1

Kejaksaan Agung Selesaikan Pencurian Tower Air Sekolah Lewat Restoratif

Kabar6-Kejaksaan Agung menyelesaikan beberapa perkara kriminal melalui jalur di luar pengadilan atau keadilan reatoratif. Ada 13 tersangka keriminal dibebaskan Jampidum mulai dari pencuri, penipuan, penganiaya, penggelapan, penadah, KDRT dan pelanggarn lalu lintas.

“Kamis 20 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (20/6/2024).

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

Harli menjelaskan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Namun saat diketahui alasan dan kronologi dari perbuatan tersangka, Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara berupaya untuk mendamaikan tersangka dengan pihak sekolah.

“Kronologi bermula saat tersangka melihat ada sebuah Tower Air berkapasitas 500 liter yang berada di belakang Sekolah Dasar Negeri 04 Papan Rejo. Tersangka mengira bahwa tower air tersebut sudah tidak terpakai lagi. Oleh karenanya, tersangka mencoba mengamankan barang tersebut ke kebun karet tanpa seizin dari pihak sekolah,”jelas Harli.

Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi kemudian berniat menjual tower air hasil curiannya, dan hasil penjualannya itu akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun sampai saat Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian, tower air tersebut belum juga laku terjual.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Hery Susanto, S.H. serta Jaksa Fasilitator Eva Meilia, S.H., M.H. dan M. Arif Kurniawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak sekolah. Mendengar penyesalan dan motif perbuaan Tersangka, pihak sekolah memaafkan tersangka dan meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Lampung I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),”tandas Harli.

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut daftar tersangka yang dibebaskan:

Tersangka Tobi Irawan bin Anton dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Dadan Ramadhan bin Subri dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Romli bin Syukur dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Tri Septiyono bin Wagiman dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Egi Elifen Malelak alias Egi dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Zainal Arifin bin Moch. Zaini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Abdul Aziz M. Als. Aziz bin Mahfud dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Mohammad Anas Abdoellah bin Abdoellah dan Tersangka II Ferli Darmayanto bin Anang Sugianto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Amirza Ahmad bin Slamet dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Dika Alif Adilla bin Karmo Supriadi dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Erwin Dwi Prambudi Alias Nci bin Darianto dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Muhamad Faisal Firmansyah bin Dedy Eka Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Andhi Yudadamayanto dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(red)

 




Bonnie Triyana Ditunjuk DPP PDIP Jadi LO Pilkada Serentak di Banten

Kabar6-Tim Pemenangan Nasional DPP PDIP menunjuk sejarawan Bonnie Triyana sebagai Liaison Officer (LO) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Banten.

Sebagai LO, Bonnie ditugaskan partai berlambang Banteng tersebut membantu tim pemenangan daerah untuk memenangkan calon kepala daerah (Cakada) yang diusung oleh PDIP baik Pilgub maupun Pilkada kabupaten kota di Banten.

Selain Banten, pemred redaksi majalah Historia itu juga ditugaskan untuk menjadi LO di Provinsi Aceh.

Ketua Tim Pemenangan Nasional Pilkada 2024 serentak PDIP Adian Napitupulu mengatakan, selain membantu dalam pemenangan, para LO juga akan memantau semua dinamika apapun yang terjadi di daerah pada Pilkada 2024 untuk memberi masukan Tim Pemenangan Nasional Pilkada DPP PDIP.

**Baca Juga:Pandawa Research: Airin Rachmi Diany Unggul Tinggi di Pilkada Banten

“Bonnie ditunjuk sebagai LO Banten dan Aceh karena kemampuannya memahami aspek historis dan kultural masyarakat di kedua wilayah tersebut,” kata Adian melalui siaran pers, Kamis (20/6/2024).

Selain paham dinamika politik lokal, menurut Adian, Bonnie cocok mendapatkan penugasan tersebut karena merupakan putra terbaik daerah yang berasal dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Lalu sebagai sejarawan ia pun dinilai banyak memiliki koneksi dengan masyarakat Aceh.

“Selain mengemban tugas sebagai LO Banten dan Aceh, Bonnie juga menjabat Wakil Direktur Strategi, Visi&Misi dan Narasi Debat di Timnas Pemenangan Pilkada,” katanya.

