1

Pengamat Sebut Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo jadi Contoh Teladan

Kabar6-Pengamat Kebijakan Publik Universitas Bung Karno Cecep Handoko menilai Semuel Abrijani mundur dari jabatan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi contoh teladan bagi pejabat lainnya.

Menurut Cecep, langkah mundurnya Semuel patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawabnya atas insiden serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)2 di Surabaya sejak 20 Juni lalu.

“Kita harus mengapresiasi langkah mundur Dirjen Aptika dan menjadikan langkah yang dilakukan ini sebagai teladan buat pejabat lain di Indonesia,” kata Cecep melalui pesan tertulis di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

**Baca Juga:Imigrasi Sudah Surati Kominfo untuk “Back up” Data Sejak April 2024

Menurut dia, momen pejabat yang melepas jabatannya setelah insiden yang menimpa lembaganya sangat jarang terjadi.

Apalagi, kata Cecep, serangan ransomware terhadap PDNS 2 tidak sepenuhnya berada pada kesalahan satu orang. Meski demikian, pengabdian Semuel selama menjabat di Kementerian Kominfo patut diapresiasi.

“Jarang ada pejabat yang mau melepaskan jabatannya secara sukarela sebagai pertanggungjawaban moral. Langkah beliau merupakan terobosan dan patut dicontoh oleh pejabat lainnya,” katanya dilansir Antara.

Pada hari Kamis (4/7/2024), Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya gangguan siber terhadap PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur.

“Saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan, dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo,” ujar Semuel di Jakarta.

Sebagai Dirjen Aptika yang mengampu proses transformasi pemerintahan, dia merasa tidak bisa mengemban tanggung jawab tersebut dengan baik.

Meskipun mengundurkan diri dari jabatannya, Semuel menegaskan bahwa pemulihan PDNS 2 masih terus secara optimal.(red)

 




Bamsoet Siap Maju jadi Ketum Golkar di Kontestasi Munas Desember 2024

Kabar6-Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku siap maju menjadi ketua umum (ketum) dan masuk arena kontestasi Musyawarah Nasional (Munas) partai berlambang pohon beringin itu pada Desember 2024.

Pasalnya pada Munas sebelumnya, ia mengaku tidak sempat masuk gelanggang demi menjaga keutuhan Partai Golkar, sehingga menarik diri dari pencalonan dan memberikan jalan kepada Airlangga Hartarto untuk kembali memimpin Partai Golkar.

“Jadi bukan merebut, saya masuk gelanggang untuk bertarung menjadi Golkar satu,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Jumat (6/7/2024).

**Baca Juga:Golkar Banten Disebut Terancam tak Dapat Teman Koalisi di Pilgub

Dengan demikian, Bamsoet akan bertarung dengan beberapa kandidat lainnya yang digadang-gadang akan maju menjadi Ketum Partai Golkar, seperti Airlangga Hartarto, Agus Gumiwang, serta Bahlil Lahadalia. Namun dirinya menduga masih ada nama lainnya yang akan muncul nantinya.

“Untuk kali ini, kami berharap gelanggang dibuka, sehingga terjadi proses pergantian kepemimpinan secara demokratis,” ucap dia dilansir Antara.

Keinginan Bamsoet untuk menjadi Ketum Partai Golkar bukan kali pertama diutarakan Ketua Majelis Pemusyawaratan (MPR) itu. Sebelumnya, dirinya pernah mengutarakan niat tersebut dan akan menempuhnya melalui musyawarah nasional yang diadakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.

“Saya akan maju pada saatnya, ketika betul-betul Munas-nya terjadi. Ya sesuai dengan periodisasi dan pilihan waktu yang ada, yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan Partai Golkar,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, (14/7/2023).

Pada 2019, Bamsoet sempat mendaftarkan diri menjadi Ketum Partai Golkar periode 2019-2024. Selain Bamsoet, delapan nama calon lainnya mendaftar, yakni Airlangga Hartarto, Ridwan Hisjam, Ali Yahya, Achmad Annama, Indra Bambang Utoyo, Agun Gunandjar Sudarsa, Derek Loupatty, dan Aris Mandji.

Bamsoet merupakan calon kuat bersama Airlangga Hartarto kala itu. Kendati demikian, pada Desember 2019, Bamsoet menyatakan mundur dari pencalonan calon ketua umum Golkar.

Pernyataan mundur itu disampaikan Bamsoet usai bertemu dengan Ketum Golkar yang juga calon petahana Airlangga Hartarto, Politikus Senior Golkar Luhut Binsar Pandjaitan, dan Aburizal Bakrie.

