat eselon IV.(rif)




Awas..! Terima Hadiah Lebih Dari Rp1 Juta, Pejabat Kena Gratifikasi

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diimbau untuk berhati-hati dalam menerima hadiah dari pihak manapun.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, sosialisasi gratifikasi tersebut pun menjelaskan, apabila penjabat menerima “hadiah” dengan besaran nominal lebih dari Rp1 juta maka, termasuk dalam gratifikasi.**Baca juga: Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum.

“Di sini kita betul-betul menjelaskan apa itu gratifikasi, karena para penjabat sendiri masih minim pengetahuannya tentang gratifikasi. Sosialisasi terkait pedoman pengendalian gratifikasi ini pun membahas apa sampai mana batas pemberian hadiah terutama pada saat kita menghadiri pesta pernikahan agar, tidak termasuk dalam gratifikasi,” ungkap Dedi, Kamis (29/12/2016).**Baca juga: Kasus Gratifikasi Camat DR, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait.

Untuk diketahui, dalam acara tersebut tak hanya dihadiri oleh jajaran SKPD, namun dihadiri pula oleh Direktur Gratifikasi Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto.(Shy)




Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Gratifikasi

Sosialisasi Gratifikasi dilingkungan Pemkab Tangerang.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang menggelar sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Kamis (29/12/2016).

Sosialisasi yang diikuti para pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tersebut, digelar di Gedung Serba Guna, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Kegiatan sosialisasi yang tercantum pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2016 itu, dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad.**Baca juga: Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum.

Dalam kegiatan itu, pihaknya ingin lebih menerangkan secara teknis apa yang disebut sebagai gratifikasi.**Baca juga: Dindik Tangsel: 20 Persen Sekolah Masih Numpang UNBK.

“Sosialisasi ini menjelaskan bagaimana bentuk gratifikasi tersebut, baik gratifikasi berupa uang ataupun barang. Hal ini dilakukan agar, para penjabat di Kabupaten Tangerang dapat betul-betul meningkatkan kualitas kinerjanya dalam pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Iskandar kepada kabar6.com usai memimpin sosialisasi.(shy)




Dindik Tangsel: 20 Persen Sekolah Masih Numpang UNBK

Pelajar sekolah swasta di Serpong ikuti UNBK.(yud)

Kabar6-‎Sekolah-sekolah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum sepenuhnya mampu menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sebab sebagian kecil sekolah terpaksa mesti harus menumpang lantaran keterbatasan fasilitas penunjang.

“Masih ada sekitar 20 persen yang belum siap,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathodah Sabeli di Gedung Aula Balaikota, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (‎29/12/2016).

Dijelaskan,‎ bagi sekolah-sekolah yang tidak punya fasilitas perangkat komputer terpaksa menumpang UNBK. Sehingga waktu penyelenggaraan dibedakan.

Mathodah sebutkan, untuk UN SMK akan dilaksanakan pada 3-6 April, sedangkan SMA 10-13 April 2017. Sehingga untuk pelaksanaan UNBK dapat bergantian.

“Untuk sekolah madrasah dengan jumlah komputer lebih 20 komputer dan memiliki server dapat dilaksanakan UNBK,” paparnya.**Baca juga: Bobol Innova, Komplotan Pecah Kaca Ditembak Polsek Serpong.

Mathodah menambahkan, untuk mengantisipasi masalah pada koneksi internet dan aliran listrik, pihaknya pun akan berkoordinasi kepada instansi terkait.**Baca juga: Begini Visi Misi Cagub Banten 2017.

“Untuk listrik dan internet kita akan koordinasi ke Telkom dan PLN,” ‎tambahnya.(yud)




16 Pengedar Narkoba di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-16 pengedar narkoba di Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap sepanjang Desember 2016.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho mengatakan, dari 13 kasus yang diungkap tersebut, lima di antaranya berlokasi di luar wilayah Tangsel, dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

“Untuk barang buktinya berupa Sabu seberat 27,12 gram dan ganja seberat 209,87 gram, tertangkap tangan pada saat membawa dan saat melakukan transaksi,” ungkap Agung menjelaskan, Kamis (29/12/2016).

Atas perbuatan pelaku, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.**Baca juga: Akhir Tahun, Ada 13 Kasus Narkoba di Tangsel.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” jelasnya.(yud/cep)




Akhir Tahun, Ada 13 Kasus Narkoba di Tangsel

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.(cep)

Kabar6-Jelang Tahun baru, Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan 13 pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Desember 2016.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengakui, kasus tersebut mengalami dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya berjumlah delapan kasus.

“Peningkatan kasus ini karena biasanya narkoba dijadikan teman pada malam pergantian tahun. Seperti pesta narkoba,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Kamis (29/12/2016)

Ayi pun mengimbau kepada jajaran Polres Tangsel dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel untuk lebih sering menggelar razia.**Baca juga: Polrestro Tangerang Musnahkan 25.000 Petasan Sitaan.

“Razia seperti tempat hiburan malam dan tempat-tempat rawan narkoba lainnya harus sering dilakukan,” imbuhnya.(cep/yud)




Polrestro Tangerang Musnahkan 25.000 Petasan Sitaan

Petasan yang disita Polrestro Tangerang.(tia)

Kabar6-Sebanyak 25.000 petasan berbagai jenis, dimusnahkan jajaran petugas Polres Metropolitan Tangerang Kota, Kamis (29/12/2016).

Sedianya, petasan itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan 11 Polsek dalam naungan Polrestro Tangerang, menjelang pergantian tahun 2016.

“Jelang pergantian tahun, marak terjadi penjualan petasan yang melanggar aturan. Makanya, kami gelar operasi ini untuk menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di Kota Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan.

Dari hasil penyidikan, kepolisian juga mengamankan dua pelaku penjual petasan berinisial B dan C.

“Ya, pelaku sering kali menjual petasannya di wilayah Kecamatan Neglasari, Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Tangerang,” terang Harry.

Dari mulut para pelaku, mereka mengaku mendapatkan bahan baku pembuat petasan dari home industry di wilayah Tangerang Selatan.**Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Bersensi Disergap Polrestro Tangerang.

“Kami akan coba selidiki lebih lanjut terkait home industry di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) sesuai pengakuan pelaku,” ungkap Harry.**Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Tangerang Raya Disergap Polisi.

Kedua pelaku dikenai pelanggaran UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(tia)