Ekspor Ayam Olahan ke PNG

Kabar6-PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. melakukan ekspor perdana produk ayam olahan ke Papua Nugini (PNG) sebanyak satu kontainer atau 6 ton senilai US$ 40.000. Pelepasan ekspor ini dilakukan di pabrik Charoen Pokphand yang ada di Cikande, Serang, Senin (13/3).

Direktur Utama Charoen Pokphand, T Hadi Gunawan mengatakan, aksi korporasi mengekspor ini baru dilakukan lagi sejak 14 tahun lalu, tepatnya tahun 2003, dikarenakan adanya larangan sejak maraknya flu burung di Indonesia.

“Saat ini kami kembali bisa mengekspor ayam olahan sejak ada larangan 13 tahun lalu. Ekpor kami mulai sedikit dulu ke Papua Nugini. Tidak menutup kemungkinan ekspor juga akan dilakukan ke negara-negara di Asia lainnya dan Timur Tengah, serta Eropa,” ungkap Hadi di sela acara pelepasan ekspor perdana, melalui keterangan resminya.

Hadi mengaku lega karena sejak maraknya flu burung di Indonesia pada tahun 2003 yang lalu, Indonesia mengalami kesulitan dalam melakukan langkah ekspor olahan ayam.

“Kita menunggu sangat lama sekitar 14 tahun dan sekarang baru ada kesempatan langkah ekspor kembali. Kami yakin akan bisa merambah pasar internasional,” imbuhnya.

Dia menambahkan Pemerintah Jepang juga telah memberikan sinyal kepada usaha pengolahan daging ayam di Indonesia untuk merealisasikan ekspor daging ayam olahan ke negeri Sakura.

“Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dilalui mengingat Indonesia masih belum bebas penyakit AI (Avian Influenza) atau flu burung,” pungkas Hadi.

Direktur Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Fadjar Sumping menambahkan, Charoen Pokphand telah memperoleh Sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner) sebagai bentuk penjaminan pemerintah terhadap keamanan produk hewan. Sertifikasi NKV ini menjadi suatu keharusan bagi setiap unit usaha yang akan mengekspor produk hewan.

Staff Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Menteri Pertanian, Mat Syukur menjelaskan, Sertifikasi NKV merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan persyaratan kelayakan dasar dalam sistem jaminan keamanan pangan, baik dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha produk asal hewan. Sertifikat Veteriner diterbitkan dalam bentuk Veterinary Certificate, Sanitary Certificate, dan Health Certificate yang diterbitkan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Cq Kesehatan Masyarakat Veteriner,” jelas Mat Syukur.

Mat Syukur menambahkan, ayam yang akan dipotong dan diolah Charoen Pokphan berasal dari peternakan ayam yang telah menerapkan prinsip-prinsip animal welfare dan sistem kompartemen bebas AI, sehingga Kementan melalui Dijen PKH telah mengeluarkan sertifikat kompartemen bebas AI.

“Untuk daging ayam olahan, kita juga sedang mengupayakan dan mendorong agar beberapa unit usaha pengolahan daging ayam yang memperoleh persetujuan dari pemerintah Jepang agar segera merealisasikan,” imbuhnya.

Adapun unit usaha ayam olahan yang sudah mendapat sinyal dari Jepang antara lain PT Malindo Food Delight Plant Bekasi, PT So Good Food Plant Cikupa, PT Charoen Pokphand Plant Serang, dan PT Bellfood Plant Gunung Putri.

“Untuk daging ayam olahan kita sedang mengupayakan agar beberapa unit usaha dapat kembali memperoleh persetujuan dari Pemerintah Jepang dan segera merealisasikan ekspor daging ayam olahan ke Jepang. Sedangkan untuk susu cair, Indonesia saat ini sudah siap untuk mengekspor ke Myanmar,” katanya.

Tim auditor dari Kementerian Pertanian Jepang telah datang ke Indonesia pada 5 Februari kemarin untuk melakukan audit surveilans terhadap keempat unit usaha yang telah disetujui tersebut. Ekspor akan dilakukan dalam bentuk daging ayam olahan yang telah melalui proses pemanasan dengan suhu lebih dari 70 derajat Celcius, selama lebih dari satu menit.

