1

Pemkab Tangerang akan Jembatani Warga dengan AP II

Sekdakab Tangerang, Iskandar Mirsad.(foto:dok)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menyatakan akan menjembatani warga dengan PT Angkasa Pura II, terkait sengketa harga pembebasan lahan untuk landasan pacu atau runway III Bandara Soekarno- Hatta. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan, pihaknya mengaku siap memfasilitasi dan menembatani warga terdampak pembebasan lahan di dua desa yakni, desa Rawa Burung dan Rawa Rengas. 

“Intinya, kami siap membantu dan menjembatani warga supaya mendapatkan hak- haknya,” ungkap Sekda Iskandar, kepada Kabar6.com, Kamis (16/03/17).

Namun, kata dia, bantuan yang akan diberikan Pemkab Tangerang, tentunya harus sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimilikinya.

Ditanya soal adanya dugaan mafia tanah yang memanfaatkan warga agar menuntut ganti rugi dengan harga tinggi, seperti yang dilontarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar & Rekan, dirinya mengaku tak tahu- menahu masalah tersebut.

Pasalnya, penetapan harga itu merupakan domain dari KJPP, selaku tim penilai independen yang ditunjuk oleh negara.

“Saya enggak tahu soal mafia tanah. Kewenangan kami hanya disisi perizinannya saja. Kalau soal harga lahan kami tidak ikut campur, karena Pemkab Tangerang hanya sebagai anggota dalam tim pelaksana yang diketuai Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.(Tim K6)




Terdakwa Politik Uang Pilgub Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan dua terdakwa politik uang dalam bentuk barang di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.

Keduanya divonis harus mendekam selama tiga tahun penjara dan diharuskan membayar denda senilai Rp200 juta atas perbuatannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses Pilkada berjalan jujur dan adil,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang Dasriawati saat membacakan putusan, Kamis (16/03/2017).

Kedua terdakwa bernama Hidayat Wijaya Adipura (40) dan Afrizal Nur (51) terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.**Baca juga:LPA Buka Posko Pengaduan di Balaraja.

Kuasa hukum terdakwa pembagi sembako politik uang dengan barang berstiker Paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WwH-Andika) mengaku akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.**Baca juga: LPA Buka Posko Pengaduan di Balaraja.

“Pikir-pikir yang mulia (hakim),” kata Surya Subagja, kuasa hukum kedua tersangka saat menanggapi putusan hakim, ditempat yang sama, Kamis (16/03/2017).**Baca juga: Ketua KJPP Dikerubutin Warga Rawa Burung.

Putusan hakim dan pernyataan dari kuasa hukum kedua tersangka itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku siap menghadapi banding, “Kita pikir-pikir. Ada waktu selama tiga hari. Kalau dari Penasihat Hukum mengajukan banding kita siap hadapi ke tahap selanjutnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra.

Sebelumnya sempat diberitakan pada 14 Februari 2017 atau menjelang pemungutan suara Pilgub Banten, Sentra Gakkumdu menggerebek rumah penyimpanan politik uang dengan barang yang berisikan sembako dan mie instan bergambar Paslon nomor urut satu, WH-Andika di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP), Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Paket sembako yang tersisa sebanyak 1.250 bungkus itu akan dibagikan di sekitar Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, jelang pemungutan suara pada 15 Februari 2017.(tmn)




Warga Rawa Burung “Ogah” Terima Ganti Rugi Lahan Runway III

Kabar6-Puluhan masyarakat Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mengamuk dalam kegiatan Musyawarah Ganti Rugi Perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta (Hatta) di Gedung AME Equipment Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2017).

Hal ini terjadi lantaran harga ganti rugi tanah yang mereka miliki sangat rendah untuk perluasan Runway 3 Bandara Soetta.

“Warga saya yang diundang hari ini sejumlah 69 Kepala Keluarga (KK), tapi harga yang diberikan tidak sesuai dengan harga sebenarnya,” ujar Kepala Desa Rawa Burung, Rukyat Idris kepada awak media.

Kemarahan warga pun memuncak saat mengetahui harga ganti rugi yang diberikan hanya Rp1 juta per meternya.