Airlangga akhirnya resmi ditetapkan sebagai Ketum Partai Golkar periode 2019-2024, sedangkan Bamsoet akhirnya diberi amanah menduduki jabatan Waketum Partai Golkar.(red)




Golkar Banten Disebut Terancam tak Dapat Teman Koalisi di Pilgub

Kabar6-Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Serang, Banten, Syaeful Bahri, menyebutkan bahwa Partai Golkar Banten terancam tidak mendapatkan teman koalisi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Syaeful mengatakan koalisi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memutuskan mengusung pasangan bakal calon Gubernur Banten (Cagub) Andra Soni dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah dinilai sebagai ancaman bagi Partai Golkar yang mencalonkan Airin Rachmi Diany sebagai bakal calon gubernur Banten pada Pilgub Banten 2024.

**Baca Juga:Golkar Temukan Kriteria Pendamping Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024

“Terancamnya posisi Partai Golkar di Pilgub Banten 2024 karena Partai Golkar yang semula diprediksi bakal berkoalisi dengan Partai Gerindra di Pilgub Banten justru ditinggalkan partai Gerindra,” kata Syaeful yang juga menjabat sebagai Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia Banten dilansir Antara, Jumat (5/7/2024).

Menurutnya kehadiran sejumlah elit partai Politik seperti pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN), PSI, PPP dan Partai Nasdem, pada deklarasi Cagub-Cawagub Andra-Dimyati pada 30 Juni juga dinilai sebagai sinyal kuat bergabungnya partai-partai tersebut dengan partai Gerindra dan PKS untuk mendukung pasangan Cagub Cawagub Andra-Dimyati.

“Partai Golkar yang memiliki 14 kursi di DPRD Banten kini hanya memiliki peluang berkoalisi dengan tiga partai yakni PDI-Perjuangan, Demokrat dan PKB,” katanya.

Namun jika dilihat dari perolehan kursi partai PDI-Perjuangan di DPRD Banten yang sama banyaknya dengan Partai Golkar sebanyak 14 kursi disusul Partai Demokrat dengan perolehan 11 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi juga membuka peluang koalisi untuk mengusung Cagub-Cawagub Banten Rano Karno dari PDI-Perjuangan berpasangan dengan Arief R Wismansyah dari Partai Demokrat.

“Kondisi ini semakin mempersempit ruang Partai Golkar mendapat tambahan kursi dukungan untuk bisa mencalonkan Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten mendatang,” katanya.

Mengingat pada pencalonan pemilihan Gubernur Banten 2024 dari jalur partai politik peraturan KPU mensyarakatkan sebanyak 20 kursi DPRD Banten.(red)

 




Lentera Festival di Pasar Kemis Tangerang Rusuh, Ini Peranan Dua Tersangka Baru

Kabar6-Tersangka kasus kerusuhan Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang rusuh bertambah. Polisi sebelumnya menangkap dan menetapkan Muhammad Dian Permana, ketua panitia penyelenggara sebagai tersangka.

“Dimana, ada dua orang yang kami tetapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jum’at (5/7/2024).

Kedua tersangka yang baru ditetapkan antara lain berinisial SB dan ANH. Mereka terbukti telah memenuhi unsur tindak pidana.

**Baca Juga:Ketua Panitia Lentera Festival Kabur Sebelum Konser di Pasar Kemis Rusuh

“keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” terang Arief.

Ia menyebutkan, terhadap kedua tersangka baru dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP,” ujar Arief. Hingga tercatat sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kerusuhan dalam Lentera Festival ini total ada sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Konstruksikan peristiwa perkara menjadi dua.

Yakni terkait penggelapan uang yang bersumber hasil penjualan tiket dan yang kedua adalah pelaku yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merusak properti konser musik Lentera Festival.

“Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru,” ungkapnya.

Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.

Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dan sudah melaksanakan gelar perkara kasus itu,” tegas Arief.

Konser musik yang rencananya menampilkan grup Feel Koplo, Guyon Waton dan Ndx Axa digelar pada Minggu, 23 Juni 2023 kemarin. Namun pertunjukan batal digelar karena panitia belum melunasi honor grup musik.

Kerusuhan pun mulai terjadi pukul 19.00 WIb. Penonton yang mengamuk bakar soundsystem hingga kobaran api membesar.

Bahkan alat musik di panggung juga dirusak. Besi pembatas panggung dibawa pulang oleh segelintir oknum penonton hingga membuat pihak vendor rugi sekitar Rp 1,5 miliar.(yud)

 

 

 




Terlibat Pembalakan Liar Pria Asal Makassar Diciduk Kejagung di Apartemen Sahid Sudirman

Kabar6-Andi Uci Abdul Hakim (54) diciduk Satgas SIRI Kejagung, Jumat (5 /7/2024), sekitar pukul 12.40 WIB di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Andi Uci mejadi DPO dan buronan Tim Intelijen Kejaksaan Agung asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

**Baca Juga:Kekerasan Fisik dan Asusila di Cisauk Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Namun, kata Harli berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan m menyatakan terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”

“⁠Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Uci Abdul Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”jelas Harli.

Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Prestasi Membanggakan, Kota Tangerang Raih Treble Winner PEPARPEDA, POPDA dan PORPROV

Kabar6-Kontingen Kota Tangerang raih 41 medali dengan rincian 18 medali emas, 12 Perak, 11 Perunggu, sehingga ditetapkan sebagai Juara Umum dalam Perhelatan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) VIII Banten 2024 di Kota Tangerang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan dalam keterbatasan fisik yang dimiliki para atlet dalam ajang PEPARPEDA, tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk mencapai prestasi. Komitmen dan kerja keras berhasil ditunjukkan oleh para atlet untuk memberikan hasil terbaik.

“Semoga kerja keras para atlet pelajar kita menjadi inspirasi, untuk terus berkarya, meningkatkan kemampuan dan kapasitas kita semua,” ujar Nurdin, saat memberikan sambutan dalam acara penutupan Peparpeda VIII Banten 2024 yang berlangsung di Tangerang Convention Center (TCC), Jum’at (5/7/2024).

**Baca Juga:Pemkot Tangerang Kunker ke Kota Cilegon Bahas Persiapan Uji Coba Program Makan Bergizi

Nurdin mengatakan, pelaksanaan PEPARPEDA VIII Banten 2024 yang dilaksanakan selama lima hari di Kota Tangerang tersebut, berjalan dengan lancar dan sukses.

“Alhamdulillah, acaranya berjalan dengan lancar, sukses penyelenggaraannya dan sukses prestasinya. Kota Tangerang mendapatkan Juara Umum, di mana hal ini mengulang suksesnya ajang POPDA XI dan PORPROV VI yang juga meraih juara umum,” katanya.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, juga mengungkapkan, para atlet PEPARPEDA Kota Tangerang yang mendapatkan medali akan diberikan perhatian yang sama dengan atlet peraih medali di ajang POPDA.

“Pasti perhatian yang sama akan kami berikan, fasilitas pelatihan, dan yang paling penting bonusnya, 15 juta untuk peraih medali emas, 10 juta untuk perak, dan 7,5 juta untuk perunggu,” katanya.

Nurdin berharap Kota Tangerang bisa menjadi sport tourism dan terus diberikan kesempatan menjadi tuan rumah dalam berbagai event tingkat provinsi bahkan nasional.

“Melalui dukungan dari Pemerintah Provinsi, Kota Tangerang sudah siap, dengan berbagai fasilitas yang ada untuk berbagai event tingkat provinsi maupun nasional,” tandasnya. (Oke)




KPU Lebak Terima Pendaftaran Pemantau Pilkada, Simak Hak dan Tanggung Jawabnya

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menerima pendaftaran pemantau pemilihan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Sejak mulai dibuka pada tanggal 27 Februari 2024 lalu, baru satu lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pilbup Lebak.

“Betul, hari ini KPU Lebak menerima satu lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pilkada. Dari JRDP (Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu),” kata anggota KPU Lebak, Deni Wahyudin, Jumat (5/7/2024).

**Baca Juga:KPU Banten Bakal Evaluasi KPU Kota Serang, Imbas Hilangnya 20 Dokumen C Hasil Pileg 2024

Deni menerangkan, di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh lembaga yang ingin menjadi pemantau pemilihan.

“Pertama berbadan hukum, kedua bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan keempat terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,” ujar Deni.

Berdasarkan PKPU tersebut, KPU memberikan persetujuan kepada pemantau pemilihan yang dinyatakan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 42 ayat (5).

“KPU akan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan,” ucapnya.

Lalu apa hak dan kewajiban pemantau pemilihan? Hal tersebut juga diatur di Pasal 50 dan 51 dalam PKPU tersebut.

Pasal 50
Lembaga pemantau pemilihan mempunyai hak:
a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.

Pasal 51
Lembaga Pemantau Pemilihan wajib:
a. mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan;
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan Pemilihan berlangsung;
d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum
pengumuman hasil pemungutan suara;
e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih;
f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; dan
g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan.(Nda)

 




Bimtek soal Kode Etik, KPU PALI Harap Nihil Pelanggaran

Kabar Sumsel-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Bimtek tersebut digelar sejak 2-4 Juli 2024 lalu di Fave Hotel, Kota Prabumulih. Bimtek tersebut turut dihadiri oleh jajaran Komisioner yakni Plh Ketua Abdul Rahman. Lalu, Anggota KPU PALI Ipantri, Sulaiman dan Dodi Saputra.

Plh Ketua KPU PALI, Abdul Rahman menyampaikan permohonan maaf lantaran Ketua KPU PALI Sunario tengah melakukan perjalanan dinas menghadiri rapat koordinasi di Jakarta.