Sebagai informasi, sesuai protokol kesehatan hewan antara Kementerian Pertanian Indonesia dan Kementerian Pertanian Jepang, setiap unit usaha yang telah disetujui oleh Pemerintah Jepang harus dilakukan audit ulang (surveilans) setiap dua tahun sekali. Surveilans bertujuan untuk memastikan standar keamanan pangan yang dipersyaratkan oleh pemerintah Jepang dapat terus terpenuhi.(bc/z)




‎Sssttt..!!, Kemal Diajak ‘Ngobrol’ Pemkot Tangsel

Gedung Balaikota Tangsel di Ciputat.(yud)

Kabar6- Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara diam-diam menggelar pertemuan konsolidasi. Ini setelah mencuatnya konflik internal yang sampai ramai jadi tontonan di media sosial youtube.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Kemal Mustapa mengakui telah memenuhi undangan pertemuan. Meski demikian ia enggan menjelaskan secara rinci ihwal konsolidasi tersebut.

“Cuma ngobrol-ngobrol saja untuk klarifikasi,” kata Kemal saat dihubungi wartawan, Selasa (14/03/2017).

Melalui pertemuan yang berlangsung selama satu jam, Kemal terangkan, dirinya diminta untuk mengklarifikasi maksud dari isi pernyataannya di viral. Ia berdalil sikapnya itu sebagai hiburan dari kejenuhan atas rutinitas yang dihadapinya.

“Namanya pertemuan sesama saudara tidak ada ancam mengancam. Saya memahami mengapa ada pernyataan seperti itu mungkin mereka sedang marah sehingga reaksional dan spontan. Saya pun kalau marah bisa demikian,” papar Kemal.

Dihubungi terpisah, Muhammad Acep, warga Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, ‎menyatakan menurutnya itu sebagai luapan emosional atas pernyataan Kemal di youtube. Meski demikian ia melihat tergantung dari sudut pandang yang mana publik melihatnya.

“Kalo saya mah apa yang disampaikan Pak Kemal sepanjang ada 4 persoalan atau lebih barang bukti saya sebagai warga Tangsel merespon sangat baik,”

Tetapi, lanjut Acep, dirinya justru prihatin bila Kemal ternyata hanya menjadi martil bagi pihak tertentu yang berkepentingan untuk menyampaikan hal tersebut. Atas pernyataan Kemal ia yakin banyak yang mendukung, cuma tidak berani berteriak.

“Karena mentalnya mental feodal. Ini bukti gagalnya reformasi demokrasi di Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.(yud)




Ganti Untung

Hampir seluruh aksi terkait pembebasan lahan warga di berbagai daerah di negeri ini, baik itu untuk kepentingan negara atau kepentingan swasta, atau kombinasi kedua-duanya, nyaris tak pernah bisa dilaksanakan dengan mulus.

Kasus ganti rugi lahan warga yang paling tragis dan meninggalkan kesedihan mendalam serta masih tetap diingat oleh warga dan keturunannya, terjadi tahun 1985, seperti dicatat laman wikipedia.

Pemerintah saat itu merencanakan membangun waduk baru di Jawa Tengah, untuk pembangkit tenaga listrik berkekuatan 22,5 megawatt, dan dapat menampung air untuk kebutuhan 70 hektare sawah disekitarnya. Waduk ini dinamakan Waduk Kedung Ombo. 

Pembangunan Waduk Kedung Ombo ini dibiayai 156 juta dolar dari Bank Dunia,  25,2 juta dolar dari Bank Exim Jepang, dan APBN, dimulai tahun 1985 sampai dengan tahun 1989.

Begitu mulai diairi pada 14 Januari 1989, menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan di 3 kabupaten, yaitu Sragen, Boyolali, Grobogan. Sebanyak 5268 keluarga kehilangan tanahnya akibat pembangunan waduk ini.

