1

Sah, Pelabuhan Merak Tidak Layani Penumpang

Kabar6.com

Kabar6-Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Banten, tidak lagi melayani penumpang pejalan kaki, roda dua, roda empat pribadi hingga angkutan umum yang menyebrang menuju Bakauheni, Lampung. Penutupan ini akan berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang.

“Diputuskan angkutan penyebrangan kendaraan dan orang dihentikan, hanya angkutan logistik (yang diperbolehkan). Untuk angkutan orang walaupun tidak diperkenankan menyebrang, pasti ada pengecualian, itupun harus melalui persetujuan kepolisian,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII, Nur Hadi Unggul Wibowo, ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (29/04/2020).

Penjualan tiket pun ditiadakan, baik secara manual maupun online. Sistem pemesanan tiket secara online sudah di matikan sementara waktu, hingga pelarangan mudik dicabut kembali oleh pemerintah. Pembelian tiket hanya akan melayani kendaraan logistik dan sembako saja.

“Jadi menurut GM ASDP pun secara sistem ditiadakan penjualan tiket, baik secara online,” terangnya.

Selama pelarangan arus mudik hingga 31 Mei 2020, hanya ada 18 kapal yang beroperasi dan hanya empat dermaga yang dibuka, yakni Dermaga I, II, III dan VI yang melayani sandar kapal.

**Baca juga: Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Layani Angkutan Barang dan Logistik.

Sedangkan Dermaga Eksekutif yang melayani perjalanan hanya dua jam, ditutup total dan tidak beroperasi hingga 31 Mei 2020 mendatang.

“Kapal yang di operasikan juga hanya 18, artinya sudah turun. Dermaga dari enam jadi empat. Insha Allah masih bisa mengcover kendaraan yang menyebrang melalui Pelabuhan Merak. Dermaga eksekutif tadi sudah disepakati close. Jadi semua dermaga pintu masuknya dari pintu masuk reguler,” jelasnya.(Dhi)




Dua Warga Tangerang Langgar PSBB Untuk Curi Hewan Ternak

kabar6.com

Kabar6-Dua warga Kabupaten Tangerang, HS (29) warga Kecamatan Rajeg dan AJ (20) warga Kecamatan Kemiri, nekat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mencuri hewan ternak di Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Keduanya melakukan aksi pencurian pada pada Minggu, 26 April 2020 sekitar pukul 04.00 wib.

“Ini bukan aksi pertamanya mereka. Keduanya warga Kabupaten Tangerang. Sudah kita tahan di Mapolsek,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Muhamad Ridzky Salatun, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Selasa (28/04/2020).

Hewan ternak yang mereka curi berupa satu ekor kambing milik Sarwani (53), warga Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Kedua pelaku ketahuan oleh sang pemilik sekitar pukul 04.00 wib atau usai santap sahur. Saat itu, pemilik hewan ternak mendengar suara motor dari arah kandang kambingnya. Kemudian Sarwani mengecek dan melihat dua pelaku akan membawa hewan ternaknya.

Sontak saja pemilik berteriak maling dan membuat tetangganya yang lain keluar rumah. Kedua pelaku dikejar warga, karena panik, akhirnya terjatuh dan para pelaku di amankan oleh masyarakat.

“Saat pelaku hendak membawa kambing menggunakan sepeda motor, pemilik mendegar suara kambing. Lalu memergoki dan mengejar pelaku. Saat hendak kabur, motornya jatuh, lalu di amankan warga,” terangnya.

Kemudian personil polisi dari Polsek Cikande datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa satu ekor kambing, satu unit sepeda motor, karung untuk membungkus badan kambing dan plastik hitam untuk menutup kepala kambing.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan,” jelasnya.

**Baca juga: Anggaran Covid-19 Banten Belum Turun, Safrudin : Jangan Ngomong Aja Pusing.

Perlu diketahui bahwa wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang tengah melaksanakan PSBB untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

PSBB di wilayah Tangerang Raya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 443/Kep.140-Huk/2020 yang berlaku sejak 18 April 2020 hingga 03 Mei 2020.(Dhi)




Janda yang Dikurung karena Gangguan Jiwa Akan Dirawat ke RS Marzoeki Mahdi Bogor

Kabar6.com

Kabar6-Sawinah (33) warga Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak yang terpaksa dikurung oleh keluarganya karena mengalami gangguan jiwa akan dirawat di RS Marzoeki Mahdi, Bogor, Jawa Barat.

“Untuk pengobatan medis ke RS Marzoeki Mahdi dan ke Yayasan Bani Syifa untuk pengobatan alternatifnya,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Eka Darmana Putra saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (28/4/2020).