**Baca Juga:SYL akan Laporkan Uang Korupsi Kementan Mengalir ke “Green House” Milik Pimpinan Partai

Komisioner dua periode itu mengatakan bimbingan teknis ini guna memperkuat kapasitas dalam hal Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan bagi PPK.

“Dengan harapan Bimtek ini dapat memperkuat kapasitas bagi 25 orang PPK di lima Kecamatan ini soal Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik,” ujar Abdul Rahman dalam keterangan, Jum’at (5/7/2024).

Ia berharap para jajaran PPK dapat mengimplementasikan ilmu yang telah didapatkan dalam bimtek tersebut. Sehingga dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada tidak terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh PPK.

Sementara itu, Anggota KPU PALI divisi Hukum dan Pengawasan, Sulaiman mengatakan dalam bimtek tersebut menghadirkan para narasumber ternama dan berkompeten.

Narasumber tersebut diantaranya Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP) Sumsel sekaligus Dosen di Stisipol Candradimuka Ong Berlian, Wakil Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Muhamad Adil, Kapolres PALI yang diwakili Kanit Tipikor dan Kejaksaan PALI dan Anggota Bawaslu PALI Pardinan.

“Gali semua pengetahuan dari narasumber. Sehingga teman-teman PPK dapat memahami soal pencegahan, penanganan pelanggaran kode etik,” ujar Sulaiman pemuda berlatar belakang aktivis ini.

“Harapan kita selama tahapan pilkada ini tidak pelanggaran,” sambungnya. (Oke)

 




SYL akan Laporkan Uang Korupsi Kementan Mengalir ke “Green House” Milik Pimpinan Partai

Kabar6-Penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, menyatakan kliennya berencana melaporkan dugaan aliran uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu “mengalir” ke pembangunan rumah kaca atau green house milik pimpinan partai.

“Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL. Mungkin setelah persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini akan dipertimbangkan ke arah sana,” kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta,  dilansir Antara Jumat, (5/7/2024).

Maka dari itu dalam persidangan pembacaan pleidoi kali ini, Koedoeboen menuturkan SYL akan fokus membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa terkait dengan berbagai fakta persidangan yang mengemuka serta tuntutan yang diberikan jaksa.

**Baca Juga:JPU Tuntut Mati Tiga Pengedar Sabu-sabu

Dengan demikian, kata dia, SYL belum akan mempertajam pembacaan pleidoi ke arah dugaan aliran dana ke rumah kaca di Kepulauan Seribu tersebut.

“Fokus hari ini untuk tuntutan saja. Surat tuntutan dengan banyak 2.000 halaman sekian itu menjadi fokus utama,” ucap dia.

Adapun sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan di ruang persidangan utama Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (5/7/2024) pukul 13.30 WIB, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.

“Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

Meyer mengatakan Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” katanya.

Adapun dalam persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung soal rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan rumah kaca itu.

Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.(red)

 




KPU Banten Bakal Evaluasi KPU Kota Serang, Imbas Hilangnya 20 Dokumen C Hasil Pileg 2024

Kabar6-KPU Banten bakal mengevaluasi kinerja KPU Kota Serang atas hilangnya 20 dokumen C Hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2, yang menyebabkan kekisruhan penyandingan perolehan suara, seperti yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Banten akan meminta klarifikasi dan kronologis hilangnya 20 dokumen C Hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2 di KPU Kota Serang. Nantinya, mereka akan berkoordinasi dengan KPU RI.

“Tentu kami akan melakukan evaluasi terhadap temen-temen KPU Kota Serang, kita akan mendalami faktor apa saja dan kita ingin mendengar kronologis secara utuh peristiwa tersebut,” ujar Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, di kantornya, Jumat, 05 Juli 2024.

**Baca Juga:KPU Kota Serang Mengaku 20 Dokumen C Hasil Pileg 2024 Hilang

Terkait persoalan pidana yang dilaporkan kubu Demokrat ke Polda Banten, Gakkumdu dan DKPP, KPU Banten menyarankan semua persiapan diselesaikan di Bawaslu saja. Karena dianggap merekalah lembaga yang berwenang menyelesaikan permasalahan pemilu.

“Kami menghormati semua pihak termasuk mengambil langkah-langkah dalam konteks penegakkan hukum, maka ruang penegakannya itu ada di Bawaslu,” terangnya.

Sementara ini, dari 20 kotak TPS yang keras suaranya dihitung ulang, baru terselesaikan sebanyak 7 kotak saja. Penghitungan ulang kertas suara dibagi kedalam empat panel di aula KPU Banten.

“(Lamanya penghitungan) Sepertinya ada dinamika forum yang memberikan saran di masing-masing peserta, sehingga ini berefek pada hari ini,” jelasnya.(Dhi)