Ketika sebagian besar warga sudah meninggalkan desanya, masih tersisa 600 keluarga yang bertahan karena ganti rugi yang mereka terima sangat kecil. Mendagri (saat itu) Soeparjo Rustam menyatakan ganti rugi Rp 3.000,-/m², sementara oleh ‘eksekutor’, warga dipaksa menerima Rp 250,-/m². 

Warga yang bertahan juga mengalami teror, intimidasi dan kekerasan fisik akibat perlawanan mereka terhadap proyek tersebut.Pemerintah memaksa warga pindah dengan tetap mengairi lokasi tersebut, akibatnya warga yang bertahan kemudian terpaksa tinggal di tengah-tengah genangan air.

Romo Mangun bersama Romo Sandyawan dan K.H. Hammam Ja’far, pengasuh pondok pesantren Pebelan Magelang mendampingi para warga yang masih bertahan di lokasi, dan membangun sekolah darurat untuk sekitar 3500 anak-anak, serta membangun sarana seperti rakit untuk transportasi warga yang sebagian desanya sudah menjadi danau.

Waduk ini akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto, tanggal 18 Mei 1991, dan warga tetap berjuang menuntut haknya atas ganti rugi tanah yang layak.

Tahun 2001, warga yang tergusur tersebut menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus Kedung Ombo dan melakukan negosiasi ulang untuk ganti-rugi tanah. Akan tetapi, Pemda Provinsi dan Kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi tanah sudah selesai. Pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada 662 keluarga penuntut.kasus ini meninggalkan kenangan pahit.

Hari ini,Selasa (14/03/17), warga Desa Rawa Rengas menggelar aksi menuntut keadilan atas pembebasan tanah mereka oleh PT Angkasa Pura II untuk pelebaran Runway 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Sebenarnya masalah ini tidak akan menjadi rumit, karena kesepakatan para pihak sudah terjadi pada 27 Januari 2016. Seperti disampaikan Koordinator Lapangan Aksi ini, Dulamin Jigo.Mereka hanya menuntut empat hal yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Tapi begitu eksekusi pembayaran akan dilakukan, persoalan jadi rumit karena sejumlah oknum ikut bermain dan memunculkan persoalan baru.  

Disinilah letak persoalannya.

Pertama, dalam hal pembebasan lahan, akronim yang digunakan tetap saja ‘ganti rugi’.Kenapa era reformasi seperti sekarang ini, dimana era dunia sudah berubah, tapi pola pembebasan tanah tetap saja tak berubah, tetap dengan pola lama dan tidak ikut merubah akronim ” ganti rugi’ menjadi ‘ganti untung’.

Kedua, ikut bermainnya oknum-oknum yang coba menangguk keuntungan.Ini perlu diselidiki, siapa saja yang ikut bermain.Periksalah ada nggak oknum AP II, oknum BPN, apakah tim independen benar-benar independen, dan ada nggak oknum-oknum instansi lain yang juga ikut menebarkan jala.

Kalau melihat suasananya semakin kacau balau, dan mengingat kasus pembebasan lahan Bandara sebelumnya yang juga bermasalah, hampir bisa dipastikan masih ada permainan lama yang ‘jorok’ dan bisa terendus indikasinya.

Selain itu, penerapan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, harus dipilah secara cermat pasal per pasal, seperti kepentingan umum tanpa unsur bisnis, contohnya jalan raya non tol tentu berbeda dengan jalan tol dan seterusnya.

Yang paling penting, jangan lukai lagi hati masyarakat lewat pembebasan lahan. Sudah terlalu panjang catatan pahit pembebasan lahan yang terjadi di negeri ini, mulai dari Kedung Ombo, Lapindo, Tol Cipali, Tol Palindra dan seterusnya. Pembebasan hari ini akan menjadi masa lalu bagi mereka di tempat yang baru nanti, dan jangan catatkan masa lalu yang pahit dalam hati warga Desa Rawa Rengas, Rawa Burung dan desa-desa lain sekitarnya yang terkena pembebasan. “Masa lalu tidak pernah mati, bahkan tidak pernah juga berlalu”.(Williem Faulkner, 1897-1962).(zoelfauzilubis@yahoo.co.id). 