“Tentu ini tidak sesuai, harusnya minimal bisa mencapai Rp3 juta. Ini warga saya yang tanahnya mau dibebaskan seluas 100 meter persegi hanya dihargai Rp100 juta,” jelasnya.

Pantauan kabar6.com di lokasi, warga yang tak terima dengan harga tersebut langsung menyoraki tim pembebasan lahan dan mengacak-acak kursi yang ada di dalam ruangan tersebut.(tia)




LPA Buka Posko Pengaduan di Balaraja

Kabar6-Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak beberapa tahun terakhir di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang.

Untuk itu  LPA Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan yang berpusat di Taman Baca Fly Over, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Posko tersebut untuk memudahkan masyarakat melakukan reaksi dini dengan melaporkan pada LPA Kabupaten Tangerang, apabila terjadi kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Seperti, kasus yang beberapa hari terjadi yakni, adanya keberadaan grup media sosial Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp yang berisi pornografi anak.

“Enggak menutup kemungkinan kasus itu ada juga di Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, kami membuka posko pengaduan dan masyarakat bisa mengadukan ke posko kami atau melalui akun media sosial Facebook LPA Kabupaten Tangerang,” ungkap Ketua LPA Kabupaten Tangerang Dewi Sundari, Kamis (16/3/2017).**Baca juga:Artis dan NU Banten Gelar Salat Gaib Bagi Hasyim Muzadi.

Kendati demikian, sejauh ini pihaknya belum menerima aduan terkait, kasus pelecehan seksual terhadap anak melalui media sosial.**Baca juga: Ketua KJPP Dikerubutin Warga Rawa Burung.

“Belum ada tapi, ya semoga hal itu tidak terjadi di Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (Shy)




Ketua KJPP Dikerubutin Warga Rawa Burung

Kepala Desa Rawa Burung, Rukyat Idris naik meja( baju merah) di depan Doli Siregar( baju putih).(foto:tia)

Kabar6-Warga Desa Rawa Burung, Kabupaten Tangerang mengamuk dengan melempar botol air mineral ke wajah Ketua KJPP Doli Siregar di Gedung AME Equipment Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/03/17).

Hal tersebut terjadi lantaran warga tak terima harga ganti rugi perluasan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta yang dibuat oleh Doli sangat rendah.

Tak hanya itu, emosi warga juga terpancing lantaran statement Doli kepada media kemarin yang mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa massa Rawa Burung di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang ditunggangi oleh oknum tertentu.

Kepala Desa Rawa Burung, Rukyat Idris menuding Doli (foto:tia)

“Kami datang kesini dengan niat baik, tapi kami tidak terima Doli bicara seenaknya di media, bahwa ada yang menunggangi aksi kemarin,” teriak Kepala Desa Rawa Burung, Rukyat Idris yang menaiki meja di depan Doli sambil menunjuknya.

Warga yang turut terbakar emosi pun berteriak dan menggebrak meja yang ada di depan Doli.

Salah seorang warga yang kesal dengan statement Doli di media pun melempar botol air mineral yang mengenai wajah Doli.

Sontak, Doli terkejut dan melepaskan kaca matanya, lalu memasang tangan meminta maaf kepada warga Rawa Burung yang terbakar emosi.

Petugas Aviation Security beserta tim pembebasan lahan yang berada di lokasi pun langsung melakukan penjagaan di sekitar Doli.

Pantauan kabar6.com, warga juga menendang kursi-kursi yang ada di dalam ruangan tersebut, sambil terus berteriak tak terima dengan harga tanah yang murah dan sikap Doli yang menyinggung warga.(tia)

 




Artis dan NU Banten Gelar Salat Gaib Bagi Hasyim Muzadi

KH Hasyim Muzadi.(bbs)

Kabar6-Kalangan artis pun merasa kehilangan akan sosok KH Hasyim Muzadi yang dikenal sebagai Bapak Bangsa karena mampu menyatukan antar umat beragama.

“Tentu sangat berduka dan turut berduka. Karena kita kehilangan sosok ulama besar. Saya mengenal sosok beliauorang yang penyejuk saat menyampaikan ceramahnya. Insha Allah, kita akan melayad, karena kan saat ini jenazah masih di pesawat, kita akan melayat,” kata Rano Karno, Kamis (16/03/2017).