Atas penugasan itu, Bonnie mengatakan, sebagai kader partai, dirinya siap ditugaskan partai naungannya untuk mensukseskan dan memenangakan Cakada yang diusung PDIP pada Pilkada serentak 2024.

“Saya akan lakukan yang terbaik dalam menjalankan tugas ini. Kami optimis PDI Perjuangan akan memenangkan Pilkada di banyak wilayah,” katanya.(Aep)




KPU Kota Tangerang Ajak Wartawan Kawal Pesta Demokrasi Pilkada 2024

Kabar6-Paska pileg dan pilpres digelar, pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada serentak tahun 2024 diluncurkan oleh penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan meluncurkan maskot, jingel maupun tagline secara nasional.

Hal yang sama dilakukan oleh KPU Kota Tangerang dengan meluncurkan maskot, jingel dan tagline pada, Jumat (14/6/2024) kemarin di Alun-alun Ahmad Yani. Disaksikan ribuan masyarakat Kota Tangerang.

Setelah itu, KPU Kota Tangerang ngebut menggencarkan tahapan dan proses Pilkada, antara lain melakukan Pantarlih atau pemutakhiran data pemilih di seluruh wilayah Kota Tangerang, dan sosialisasi lainnya.

“Kita baru selesai pileg dan pilpres kemarin prosesnya panjang sekali sampai penetapan (caleg),” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah pada acara sosialisasi peran Insan Media terkait Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang 2024, di Day’s Hotel, Rabu (19/6/2024) sore.

**Baca Juga:Fernita Yubahar As Ajak Kader PPP Tetap Kompak Meski Tak Lolos Parliamentary Threshold

Di Banten dan secara nasional, lanjut Qori, telah memulai tahapan-tahapan Pilkada serentak ini. Namun, proses-proses lainnya masih berjalan. “Jadi irisannya pileg pilpres berjalan tahapan pilkadanya pun berjalan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak kepada seluruh insan media (wartawan) di Kota Tangerang untuk kedepan, mengawal proses-proses Pilkada hingga sampai dengan ditetapkannya kepala daerah terpilih.

“Agar kemudian semua masyarakat tahu informasi ini,” tegas Qori.

Dalam kesempatan ini, ia juga menekankan tidak anti kritik dari para insan media. Bahkan, pihaknya sangat membutuhkan masukan maupun kritik yang membangun.

“Adapun persoalan-persoalan yang lain hayo kita diskusikan bareng-bareng, harapan-harapanya apa?,” ujar dia.

Bahkan, Qori kembali menegaskan, KPU Kota Tangerang sudah menjadwalkan melakukan kunjungan ke semua organisasi-organisasi wartawan, dalam rangka menyampaikan tahapan dan proses Pilkada 2024.

“Kita akan gelar silaturhami dengan kawan-kawan media sampai kita mapping dengan membentuk media center KPU Kota Tangerang,” ucapnya.

“Ini harapanya adalah secara bersama-sama dengan KPU Kota Tangerang mengawal proses demokrasi pilkada kedepan,” kata Qori.

Senada disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, menyampaikan, bahwa pihaknya berharap komunikasi dengan awak media terus berjalan secara intens.

“Kemudian nanti kedepan, setiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPU, kami membutuhkan publikasi,” kata Yudhis.

Menurutnya, KPU setidaknya memiliki lima sosialisasi dalam pelaksanaan Pilkada ini, diantaranya sosialisasi aturan yang sudah dilaksanakan kemarin, peluncuran maskot, jingel dan tagline.

“Kemudian sosialisasi pemutakhiran data pemilih, insya Allah kita mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli,” bebernya.

“Selanjutnya, kita sosialisasi pencalonan, lalu sosialisasi calon. Dan terakhir sosialisasi pemungutan dan perhitungan suara. Demikian rangkaiannya,” Yudhis menerangkan.

Atas hal tersebut, pihaknya berharap dapat terus bermitra dengan seluruh insan pers atau media. Agar kemudian seluruh kegiatan KPU Kota Tangerang bisa tersampaikan ke publik.