 




BPMPTSP Tak Akan Keluarkan Izin Pembangunan Runway

 Kepala BPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno

Kabar6-Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang, memastikan tidak akan memberikan izin untuk pembangunan runway Bandara Soekarno- Hatta (Soetta), sebelum sengketa lahan dengan masyarakat selesai.

Hal itu, dikemukakan Kepala BPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, kepada Kabar6.com, Selasa (14/3/2017).

Menurut Nono, perizinan untuk pembangunan runway bandara Soetta ini, tak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, melainkan juga berada di Provinsi Banten hingga Pemerintah Pusat.

Pasalnya, Bandara Soetta tersebut, merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). 

“Perizinan di KSN itu tidak hanya berasal dari sini saja, melainkan juga harus diketahui oleh Provinsi hingga Pusat. Nah, kami dari pihak perizinan harus melihat domain apa saja yang bersentuhan langsung dengan kami,” katanya.

Terkait adanya masalah lahan Runway III yang memiliki luas sekitar 176 hektar ini, Nono mengatakan, langkah pertama pihaknya akan menginventarisir perizinan apa saja yang dibutuhkan untuk lahan itu.

“Kita, akan melihat dan inventarisir potensi perizinan apa saja yang berhubungan dengan kami. Tentunya, kami akan melihat berdasarkan batasan wilayah yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, potensi perizinan itu perlu diketahui karena berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota seribu industri tersebut. 

Potensi perizinan itu, biasanya terkait dengan izin parkir, izin lahan parkir, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin perdagangan seperti perusahaan retail dilahan tersebut.

“Yang jelas kami akan sangat hati- hati dalam menangani masalah ini. Posisi kami sekarang wait and see,” ujarnya.

Nono menegaskan, selain menjunjung tinggi unsur kehati- hatian dalam mengelurkan perizinan, dirinya juga akan memeriksa secara detail semua dokumen atau surat- surat tanah yang diajukan sebagai syarat utama dalam membuat izin. 

Apalagi, tanah itu dalam skala yang cukup luas dan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.

“Jika tanahnya bermasalah, tentu tidak akan dilayani,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari dua desa, yakni Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengancam akan memblokade jalur menuju Bandara Soetta.

Ancaman itu, bakal benar-benar dilakukan warga, apabila tuntutan warga mengenai harga ganti rugi lahan untuk perluasan Runway III Bandara Soetta tak dipenuhi.(Tim K6)




Dalam Waktu Dekat, Panitia Mukota Kadin Tangsel Diumumkan

Panitia Mukota Kadin Tangsel.(az)

Kabar6-Pembentukan panitia Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam waktu dekat bakal terbentuk.

Ketua Caretaker Kadin Kota Tangsel Adang Iskandar mengatakan salahsatu tugas dan fungsi Caretaker Kadin Kota Tangsel yakni menggelar Mukota Tangsel.

“Dalam waktu dekat kami akan mengumumkan panitia Mukota Kadin Kota Tangsel,” ungkap Adang menjelaskan, Selasa (14/3/2017).**Baca juga:Kadin Kabupaten Tangerang Menuju Muskab.

Selain itu, Caretaker Kota Tangsel ini menurut Adang saat ini sedang sosialisasi dan intens berkomunikasi dengan stakeholder.**Baca juga:Soal Muskab Kadin, SK Mulyadi Jayabaya Disoal.

“Kami ingin Kadin Tangel kembali eksis. Untuk itu kami saat ini intens komunikasi dengan pemerintah, stakeholder terkait, para pengusaha untuk sama-sama memajukan Kadin Kota Tangsel,” ujarnya.(az)




Warga Tak Terima Harga dari KJPP

Kabar6-Sengketa harga lahan untuk pembangunan runway Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang berada di desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kian memanas.

