1

Kepala Milik Bocah Palestina yang Putus Akibat Insiden Kecelakaan Berhasil ‘Disambungkan’ Kembali

Kabar6-Suleiman Hassan (12), bocah asal Tepi Barat warga Palestina, mengalami dislokasi sendi atlanto oksipital bilateral atau kondisi tengkorak pasien terlepas dari tulang belakang bagian atas.

Kondisi tersebut, melansir Nypost, dialami setelah Hassan mengalami kecelakaan mengerikan hingga membuat kepalanya ‘terputus’ (internal decapitation). Tim dokter bedah yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa kepala Hassan hampir seluruhnya terlepas. Insiden itu berawal dari kecelakaan sepeda yang dialami oleh Hassan, saat sebuah mobil menabraknya.

Setelah kejadian tersebut, Hassan dilarikan ke Pusat Medis Hadassah dan segera menjalani operasi di unit trauma. “Kemampuan kami untuk menyelamatkan anak itu berkat pengetahuan kami dan teknologi paling inovatif di ruang operasi,” terang dr Ohad Einav, spesialis ortopedi yang menangani kasus tersebut

“Cedera itu membuatnya mengalami patah tulang di sendi kepala dan leher, serta ada robekan di semua ligamen pendukungnya. Bocah tersebut dirujuk ke Hadassa Ein Kerem dengan helikopter dan segera dilakukan operasi darurat,” demikian keterangan pihak rumah sakit.

Dr Einav mengatakan, kesempatan hidup Hassan hanya sebesar 50 persen. Menurutnya, pemulihan yang dialami Hassan saat ini adalah sebuah keajaiban. “Kejadian yang dialami Hassan sangatlah langka. Prosedur yang dilakukan pun sangat rumit dan membutuhkan waktu berjam-jam,” kata Dr Einav.

Operasi ‘pemasangan’ kepala Hassan memang sangat langka. Profesor klinis di NYU of Medicine, Marc Siegel, menyebutkan bahwa Hassan sangat beruntung masih bisa selamat dan kini dalam proses pemulihan. Dijelaskan, kepala Hassan masih bisa ‘dipasang’ karena pembuluh darahnya yang masih utuh.

“Kuncinya adalah menjaga aliran darah ke otak,” ucap Siegel. “Kedengarannya seperti, dari cerita bahwa pembuluh darah utama kemungkinan besar tidak terputus dan ini melibatkan pembentukan kembali ortopedi, mungkin menggunakan batang dan ligamen yang disambungkan kembali dan cangkok tulang dan implan.” (ilj/bbs)




Seperti Penyemprot Udara, Jepang Ciptakan Air untuk Usir Energi Negatif dari Tubuh Manusia

Kabar6-Sebuah perusahaan di Jepang bernama Oisesan, menciptakan semprotan yang disebut ‘Okiyome Shipo Spray’ (semprotan garam) dan memiliki bau yang harum, yang diklaim mampu menghilangkan energi negatif dari kehidupan seseorang.

Okiyome Shipo Spray, melansir soranews24, digambarkan seperti sejenis alat penyemprot udara, yang awalnya diciptakan untuk menangkal energi negatif, namun kemudian dijuluki ‘semprotan kematian’ setelah pelanggan memberikan sambutan hangat.

Seorang pengguna mengklaim, ketika dia menggunakan semprotan tersebut di tempat kerja dengan tekanan kerja yang tinggi, perusahaannya bangkrut. Pengguna lain mengatakan rekan kerjanya yang menyebalkan itu tersentuh ketika dia menyemprotkannya ke meja mereka.

Ketika berita tentang penyemprot menyebar, semakin banyak jenis penyemprot udara yang diperkenalkan oleh Oisesan termasuk penyemprot korek api.(ilj/bbs)




Hilang 28 Tahun Silam, Pria Tiongkok Ini Berhasil Temukan Orangtua Kandungnya

Kabar6-Setelah pencarian selama 12 tahun, seorang pria bernama Gouming Martens yang hilang selama 28 tahun akhirnya bertemu dengan kedua orangtua kandungnya.