Pemilihan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 sedianya bakal dilaksanakan tanggal 27 November mendatang. (Oke)




Aksi Damai, Greenpeace Kembalikan Ribuan Plastik Saset ke Graha Unilever di BSD

Kabar6-Aktivis lingkungan hidup dari Greenpeace Indonesia gelar aksi damai kreatif di depan Graha Unilever, kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 50 kilogram plastik saset kemasan aneka produk dikembalikan ke produsen barang-barang konsumsi tersebut.

Logo huruf U berukuran besar ditempeli saset kemasan produk sabun pencuci piring, pengharum pakaian dan lain sebagainya. Di dekatnya terdapat tulisan Unaceptable, yang dalam bahasa Indonesia artinya tidak dapat diterima.

Aksi di atas menjadi simbol bagi aktivis Greenpeace mengingatkan kepada PT Unilever Indonesia Tbk untuk komitmen mengolah sampah plastik dari produk yang dihasilkan.

**Baca Juga:Dua Kelompok Mahasiswa Berencana Demonstrasi ke KPU Tangsel

Hasil audit merk Greenpeace bersama Aliansi Zero Waste Indonesia selama tiga tahun terakhir disebut menunjukkan Unilever menjadi salah satu pencemar teratas, terutama kemasan saset.

“Apa yang kita temukan hari ini kita kembalikan ke Unilever, artinya disini produsen selaku pemilik sampah sebenarnya,” kata Plastics Project Leader Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar di lokasi, Kamis (20/6/2024).

Ia mengaku berdasarkan penelitian, kemasan produk Unilever terbukti menjadi salah satu produk yang paling banyak mencemari lingkungan. Bukan hanya di Indonesia melainkan di Asia Tenggara,

“Di Indonesia, Filipina, Vietnam dan India Unilever salah satu top 3 nya penyumbang saset terbesar. Karena kita lihat saset ini multilayer terus jenis plastiknya berbagai macam dan susah didaur ulang,” lanjutnya.

Terpisah, Head of Division Enviroment & Sustainability Unilever Indonesia Foundation, Maya Tamimi mengklaim, pihaknya terus mengupayakan dan meningkatkan investasi dalam menemukan berbagai solusi untuk mengurangi penggunaan saset plastik serta menciptakan pendekatan sistematis yang lebih luas.

“Hal ini mencakup pengembangan sistem pengemasan yang dapat digunakan kembali dan dapat diisi ulang, alternatif bahan kemasan dan format baru yang inovatif, selain mendorong pengumpulan dan daur ulang dari bahan-bahan tersebut,” klaimnya lewat keterangan tertulis.

Maya bilang, secara global Unilever telah mendirikan Packaging R&D Centre yang fokus pada pengembangan bahan dan teknologi pengemasan masa depan. Tim terdiri dari sekitar 50 ilmuwan material dan profesional di bidang pengemasan.

“Yang mengembangkan solusi dan teknologi material terkini untuk membuka cara dan peluang baru dalam mengemas produk-produk kami,” tambahnya.

Diketahui, aksi damai Greenpeace Indonesia digelar bertepatan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan dengan kode emiten ULVR tersebut.(yud)




Fernita Yubahar As Ajak Kader PPP Tetap Kompak Meski Tak Lolos Parliamentary Threshold

Kabar6-Meski tidak berhasil melampaui ambang batas parlemen pada pemilu kali ini, Fernita Yubahar As, salah satu tokoh perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga meru-pakan Sekretaris Dewan Pakar PPP mengajak seluruh kader partai berlambang Kabah tersebut untuk tetap kompak dan bergandengan tangan.

Fernita Yubahar As mengakui bahwa hasil pemilu kali ini memang merupakan sebuah ujian berat bagi partai. Sebab pemilu kali ini dianggap Fernita merupakan pemilu brutal dan tidak mengedepankan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) yang jauh dari karakteristik masyarakat Indonesia yang santun ramah dan agamis.

Akibat pemilu yang tidak bermartabat tersebut, lanjut Fernita, mengakibatkan partai islam seperti PPP tergerus. Namun Fernita menegaskan bahwa semangat perjuangan tidak boleh pudar di se-luruh kader PPP.

**Baca Juga:Pandawa Research: Airin Rachmi Diany Unggul Tinggi di Pilkada Banten

“Ketidakberhasilan kita dalam mencapai parliamentary threshold bukanlah akhir dari segalanya. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk introspeksi, memperkuat kembali fondasi partai, dan terus bekerja keras demi kepentingan rakyat,” ujar Fernita yang dikenal sebagai sosok perempuan yang tangguh dan berwawasan luas ini dalam keterangan terulis, Kamis (20/6/2024).