Warga pemilik tanah, enggan menerima harga yang diputuskan sepihak oleh tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tersebut. Mereka, mengancam bakal membawa masalah itu ke DPR RI

“Kami akan membawa masalah ini ke DPR RI, agar bisa mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang- undang (Perppu) terkait pembebasan lahan itu,” ungkap Kepala Desa Rawaburung, Ruhiyat, saat menggelar jumpar pers diruang rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (14/3/2017).

Dikemukakan Ruhiyat, pihaknya menyampaikan permohonan maaaf kepada Pimpinan dan Anggota DPRD di kota seribu industri ini, atas langkah yang bakal mereka ambil tersebut.

Selain itu, dia juga meminta bantuan para wakil rakyat di daerah yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini, agar memfasilitasi dan memediasikan masalah itu ke DPRD Provinsi Banten hingga DPR RI.

“Kami mohon maaf dan tidak ada niat untuk melewati teman-teman di DPRD Kabupaten Tangerang. Kami justru meminta kawan-kawan untuk memfasilitasi dan memediasikan hal ini dari provinsi hingga ke pusat,” katanya.

Alasan masalah ini dibawa ke DPR RI, kata Ruhiyat, karena menyangkut dua wilayah yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. 

Dia menambahkan, nantinya Gubernur Banten harus mengetahui hal ini sebagai pimpinan daerah tertinggi di wilayah tersebut.

“Masalah lahan ini melibatkan dua wilayah, yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, tentunya Gubernur Banten harus tahu, karena lahannya tidak kecil loh ada 176 Hektar,” ujarnya.

Ruhiyat menjelaskan, pertemuan yang digelar tertutup antara KJPP dengan perwakilan warga Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas diruang rapat DPRD Kabupaten Tangerang, tidak membuahkan hasil alias deadlock. 

Dia, mempertanyakan aturan dasar yang digunakan KJPP dalam menetapkan harga lahan yang akan digunakan untuk Runway tersebut.

“Aturan atau landasan dasarnya seperti apa yang digunakan oleh KJPP itu. Apakah dia tidak mempelajari UU Nomor 2/2012, Tentang Pemanfaatan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” tandasnya.

Secara tegas, dia, meminta Doli Siregar, selaku Ketua KJPP, agar dinonaktifkan. Menurutnya, keputusan KJPP atas harga lahan itu, tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melainkan berdasarkan siapa yang bayar.

“Doli itu sebaiknya diganti. Karena KJPP itu bekerja dan menilai tidak berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Sebaiknya dia membaca Pasal 1 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 2/2012. Disana dijelaskan Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dan pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah tersebut,” bebernya.(Tim K6)




Walikota Tolak Regulasi Angkutan Umum Online

Walikota Tangerang Arief Wismansyah.(ist)

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menolak adanya regulasi angkutan transportasi online yang akan dilimpahkan ke daerah.

“Belum ada kejelasan kenapa mau dilimpahkan ke Kota Tangerang. Kalau mau dilimpahkan, kewenangan kami sejauh mana. Apa seluruh kabupaten dan kota lainnya juga diserahkan begitu saja? Padahal ini urusan nasional,” ujar Arief kepada kabar6.com, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, akar permasalahan ini berasal dari kendaraan roda dua yang tidak termasuk kategori moda angkutan umum dalam Undang Undang.**Baca juga:DPRD : Kami Memang tak Berwenang Ikut Campur.

Tak hanya itu, regulasi angkutan online tentunya juga berbeda dengan regulasi Andong di Jogja, dimana Andong dijadikan angkutan umum. **Baca juga: KJPP : Ngapain DPRD Ikut Campur.

“Memang sama rodanya dua, tapi ada kakinya empat. Jelas berbeda. Kalau saran saya, bahas dulu masalah kendaraan roda dua, lalu bikin Undang Undangnya. Kalau memang tidak boleh, harus tegas, karena kalau mau dilimpahkan harus ada rujukannya dulu,” tegasnya.(tia)




DPRD : Kami Memang tak Berwenang Ikut Campur

Kepala Desa Rawaburung, Ruhiyat, saat menggelar jumpar pers diruang rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (14/3/17)

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang, mengamini pernyataan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas ketiadaan kewenangan mereka dalam masalah pembebasan lahan runway Bandara Soekarno- Hatta (Soetta).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa legislator di kota seribu industri ini tak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam masalah yang melilit warga desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, ihwal persoalan pembayaran ganti rugi lahan yang dinilai tidak layak tersebut.