Namun kata Eka, keputusan membawa janda beranak 2 tersebut ke rumah sakit menunggu keputusan pihak keluarga.

“Mau dibawa tinggal persetujuan dari keluarga, belum acc,” ujar Eka.

**Baca juga: Realokasi Anggaran Covid-19 di Lebak Rp160 Miliar, Ini Rinciannya.

Terkait dengan biaya, sambung Eka, tergantung dengan rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinsos akan membantu sebagian biaya jika masuk dalam kategori keluarga miskin.

“Kalau ke Yayasan Bani Syifa buat mkn bulanannya kami kirim sembako. Kalau ke RS biayanya pakai BPJS. Saya kira udah cukup itu,” tandas Eka.(Nda)




Transmisi Lokal, Warga Carita Pandeglang Positif Corona

Kabar6.com

Kabar6- Jumlah orang yang dinyatakan positif Corona di Kabupaten Pandeglang bertambah menjadi dua orang. Pasien asal kecamatan Carita yang baru itu merupakan masih satu keluarga dengan pasien dalam pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif yang sempat melakukan kontak pisik.

Tim Juru bicara penanganan Corona COVID-19 di Kabupaten Ahmad Sulaeman mengungkapkan, dengan kejadian tersebut telah terjadi transmisi lokal penyebaran Corona di Pandeglang.

“Dari kejadian ini kita ketahui bahwa transmisi lokal telah terjadi di kabupaten kita,” kata Sulaeman Selasa (28/4/2020).

Adanya kasus baru yang bertambah menjadi dua orang di Pandeglang, diungkapkan Sulaeman setelah tim gugus tugas Penanganan COVID-19 kabupaten Pandeglang dan kecamatan Carita mengambil sempel swab terhadap 9 keluarga pasien PDP seminggu lalu, hasilnya satu orang tersebut diketahui positif. Kini pasien tersebut sudah dirujuk RSUD Banten. Namun Sulaeman tak menyebutkan jenis kelamin dan usia pasien tersebut.

**Baca juga: Remaja ODP Corona di Pandeglang Meninggal.

“Dari sembilan anggota keluarga yang kita lakukan pemeriksaan swab baru satu yang hasilnya telah kita ketahui dan hasil adalah positif setelah dilakukan pemantauan beberapa hari ternyata terlihat ada gejala yang mencurigakan ke arah COVID-19 karena itu Tim gugus memutuskan untuk merujuk pasien tersebut ke rumah sakit umum Banten,”katanya.

Diketahui sebelumnya, satu pasien dalam pengawasan (PDP) berjenis kelamin perempuan berusia 40 dinyatakan positif virus Coron. ia bekerja di sebuah konveksi di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. Namun karena sakit ia memilih pulang kampung di kecamatan Carita. Pasien itu sempat dirawat di salah satu klinik di Pandeglang selama dua hari satu malam, lalu dirawat di RSUD Berkah Pandeglang dan akhirnya di rujuk ke RSUD Banten dan meninggal dunia pada 4 April.(Aep)




Peduli Masyarakat di Tengah Wabah Covid-19, Polresta Tangerang Bagikan 5 Ton Beras

Kabar6.com

Kabar6 – Polresta Tangerang membagikan 5 ton beras sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat terdampak Covid-19. Masing-masing kepala keluarga (KK) mendapatkan 5 kilogram beras. Sehingga total yang dibagikan sebanyak 1000 paket.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, beras yang dibagikan merupakan bantuan dari Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Kabaharkam, kata Ade, mendistribusikan 35 ton beras. Untuk wilayah Polresta Tangerang, lanjut Ade, mendapat 5 ton beras.

“Beras didistribusikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan baik dari pusat atau daerah,” kata Ade saat mendistribusikan bantuan beras untuk warga di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Ade menerangkan, beras akan didistribusikan ke polsek jajaran Polresta Tangerang. Selanjutnya, kata Ade, masing-masing polsek akan menyalurkan beras kepada warga yang belum mendapatkan bantuan.

“Semoga bantuan beras bermanfaat dan dapat turut meringankan beban masyarakat,” terang Ade.

Dalam kesempatan itu, Ade mengaku tak bosan mengajak masyarakat untuk bergotongroyong mencegah penyebaran Covid-19. Cara yang dapat ditempuh, ujar Ade, adalah dengan tetap di rumah, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

**Baca juga: 10 Hari PSBB Kabupaten Tangerang, 4.224 Orang Melanggar.

Ade juga mengajak masyarakat untuk bergotongroyong saling peduli dan saling membantu. Dalam situasi seperti saat ini, kata Ade, gotong-royong saling peduli dan membantu akan sangat berarti.