Tak hanya itu, Fernita juga menyoroti pentingnya persatuan dan solidaritas di antara kader partai. Ia mengingatkan bahwa perpecahan hanya akan melemahkan partai, sementara kekompakan dan kerjasama adalah kunci untuk bangkit kembali dan meraih kemenangan di masa depan.

“Saat ini adalah momen di mana kita harus menunjukkan kekompakan kita sebagai sebuah keluar-ga besar. Mari kita bergandengan tangan, bahu-membahu, dan terus berjuang bersama. Per-juangan kita belum berakhir, dan dengan persatuan, kita akan mampu menghadapi segala rintangan, oleh karena itu kesampingkan potensi perpecahan seperti isu Muktamar, seperti Muk-tamar Luar Biasa maupun Muktamar dipercepat,” jelas Fernita.

Menurut Fernita, di organisasi manapun termasuk PPP memegang teguh aturan dan mekanisme yang disepakati. Sebagai contoh, bila ingin melakukan MLB atau Muktamar yang dipercepat maka organisasi harus menggelar Mukernas yang digelar atas kesepakatan Rapimnas yang dijalankan oleh pemilik kedaulatan tertinggi partai yakni para Ketua dan atau Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat provinsi.

“Nah, sebelumnya lagi harus pula dilaksanakan Rapat Pimpinan Harian untuk menetapkan kapan dilaksanakan Mukernas atau Rapimnas tersebut,” jelas Fernita Yubahar As.

“Karena itulah, isu Muktamar Luar Biasa menjadi tidak relevan. Sebab keputusan Rapimnas ke-9 yang digelar pada 6 Juni 2024 dengan dihadiri 38 DPW menghasilkan keputusan bahwa Muktamar diselenggarakan sesuai periode di dalam AD/ART hasil Muktamar Makassar yakni pada tahun 2025,” lugasnya.

Oleh sebab itu, Fernita menegaskan bila isu yang berpotensi memecah belah partai haruslah dis-ingkirkan. Menurutnya, fokus utama partai saat ini lebih baik diarahkan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi seperti penguatan struktur partai di tingkat akar rumput, serta meningkatkan komu-nikasi dan keterlibatan dengan masyarakat.

Menurutnya, mendengarkan aspirasi rakyat dan menjawab kebutuhan mereka adalah langkah strategis yang harus diambil untuk memperbaiki posisi partai di masa depan.

“Kita harus kembali ke akar, mendengarkan suara rakyat, dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hanya dengan begitu, kita bisa mendapatkan kembali kepercayaan dan dukungan dari masyarakat,” jelas Fernita.

Fernita mengatakan bila PPP dibangun dengan semangat, harapan dan optimisme. Ia yakin bahwa dengan semangat dan kerja keras, PPP akan mampu bangkit dan meraih kesuksesan di pemilu berikutnya.

“Jangan pernah menyerah. Tetaplah berjuang dengan semangat dan keyakinan bahwa kita bisa meraih kembali kejayaan. Saya percaya, dengan komitmen dan dedikasi kita semua, PPP akan kembali menjadi partai yang kuat dan berpengaruh,” lugasnya.

Karenanya, Fernita Yubahar As pun mengajak seluruh kader untuk menjadikan ketidakberhasilan ini sebagai pelajaran berharga dan motivasi untuk terus maju.

“Dengan semangat persatuan dan kerja keras, PPP diharapkan dapat kembali bersinar dan mem-berikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Fernita Yubahar As.(red)

 




Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

Kabar6-Kejaksaa Negeri Kabupaten Tangerang membebaskan 2 tersangka pencuri dan penadah HP lewat restorative justice (RJ)

“Pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui upaya restorative justice. Perkara tersebut adalah perkara pencurian handphone dan penadahannya dengan melibatkan dua orang tersangka, yaitu inisial R R dan inisial A N D yang masing-masing merupakan warga Desa Jeugnjing, Cisoka Kabupate Tangerang, Banten dan Desa Bantar Panjang,Tigaraksa KabupatenTangerang, Banten,”demikian rilis resmi Kejari Kabupaten Tangerang yang diterima, Kamis (20/6/2024).