Sedangkan umat Nahdliyyin Banten akan menggelar Salat Gaib di masing-masing Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pondok Pesantren (Ponpes) guna mendo’akan jenazah kyai besar NU tersebut.**Baca juga: LSM: Aparat Hukum Harus Usut “Mafia Tanah” di Lahan Runway 3.

“Bagi yang tidak bisa bertakziah, maka akan bersama-sama melaksanakan Salat Gaib di masing-masing tempat. Karena di masing-masing tempat kan para kyai, para santri, punya jamaah di masing-masing tempat,” kata Soleh Hidayat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (16/03/2017).**Baca juga: Pemkot Tangsel “Takut” Polisikan Kemal.

Perlu diketahui bahwa KH Hasyim Muzadi yang merupakan mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meninggal dunia pagi tadi sekitar pukul 06.15 WIB. Jenazah akan dimakamkan di Ponpes Al-Hikam, Depok, Jawa Barat.(tmn)




Polsek Ciputat Siap Hadapi Gugatan Desi

Gugatan Desi Arianih (cep)

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Desi Arianih, warga Jalan Bakti RT003/007 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menuntut keadilan dalam kasusnya.

Desi bersama kuasa hukumnya Indah Darmawanti dari LBH Keadilan, menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.

“Karena Desi daftar gugatan ke pengadilan, ya kita menunggu dari pengadilan saja,” ujar Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif, saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (16/03/2017).

Ditanya terkait prosedur surat pemanggilan kepada Desi, yang dilakukan oleh pihak Polsek Ciputat sendiri, Tatang pun akan menyerahkan pada pihak pengadilan.

“Ya kita liat saja nanti di pengadilan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Desi Arianih, warga Jalan Bakti RT003/007 Kelurahan Ciputat Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, bersama kuasa kuasa hukumnya LBH Keadilan menggugat pihak Polsek Ciputat terkait kasus yang membelitnya.

Desi menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di PN Tangerang.

Gugatan itu dilayangkannya karena selain tak mencantumkan tanggal dan cap resmi Polsek Ciputat dalam pemanggilan. Adapun pasal yang dituduhkan hanya 170 KHUP Pidana tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayan yang dianggap konteksnya sangat berbeda.**Baca juga:Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat ke PN Tangerang.

Dan pihaknya pun meminta agar Polsek Ciputat menyampaikan permintaan maaf melalui media massa.(cep)




Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat ke PN Tangerang

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Desi Arianih, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Bakti RT 03/07 Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menggugat Polsek Ciputat.

Desi yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa hukum dari LBH Keadilan Indah Darmawanti mengatakan, gugatan yang dilayangkannya dikarenakan adanya beberapa poin penting yang tidak dipenuhi oleh pihak Polsek Ciputat dalam penetapan Desi sebagai tersangka.

“Panggilan pertama dari Polsek Ciputat kepada Desi itu tidak menyantumkan tanggal dan cap resmi dari Polsek Ciputat. Lalu pasal yang dituduhkan hanya 170 KHUP pidana tentang pengeroyokan saja,” ujarnya saat dikonfimasi, Kamis (16/3/2017).

Indah menceritakan, kasus yang menjerat Desi terjadi pada Januari 2017. Saat itu adanya pertengkaran antara Desi dengan rekannya terkait pembagian tanah.

“Memang sebelumnya sudah saling kenal antara Desi dan pelapor. Dalam pertengkaran itu, Desi pakai tangan kosong mencakar pelipis bagian mata pelapor,” terangnya.

Seminggu berikutnya, karena Desi tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, terlapor kembali menerima surat penetapan tersangka yang juga tanggaltidak dilengkapi dan cap resmi dari Polsek Ciputat.

“Dan pasal yang disangkakan 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayan yang konteksnya sangat berbeda. Karena jika pengeroyokan itu dilakukan lebih dari satu orang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Indah, terlapor belum mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik serta isi suratnya membingungkan karena tidak ada kejelasan atau tidak resmi, terlapor juga mengalami kerugian dari segi materil.