Gouming merupakan lulusan PhD keturunan Tiongkok yang diadopsi pada usia empat tahun oleh pasangan dari Belanda. Hampir tiga dekade lalu yaitu pada 1994, melansir SCMP, Gouming yang saat itu berusia tiga tahun tersesat di stasiun kereta api, saat bepergian bersama orangtuanya dari rumah mereka di Provinsi Jiangsu, Tiongkok timur, ke kampung halaman ibunya di Provinsi Sichuan barat daya. Orang-orang yang baik hati lantas mengirim Gouming ke panti asuhan, hingga kemudian diadopsi oleh pasangan Belanda, Jozef dan Maria Martens, pada 1996.

Pasangan itu menamai si bocah Gouming, diambil dari nama yang diberikan oleh panti asuhan, Gou Yongming, agar selalu ingat dari mana asalnya. Orangtua angkat Gouming mendukung pencarian orangtua kandungnya.

Pada 2007, keluarga tersebut kembali ke Tiongkok bersama untuk mencari petunjuk, tetapi panti asuhan tersebut telah hilang. Namun, Gouming tidak pernah menyerah dalam pencariannya. Dia menghabiskan lima tahun mempelajari kembali bahasa Mandarin yang telah dia lupakan dan melakukan pekerjaan paruh waktu untuk membiayai tiga perjalanan ke Tiongkok selama masa kuliah.

Gouming juga mendaftar ke Baobeihuijia, Baby Come Home, sebuah operasi relawan yang didedikasikan untuk membantu orang menemukan keluarga yang hilang, pada 2012, dan mencari orangtua kandungnya dengan bantuan relawan.

Di sisi lain, Gouming menyelesaikan studi di Universitas Leiden di Belanda, dan lulus dengan gelar PhD di bidang linguistik dari McGill University di Kanada.

Sementara itu, para relawan dengan cermat memeriksa semua pos dan mencocokkan informasi tentang keluarga kandung Gouming, serta mengirimkan sampel darah mereka untuk tes DNA.

Hingga akhirnya para sukarelawan memberi tahu Gouming tentang keberhasilan pencariannya selama 12 tahun, tepat di hari ulang tahun Gouming yang sebenarnya yaitu 12 Oktober dalam kalender pertanian Tiongkok.

Sayanga, ibu angkat Gouming meninggal tak lama sebelum kabar baik itu sampai kepada mereka. Gouming pun bertemu kembali dengan Wen dan saudara tirinya di Sichuan, Tiongkok barat daya, pada Februari selama liburan Festival Musim Semi. Wen yang menderita gangguan jiwa tampak baik-baik saja saat melihat Gouming.

Dia terus memanggil nama panggilannya Yangyang, dan bertanya, “Dari mana saja kamu?” “Saya di sini,” kata Gouming.

Ayah tiri Gouming memasakkan semua jenis hidangan kentang untuk Gouming setelah mengetahui bahwa kentang adalah makanan pokok utama di Belanda dan Kanada.(ilj/bbs)




Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Khusus Adhyaksa Award 2024

Kabar6-Dipenghujung Adhyaksa Award yang digelar Kejaksaan Agung di The Westin Jakarta, Jumat malam (5/7/2014), Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan khusus dari Trans Media yang diserahkan langsung oleh Chairman CT Corp Chairul Tanjung.

Tim Trans Media dan Detikcom telah mengamati dan mencermati progresivitas Kejaksaan Agung dalam pelayanan publik dan penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara-perkara besar yang mendapat perhatian utama di media dan masyarakat.

”Kami menyadari penegakan hukum yang progresif tentu memiliki konsekuensi yang tidak ringan, karena berpotensi menghadirkan ketidaknyamanan bagi pelaku kejahatan. Untuk itu, Trans Media memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada figur yang menjadi motor penggerak pencapaian monumental dari Kejaksaan RI yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ujar Chairul Tanjung.

**Baca Juga:Pengamat Sebut Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo jadi Contoh Teladan

Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas penghargaan yang diberikan, Bagi Jaksa Agung, penghargaan-penghargaan yang telah diterima adalah tentang keberhasilan Kejaksaan bangkit dari keterpurukan hingga menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya.

”Saya sadar tanpa dukungan dari media, terkhusus dari Detikcom keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai oleh Insan Kejaksaan tidak akan diketahui oleh masyarakat. Terima kasih atas penyelenggaraan acara ini dan penilaian yang objektif terhadap penghargaan yang dinobatkan,” pungkas Jaksa Agung.