**Baca Juga:Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Dalam keterangan resminya dijelaskan melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi yaitu pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang dideritanya, pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.

Manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas. Bagi korban, mereka mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional.

Bagi pelaku, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bagi masyarakat, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.

Tidak hanya memberikan manfaat dari segi pemulihan keadaan semula, pendekatan ini juga membawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai perdamaian dan ada pemulihan keadaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan.

Hal ini menghemat biaya dan waktu, mengurangi beban biaya pengadilan, dan mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dengan damai di luar pengadilan membantu mengurangi jumlah kasus yang harus ditangani oleh pengadilan dan mencegah overcapacity di Lembaga Pemasyaraktan.

Proses yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit juga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat.

Keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat.(red)

 




Polres Metro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Pakuhaji

Kabar6-Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melakukan bedah rumah milik warga kurang mampu di Kampung Kajangan, RT 001 RW 005 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bernama Hendrik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama Waka Polres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang turun langsung melakukan peletakan batu pertama program bedah rumah itu.

Kapolres Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

**Baca Juga:Suntik Gas Subsidi ke Tabung 50 Kg, Dua Orang Ditangkap Polda Banten

“”Kami (Polri) berharap kegiatan kemanusiaan bedah rumah dari yang tidak layak huni menjadi layak huni ini dapat bermanfaat bagi keluarga kurang mampu, khususnya bapak Hendrik. Setelah nanti selesai agar dapat dirawat dengan sebaik-baiknya,” kata Zain, Kamis, (20/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Zain didampingi Camat Pakuhaji, Mohamad Supriyatna, Danramil 10 Sepatan, Letkol Inf Jauhari, Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moh. Sugiarto, Ketua MUI Pakuhaji Hasan Basri, Ketua APDESI Pakuhaji, Mulyadi, Kades Gaga M. Sodikin serta para pejabat utama Polres Metro Tangerang Kota.

“Bedah rumah ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Bhayangkara ke-78,” katanya.

Zain berharap semoga bantuan yang telah diberikan ini dapat meringankan beban masyarakat. Selain itu, bantuan ini juga bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

“Dengan adanya kegiatan kemanusiaan Polri Berbagi, kami harapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan dan kepedulian bersama,” tutur Zain.

Dalam kesempatan yang sama, pemilik rumah yang dibedah, Hendrik mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Tangerang Kota karena sudah membantu untuk membedah rumah keluarganya.

“Terima kasih untuk Bapak Kapolres yang sudah membantu membedah rumah saya semoga selalu diberi kelancaran dalam bertugas, sukses dan selamat hari Bhayangkara ke-78,,” ujar Hendrik.(red)




Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Kredit BPD Cilacap

Kabar6-Kejaksaan Agung mengamankan ER (43) buronan kasus korupsi BPD Cabang Cilacap. Tersangka yang masuk DPO diamankan Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur. Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Sdr. ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019. Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

**Baca Juga:Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap DPO tersangka ER,”ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).

Saat diamankan, tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Diketahui,Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 Miliar pada tahun 2020.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama, di Rangkasbitung, Kamis (20/6/2024).

Saat ini, kata Puguh, penyidik Kejari Lebak sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui berapa kerugian daerah yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

**Baca Juga: Suntik Gas Subsidi ke Tabung 50 Kg, Dua Orang Ditangkap Polda Banten

“Proses penghitungan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. Jadi kami masih menunggu hasilnya,” ucap Puguh.

Dalam pengungkapan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM, kejari telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.

“Ada dari pegawai PDAM, lalu pegawai di dinas pemkab dan lain-lain juga akan menyusul,” sebut dia.

Puguh menjelaskan, penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal untuk perusahaan pelat merah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di pertengahan tahun 2023.

“Ada laporan masyarakat kemudian kami telaah dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Lalu ditemukan ada indikasi dan mulai dilakukan penyelidikan pada Desember 2023 dan kemudian ke tahap penyidikan. Jadi prosesnya sudah lama ya,” terangnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2020, PDAM Tirta Multatuli mendapat penyertaan modal yang bersumber dari APBD Lebak sebesar Rp15 Miliar.