“Mari tingkatkan komitmen untuk bergotongroyong, bersama mencegah penyebaran Covid-19 dan bersama saling meringankan beban,” pungkasnya. (Vee)




Remaja ODP Corona di Pandeglang Meninggal

Kabar6.com

Kabar6- Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pandeglang melaporkan satu orang dalam pemantauan (ODP) di Kecamatan Carita, Pandeglang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.

Pasien tersebut berjenis kelamin perempuan berusia 14 tahun diketahui tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah. Tetapi pasien tersebut sempat kontak lama dengan ODP lainnya yang masih berkaitan dengan pasien PDP asal Kecamatan Carita yang dinyatakan positif Corona.

“Memang benar pasien ini adalah pasien yang tercatat sejak tanggal 21 April 2020 usianya masih muda kurang lebih 15 tahun, walaupun ODP ini tidak pernah beraktivitas keluar dari Pandeglang tetap kami masukkan dalam kategori ini dikarenakan pasien ini sempat kontak cukup lama dengan ODP lainnya yang tak lain adalah anggota keluarga dari almarhumah tersebut,”ungkap Jubir Penanganan COVID-19 Pandeglang Ahmad Sulaeman, Selasa (28/4/2020).

Diketahui sebelumnya, satu pasien dalam pengawasan (PDP) berjenis kelamin perempuan berusia 40 dinyatakan positif virus Corona. ia bekerja di sebuah konveksi di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. Namun karena sakit ia memilih pulang kampung di kecamatan Carita. Pasien itu sempat dirawat di salah satu klinik di Pandeglang selama dua hari satu malam, lalu dirawat di RSUD Berkah Pandeglang dan akhirnya di rujuk ke RSUD Banten dan meninggal dunia pada 4 April.

**Baca juga: Yayasan Sekolah Islam Identik Bagikan Seratusan Paket Bantuan di Pandeglang.

Pria yang akrab disapa Sule ini mengatakan, tim Gugus sudah melakukan Rapid Test terhadap tiga orang dari keluarga pasien OPD yang meninggal tersebut. Untuk mencegah penularan, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk mengikuti himbauan-himbauan yang diberikan oleh pemerintah.

“Kita perlu tingkatkan kewaspadaan terus ikuti himbauan-himbauan yang diberikan oleh pemerintah daerah agar kita dan keluarga kita bisa terhindar dari penyakit COVID,”tandasnya.(Aep)




Realokasi Anggaran Covid-19 di Lebak Rp160 Miliar, Ini Rinciannya

Kabar6.com

Kabar6-Refocusing atau perubahan alokasi anggaran tahap pertama untuk penanganan Covid-19 sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

“Rp160,35 miliar. Sudah termasuk refocusing Bankeu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani.

Penggunaan realokasi anggaran tersebut untuk kebutuhan 3 bulan. Jika pandemi Covid-19 masih berlanjut, maka Pemkab Lebak harus kembali melakukan refocusing tahap kedua.

Anggaran untuk penanganan pencegahan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah digunakan.

Hanya anggaran untuk jaring pengaman sosial (JPS) yang masih dalam proses verifikasi dan validasi data serta berkoordinasi dengan Kemensos. Begitu juga dengan alokasi anggaran untuk dampak ekonomi yang masih dalam proses pendataan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPBD) Lebak Budi Santoso, menguraikan, Rp160,35 miliar anggaran refocusing tahap pertama itu untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 (Pembentukan Gugus Tugas, pengamanan pos perbatasan, APD, sarana dan prasarana di rumah sakit dan kebutuhan antisipasi dan penanganan Covid-19 lainnya sebesar Rp42.6 miliar.

“Rp10.47 miliar untuk penanganan dampak ekonomi; bantuan biaya hidup dan bantuan modal 3.741 UMKM. Lalu Rp87.95 miliar untuk JPS; bantuan biaya hidup warga terdampak untuk 3 bulan yang per bulannya Rp600.000 dan anggaran cadangan Rp19.3 miliar,” jelas Budi saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (28/4/2020).

**Baca juga: Pemkab Lebak Segera Ajukan 2 Raperda untuk Dibahas.

Tentu saja, data tersebut masih terus berubah karena dinamika perkembangan proses pendataan di lapangan. Misalnya soal data warga terdampak, yang sampai sekarang masih ada warga yang baru pulang dari luar daerah.