Menutup pernyataannya, Jaksa Agung menuturkan bahwa tujuan Kejaksaan bukanlah mencari nama, melainkan tujuan Kejaksaan adalah memberikan rasa adil bagi masyarakat. ”Pertahankan terus eksistensi Kejaksaan yang sudah baik,” tutup Jaksa Agung. (Red)

 




Ini Putusan Lengkap MK Terkait Penyandingan C Hasil Pileg DPR RI Dapil Banten 2

Kabar6-KPU Kota Serang difasilitasi KPU Banten, tengah melakukan penghitungan ulang kertas suara dari 20 TPS yang C hasilnya hilang. Proses penyandingan telah berlangsung sejak Rabu, 03 Juli 2024. Sedangkan penghitungan ulang, sudah dilakukan sejak Kamis malam, 04 Juli 2024.

Proses penghitungan kembali kertas suara, berdasarkan permintaan dari PDI Perjuangan. Lalu, bagaimanakah putusan lengkap dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa gugatan hasil Pileg DPR RI Dapil Banten 2?

**Baca Juga:KPU Banten Bakal Evaluasi KPU Kota Serang, Imbas Hilangnya 20 Dokumen C Hasil Pileg 2024

Amar putusan MK nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang ditanda tangani oleh Suhartoyo, Saldi Israel, Daniel Yusmanic, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Rasul Sani dan panitera pengganti Haifa Arief Lubis, terang memerintahkan penyandingan data C Hasil.

Berikut kutipan resminya, berdasarkan salinan putusan MK tersebut:

Dalam Eksepsi
1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dan permohonan Pemohon kabur (obscuur);

2. Menolak eksepsi Pihak Terkait II (PDIP) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon;

Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.HasilDPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR;

3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS, yaitu TPS 2, TPS 5, TPS 9, dan TPS 11 Kelurahan Kuranji Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 9, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 20, dan TPS 21 Kelurahan Panggung Jati Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 10, TPS 14, TPS 15, dan TPS 18 Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14 Kelurahan Umbul Tengah Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 5 dan TPS 16 Kelurahan Taman
Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 5 dan TPS 8 Kelurahan Cibendung Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 4, TPS, 5, TPS 10, TPS 11, TPS 14, TPS 15, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 27, TPS 28, TPS 38, TPS 45, TPS 46, TPS 47, TPS 50, dan TPS 51 Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Kalang Anyar Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 1, TPS 2, dan TPS 9 Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 6 dan TPS 8 Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 10, TPS 12, dan TPS 16 Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 8, TPS 9, dan TPS 11 Desa Suka Indah Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 6 Desa Cisalam Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 4 Desa Curug Agung Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, dan TPS 8 Desa Sukacai Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 13, dan TPS 18 Desa Sukamanah Kecamatan Baros kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 2, dan TPS 8 Desa Sidamukti
Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 4, TPS 5, TPS 7, dan TPS 9
Desa Tejamari Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Desa Sinarmukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang,

Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang Kota untuk melakukan pengamanan pada penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.52 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi.(dhi)




Pengamat Sebut Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo jadi Contoh Teladan

Kabar6-Pengamat Kebijakan Publik Universitas Bung Karno Cecep Handoko menilai Semuel Abrijani mundur dari jabatan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi contoh teladan bagi pejabat lainnya.

Menurut Cecep, langkah mundurnya Semuel patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawabnya atas insiden serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)2 di Surabaya sejak 20 Juni lalu.

“Kita harus mengapresiasi langkah mundur Dirjen Aptika dan menjadikan langkah yang dilakukan ini sebagai teladan buat pejabat lain di Indonesia,” kata Cecep melalui pesan tertulis di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

**Baca Juga:Imigrasi Sudah Surati Kominfo untuk “Back up” Data Sejak April 2024

Menurut dia, momen pejabat yang melepas jabatannya setelah insiden yang menimpa lembaganya sangat jarang terjadi.

Apalagi, kata Cecep, serangan ransomware terhadap PDNS 2 tidak sepenuhnya berada pada kesalahan satu orang. Meski demikian, pengabdian Semuel selama menjabat di Kementerian Kominfo patut diapresiasi.