“Padahal dari peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri tidak hanya pelapor yang mendapat SPDP dari penyidik, tapi semua pihak yang bersangkutan. Saya juga tidak yakin jika pihak Kejaksaan belum mendapat SPDP itu,” ungkapnya.**Baca juga:Pemkot Tangerang Bakal Sulap Stadion Benteng Jadi Taman Kota.

Dalam gugatannya, pihaknya menuntut ganti kerugian tersebut.**Baca juga:Pemkot Tangsel “Takut” Polisikan Kemal.

“Agar Polsek Ciputat menyampaikan permintaan maaf melalui media masa,” imbuhnya.(Fbi)




Pemkot Tangerang Bakal Sulap Stadion Benteng Jadi Taman Kota

Vandalisme di tembok Kantor Pemkot Tangerang.(tia)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang akan berncana menyulap Stadion Benteng menjadi Taman Kota setelah penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang.

“Kita sudah evaluasi, Stadion Benteng tetap menjadi ruang publik. Kalau tetap jadi stadion tidak strategis, apalagi pengalaman dulu sering ribut usai pertandingan bola. Itu lokasinya di tengah kota,” ujar Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah kepada awak media.

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan rencana untuk memindahkan Stasiun Tanah Tinggi ke kawasan Stadion Benteng.

“Ya, kita sudah siapkan perencanaannya. Nanti Stasiun Tanah Tinggi juga akan digeser kesini (Stadion benteng, red) karena sering bikin macet. Jadi nanti penataan kawasan gitu,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat Kota Tangerang yang kesal dengan rencana pembangunan taman tersebut meluapkan kekesalannya dengan lewat aksi vandalisme di sejumlah fasilitas umum di Kota Tangerang.

Salah satunya di tembok Stadion Benteng, yang bertuliskan “Kami butuh stadion, bukan taman”.**Baca juga: Protes Nasib Persikota dan Stadion Benteng Lewat Vandalisme

“Ya, kami kecewa dengan sikap walikota. Stadion Benteng punya sejarah yang panjang, kenapa dijadikan taman? Taman di Kota Tangerang sudah banyak, kami tidak butuh taman,” keluh Handi (28), warga Kota Tangerang.(tia)




Pemkot Tangsel “Takut” Polisikan Kemal

Kemal Mustapa.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel)‎ mengurungkan niat untuk melaporkan seorang pegawainya, Kemal Mustapa, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, ke polisi.

Rencana pelaporan ke polisi itu itu disampaikan setelah munculnya video pengakuan Kemal di jejaring sosial youtube yang sempat bikin heboh.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Apendi memastikan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) masih menempuh langkah persuasif.

Yakni, lebih memberikan pembinaan ke‎pada Aparatur Sipil Negara yang terbukti melanggar standa etika kepegawaian dan indisipliner. “‎Baik sedang di tangani oleh inspektorat dulu,” katanya lewat pesan singkat kepada kabar6.com, Kamis (16/3/2017).

Saat ditanyakan, berarti kemarin sikap jajarannya cuma gertak, atau ada indikasi tudingan Kemal benar. Apendi tidak menjawab.**Baca juga:‎Sssttt..!!, Kemal Diajak ‘Ngobrol’ Pemkot Tangsel.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Kemal Mustapa, merasa tak yakin dirinya bakal dipolisikan. Menurutnya, rencana itu hanya luapan emosional para pimpinannya saja.**Baca juga: Pemkot Tangsel Jebloskan Kemal ke Polisi.

“Kalau mau dilaporkan silahkan saja. Enggak ada masalah, Indonesia merdeka kok,” katanya ditemui di ruangan kerjanya‎ di Ruko BSD City Blok RO Nomor 76 Sektor VII, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong‎.**Baca juga: Dijebloskan ke Polisi, Kemal : Saya Siapkan Pengacara.

Kemal mengklaim, sikapnya didasari dari adanya instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mempersilahkan melaporkan bila ada penyimpanan tata kelola pemerintah daerah, bisadisampaikan lewat jejaring sosial.**Baca juga:Kemal di Youtube : Dagang Jabatan di Pemkot Tangsel.

Disinggung perihal apakah dirinya punya bukti dari retorika dalam viral yang diunggah di youtube. “Silahkan saja Anda tanya sendiri kepada para pihak yang terkait,” ujarnya sambil tersenyum.(yud)