Dengan penyertaan modal itu, PDAM wajib menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuh kembangkan kegiatan usaha, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Akan tetapi dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” kata Puguh.(Nda)




Desika, Penyangga KSPN Danau Toba Diharapkan Menjadi Kekuatan Ekonomi Baru di Sumut

Kabar6-Desika (Deli Serdang Simalungun, Karo) kini disiapkan sebagai daerah penyangga KSPN Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba (KSPN). Seperti apakah potensi dari segitiga emas penyangga pariwisata Danau Toba ini?

Tiga Kabupaten yang berada di Sumatera Utara (Sumut) ini unggul dalam sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan dengan potensi besar kekayaan alam dan budaya.

Sebagai perwujudan yang menjadi prioritas Presiden Jokowi yaitu Nawacita menjadikan Indonesia mandiri, berkepribadian, berdaulat sehingga menjadi pondasi pembangunan yang kuat dimasa akan datang.

**Baca Juga: Agar Bisa Selamatkan Bayi Prematur, Ilmuwan AS Ciptakan Rahim Buatan

Pada awalnya ide Desika ini muncul melihat besarnya potensi di berbagai sektor khususnya sektor pariwisata, pertanian dan perikanan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Kemudian digagas pertemuan pembahasan khusus konsep Desika pada tanggal 24 Desember 2021 antar tiga kabupaten.

Diinisiasi oleh Camat Gunung Meriah Antonius Tarigan S.Sos, M.AP dan Ketua LKMDI sekarang menjabat sebagai Camat STM Hulu dan Ketua LKMDI Bung Andi Junianto Barus, SH,MH berkolaborasi dengan 12 Kepala Desa se Kecamatan Gunung Meriah.

Pembahasan ini melibatkan tokoh masyarakat dengan tim Arsitek dari Cavatinastudio, IAI sebagai Arsitek prinsipal tercipta Desika.

Tujuannya untuk mengintegrasikan Kecamatan Gunung Meriah Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun,Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo sebagai salah satu penataan tiga punggung Kabupaten yang bernama Deskita.

Melihat peluang potensi wilayah ini Camat Gunung Meriah Antonius Tarigan,S.Sos,M.AP memulai program dengan menerjunkan tim survey ke masing-masing desa untuk mengumpulkan data dan informasi tentang potensidan kebutuhan setiap desa dalam hal konsep penataan 12 Desa di Kecamatan Gunung Meriah.

Desika sebagai jalur transit atau rest area kepariwisataan memungkinkan menjadi satu rute alternatif dan sangat strategis menuju Induk Kepariwisataan KSPN Danau Toba.

Antonius Tarigan mengatakan Desika ini konsep penataan tiga kawasan mencakup kebutuhan. Pencapaian program dan melahirkan pelaku-pelaku ekonomi kreatif baru sebagai penumbuh kembangan ekonomi masyarakat di tiga kawasan secara khusus dan penyangga penguatan ekonomi nasional.

“Meningkatkan Kesejahteraan dan kemandirian dalam memantapkan struktur ekonomi yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif”, ungkap Antonius Tarigan dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (20/06/24).

Antonius juga menjelaskan, tidak hanya dengan meningkatkan sarana dan prasarana, Desika juga sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi yang berorientasi kepada kebijakan tata ruang serta berwawasan lingkungan.

Sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki daya saing dengan pemanfaatan IPTEK akan menjadi hal paling utama demi meningkatkan kualitas SDM itu sendiri.

“Selain sebagai sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing yang mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian dalam memantapkan pertumbuhan ekonomi yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif”, tandas Antonius Tarigan.

Antonius berharap Desika progresnya cepat berjalan demi peningkatan wisata alam yang kaya di Provinsi Sumatera Utara serta penataan 12 Desa di Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan STM Hulu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan karena memiliki tifelogi dan potensi wilayah yang sama, program ini merupakan bottom up.

“Saya berharap kepada pemerintah dengan program ini progresnya cepat dan realisasinya cepat berjalan yang sudah digagas mulai tahun 2021, kami juga telah membuat sistem digital dengan nama “Simantap Kemasa (Sistem Informasi Administrasi Pemerintah Kecamatan dan Desa) sesuai dengan Perbup 86 tahun 2022 dan tinggal louncing “, tutup Antonius Tarigan.(red)