“Jarang ada pejabat yang mau melepaskan jabatannya secara sukarela sebagai pertanggungjawaban moral. Langkah beliau merupakan terobosan dan patut dicontoh oleh pejabat lainnya,” katanya dilansir Antara.

Pada hari Kamis (4/7/2024), Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya gangguan siber terhadap PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur.

“Saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan, dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo,” ujar Semuel di Jakarta.

Sebagai Dirjen Aptika yang mengampu proses transformasi pemerintahan, dia merasa tidak bisa mengemban tanggung jawab tersebut dengan baik.

Meskipun mengundurkan diri dari jabatannya, Semuel menegaskan bahwa pemulihan PDNS 2 masih terus secara optimal.(red)

 




Bamsoet Siap Maju jadi Ketum Golkar di Kontestasi Munas Desember 2024

Kabar6-Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku siap maju menjadi ketua umum (ketum) dan masuk arena kontestasi Musyawarah Nasional (Munas) partai berlambang pohon beringin itu pada Desember 2024.

Pasalnya pada Munas sebelumnya, ia mengaku tidak sempat masuk gelanggang demi menjaga keutuhan Partai Golkar, sehingga menarik diri dari pencalonan dan memberikan jalan kepada Airlangga Hartarto untuk kembali memimpin Partai Golkar.

“Jadi bukan merebut, saya masuk gelanggang untuk bertarung menjadi Golkar satu,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Jumat (6/7/2024).

**Baca Juga:Golkar Banten Disebut Terancam tak Dapat Teman Koalisi di Pilgub

Dengan demikian, Bamsoet akan bertarung dengan beberapa kandidat lainnya yang digadang-gadang akan maju menjadi Ketum Partai Golkar, seperti Airlangga Hartarto, Agus Gumiwang, serta Bahlil Lahadalia. Namun dirinya menduga masih ada nama lainnya yang akan muncul nantinya.

“Untuk kali ini, kami berharap gelanggang dibuka, sehingga terjadi proses pergantian kepemimpinan secara demokratis,” ucap dia dilansir Antara.

Keinginan Bamsoet untuk menjadi Ketum Partai Golkar bukan kali pertama diutarakan Ketua Majelis Pemusyawaratan (MPR) itu. Sebelumnya, dirinya pernah mengutarakan niat tersebut dan akan menempuhnya melalui musyawarah nasional yang diadakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.

“Saya akan maju pada saatnya, ketika betul-betul Munas-nya terjadi. Ya sesuai dengan periodisasi dan pilihan waktu yang ada, yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan Partai Golkar,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, (14/7/2023).

Pada 2019, Bamsoet sempat mendaftarkan diri menjadi Ketum Partai Golkar periode 2019-2024. Selain Bamsoet, delapan nama calon lainnya mendaftar, yakni Airlangga Hartarto, Ridwan Hisjam, Ali Yahya, Achmad Annama, Indra Bambang Utoyo, Agun Gunandjar Sudarsa, Derek Loupatty, dan Aris Mandji.

Bamsoet merupakan calon kuat bersama Airlangga Hartarto kala itu. Kendati demikian, pada Desember 2019, Bamsoet menyatakan mundur dari pencalonan calon ketua umum Golkar.

Pernyataan mundur itu disampaikan Bamsoet usai bertemu dengan Ketum Golkar yang juga calon petahana Airlangga Hartarto, Politikus Senior Golkar Luhut Binsar Pandjaitan, dan Aburizal Bakrie.

Airlangga akhirnya resmi ditetapkan sebagai Ketum Partai Golkar periode 2019-2024, sedangkan Bamsoet akhirnya diberi amanah menduduki jabatan Waketum Partai Golkar.(red)




Golkar Banten Disebut Terancam tak Dapat Teman Koalisi di Pilgub

Kabar6-Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Serang, Banten, Syaeful Bahri, menyebutkan bahwa Partai Golkar Banten terancam tidak mendapatkan teman koalisi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Syaeful mengatakan koalisi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memutuskan mengusung pasangan bakal calon Gubernur Banten (Cagub) Andra Soni dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah dinilai sebagai ancaman bagi Partai Golkar yang mencalonkan Airin Rachmi Diany sebagai bakal calon gubernur Banten pada Pilgub Banten 2024.