Untuk itu, Kemendagri dan Kemenkeu, kata Budi menjelaskan, meminta pemda menyimpan anggaran tersebut di BTT karena perkembangan Covid-19 yang tidak dapat diprediksi

“Intinya semua kebutuhan untuk penanganan Covid-19 harus bisa dipenuhi makanya anggaranya di-BTT karena penggunaannya fleksibel. Kita berharap ini bisa berakhir maksimal di bulan Juni agar masyarakat bisa beraktifitas normal,” harap Budi.(Nda)




10 Hari PSBB Kabupaten Tangerang, 4.224 Orang Melanggar

kabar6.com

Kabar6-Kapolresta Tangerang Tangerang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan selama 10 hari pelaksanaan PSBB sesi pertama di Kabupaten Tangerang tercatat 4.224 orang melanggar. ” Tidak pakai masker dan kendaraan yang masuk lewat perbatasan cukup banyak,” ujarnya, Selasa 28/4/2020.

Ade Ary mengingatkan perlu peningkatan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk kampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah karena sangat membantu pencegahan. “Saya tetap optimis dengan melibatkan masyarakat bergotong royong pelaksanaan PSBB akan berhasil pencegahan Covid-19,” kata Ade.

**Baca juga: Bupati Zaki :Penerapan PSBB Sesi Dua Diperketat.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli juga mengatakan banyak masyarakat yang masih belum paham akan peraturan PSBB sehingga jumlah pelanggaran masih tinggi.
“Saya mengimbau kepada petugas PSBB untuk lebih tegas lagi dan melakukan patroli menyisir warga yang masih membandel sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB,” kata Romli.

Romli setuju harus ada sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar sehingga PSBB berjalan dengan lancar dan benar benar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang. (Tim K6)




Bupati Zaki: Penerapan PSBB Sesi Dua Diperketat

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang pada 2 Mei mendatang.

Zaki menegaskan, pada PSBB sesi kedua ini akan ditekankan penindakan hukum yang humanis untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar. “Karena pada PSBB sesi pertama lebih kepada edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat,” ujar Zaki, Selasa 28/4/2020.

Selain itu, kata Zaki, perlu peningkatan dan optimalisasi terhadap chek point terutama di jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol. Zaki juga akan mengevaluasi beberapa titik chek point di sejumlah wilayah selama PSBB sesi pertama

**Baca juga: Polsek Panongan Jaring Pengendara Tak Pakai Masker.

“Untuk PSBB sesi ke dua ini di harapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih di siplin lagi dalam penerapan PSBB” tegas Zaki.

Hal itu disampaikan Zaki setelah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PSBB penangsnan Covid-19 di Kabupaten TangerangPeserta rapat evaluasi PSBB dari Forkopimda, Wakil Bupati Tangerang Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan Seluruh Camat Kabupaten Tangerang, Rapat di gelar melalui Video Conference (Vidcon) di tempat kerja masing. (Tim K6)




Polsek Panongan Jaring Pengendara Tak Pakai Masker

Kabar6.com

Kabar6 – Polisi Sektor (Polsek) Panongan bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penegakan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4/2020).

Dalam kegiatan penegakan hukum PSBB ini masih didapati puluhan pengendara sepeda motor yang tidak mengindahkan peraturan PSBB. Dimana mereka keluar tanpa mengenakan masker.

Kapolsek Panongan AKP Nana Supriatna mengatakan mayoritas pengendara yang tidak mengenakan masker adalah warga sekitar yang sedang malakukan kegiatan ngabuburit menunggu waktu buka puasa.

“Kebanyakan adalah anak muda yang sedang ngabuburit dan ketika di periksa identitasnya, mereka adalah warga Kecamatan Panongan,” kata Nana kepada Kabar6.com, Selasa (28/4/2020).

Selain memberikan imbauan agar menggunakan masker saat bepergian keluar rumah, Polsek Panongan juga memberikan masker secara gratis kepada puluhan pelanggar peratuan PSBB tersebut.

“Tadi sudah diberikan imbauan mengenai pentingnya mengenakan masker saat di luar rumah dan kami juga bagikan masker secara gratis kepada mereka dengan harapan agar mereka tidak lagi melanggar peraturan PSBB,” ujarnya.

**Baca juga: Ciputra Residence Serahkan 1.250 Paket Sembako ke Pemkab Tangerang.

Nana berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia.

“Semoga dengan kegiatan ini masyarakat dapat patuh dengan peraturan PSBB yang dibuat oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” harapnya. (Vee)