“Memang benar, kami tidak berwenang menyelesaikan sengketa harga lahan ini. Kami, hanya melayani masyarakat yang sudah datang mengadu kesini,” ungkap Barhum, kepada Kabar6.com, saat menggelar jumpa pers bersama perwakilan warga Rawa Burung dan Rawa Rengas diruang rapat gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (14/3/2017).

Diutarakan Barhum, keterlibatan mereka dalam persoalan itu berada pada sisi perikemanusiaan dan keadilan.

Oleh karenanya, para wakil rakyat daerah ini memiliki tanggungjawab moril terhadap masyarakatnya.

“Ya, kami hanya jadi mediator, karena kemanusiaan dan keadilan. Ini adalah tanggungjawab moral,” tegasnya.(Tim K6)




KJPP : Ngapain DPRD Ikut Campur

 Ketua KJPP Doli Siregar

Kabar6-Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), menganggap aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/3/2017), salah alamat.

Pasalnya, pemerintah telah menunjuk KJPP, selaku tim independen untuk menilai harga lahan perluasan runway bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tersebut.

KJPP, telah memutuskan penilaian atas harga lahan itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- undang Nomor 2/2012, Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Kalau warga bawa masalahnya ke DPRD, itu salah besar dan salah alamat, karena masalah ini sudah ada aturan yang mengaturnya,” ungkap Ketua KJPP Doli Siregar, kepada Kabar6.com, usai menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, perwakilan warga dan pejabat Angkasa Pura II, di gedung DPRD setempat, siang tadi.

Menurut Doli, DPRD Kabupaten Tangerang, tidak memiliki dasar hukum untuk masuk dan ikut campur dalam persoalan tersebut.

Dia, mengaku kasihan terhadap warga yang menuntut pembayaran ganti rugi atas tanahnya. 

Sementara, harga lahan tersebut telah diputuskan KJPP, sesuai dengan peraturan yang ada. 

“Apa dasarnya DPRD ikut campur, Presiden saja enggak bisa masuk keranah ini. Saya kasihan sama nasib warga. Mereka, datang ke dewan ini bisa dianggap represif dan bikin kegaduhan. Kalau dituduh bikin gaduh, mereka sendiri yang rugi, sudah didzolimi lalu bikin kegaduhan, maka jadi persoalan hukum,” tandasnya.(Tim K6)

 




Gideon dan Kevin Dapat Rp250 Juta

Menpora Imam Nahrawi.(Tia)

Kabar6-Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya, juara ganda putera pada turnamen All England 2017 di Birmingham mendapatkan bonus uang tunai masing-masing senilai Rp250 juta dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, Selasa (14/3/2017).

Bonus tersebut diberikan secara simbolis oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi saat menyambut kedatangan Marcus dan Kevin di Terminal Kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno-Hatta.

“Sebelumnya, saya sempat menanyakan kepada para juara ini apakah menginginkan bonus? Jawaban diluar dugaan, dengan kompak mereka menjawab tidak,” ujar Imam kepada awak media.

Sikap rendah hati tersebutlah, kata Imam, yang justru membuatnya simpati kepada mereka.

“Jangan melihat angkanya, tetapi ini bentuk apresiasi kami atas kerja keras mereka yang telah berjuang mengharumkan nama Indonesia di mata Internasional. Pelatihnya juga mendapat bonus RP. 100 juta,” imbuhnya.**Baca juga:Juara All England 2017 Tiba di Bandara Soetta.

Sementara itu, Marcus dan Kevin yang menerima bonus dari Menpora mengaku tidak akan menggunakan bonus tersebut.**Baca juga:Bayi di Ciputat Diduga Jadi Korban Malpraktek.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Untuk bonus yang kami dapatkan mau ditabung saja. Tidak mau digunakan untuk apapun,” pungkas Kevin.(tia)