**Baca Juga:Golkar Temukan Kriteria Pendamping Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024

“Terancamnya posisi Partai Golkar di Pilgub Banten 2024 karena Partai Golkar yang semula diprediksi bakal berkoalisi dengan Partai Gerindra di Pilgub Banten justru ditinggalkan partai Gerindra,” kata Syaeful yang juga menjabat sebagai Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia Banten dilansir Antara, Jumat (5/7/2024).

Menurutnya kehadiran sejumlah elit partai Politik seperti pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN), PSI, PPP dan Partai Nasdem, pada deklarasi Cagub-Cawagub Andra-Dimyati pada 30 Juni juga dinilai sebagai sinyal kuat bergabungnya partai-partai tersebut dengan partai Gerindra dan PKS untuk mendukung pasangan Cagub Cawagub Andra-Dimyati.

“Partai Golkar yang memiliki 14 kursi di DPRD Banten kini hanya memiliki peluang berkoalisi dengan tiga partai yakni PDI-Perjuangan, Demokrat dan PKB,” katanya.

Namun jika dilihat dari perolehan kursi partai PDI-Perjuangan di DPRD Banten yang sama banyaknya dengan Partai Golkar sebanyak 14 kursi disusul Partai Demokrat dengan perolehan 11 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi juga membuka peluang koalisi untuk mengusung Cagub-Cawagub Banten Rano Karno dari PDI-Perjuangan berpasangan dengan Arief R Wismansyah dari Partai Demokrat.

“Kondisi ini semakin mempersempit ruang Partai Golkar mendapat tambahan kursi dukungan untuk bisa mencalonkan Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten mendatang,” katanya.

Mengingat pada pencalonan pemilihan Gubernur Banten 2024 dari jalur partai politik peraturan KPU mensyarakatkan sebanyak 20 kursi DPRD Banten.(red)

 




Lentera Festival di Pasar Kemis Tangerang Rusuh, Ini Peranan Dua Tersangka Baru

Kabar6-Tersangka kasus kerusuhan Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang rusuh bertambah. Polisi sebelumnya menangkap dan menetapkan Muhammad Dian Permana, ketua panitia penyelenggara sebagai tersangka.

“Dimana, ada dua orang yang kami tetapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jum’at (5/7/2024).

Kedua tersangka yang baru ditetapkan antara lain berinisial SB dan ANH. Mereka terbukti telah memenuhi unsur tindak pidana.

**Baca Juga:Ketua Panitia Lentera Festival Kabur Sebelum Konser di Pasar Kemis Rusuh

“keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” terang Arief.

Ia menyebutkan, terhadap kedua tersangka baru dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP,” ujar Arief. Hingga tercatat sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kerusuhan dalam Lentera Festival ini total ada sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Konstruksikan peristiwa perkara menjadi dua.

Yakni terkait penggelapan uang yang bersumber hasil penjualan tiket dan yang kedua adalah pelaku yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merusak properti konser musik Lentera Festival.

“Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru,” ungkapnya.

Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.

Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dan sudah melaksanakan gelar perkara kasus itu,” tegas Arief.

Konser musik yang rencananya menampilkan grup Feel Koplo, Guyon Waton dan Ndx Axa digelar pada Minggu, 23 Juni 2023 kemarin. Namun pertunjukan batal digelar karena panitia belum melunasi honor grup musik.

Kerusuhan pun mulai terjadi pukul 19.00 WIb. Penonton yang mengamuk bakar soundsystem hingga kobaran api membesar.

Bahkan alat musik di panggung juga dirusak. Besi pembatas panggung dibawa pulang oleh segelintir oknum penonton hingga membuat pihak vendor rugi sekitar Rp 1,5 miliar.(yud)

 

 

 




Terlibat Pembalakan Liar Pria Asal Makassar Diciduk Kejagung di Apartemen Sahid Sudirman

Kabar6-Andi Uci Abdul Hakim (54) diciduk Satgas SIRI Kejagung, Jumat (5 /7/2024), sekitar pukul 12.40 WIB di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Andi Uci mejadi DPO dan buronan Tim Intelijen Kejaksaan Agung asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

**Baca Juga:Kekerasan Fisik dan Asusila di Cisauk Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Namun, kata Harli berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan m menyatakan terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”

“⁠Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Uci Abdul Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”jelas Harli.

Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)