Pemotor Tewas Tabrak Mobil Lagi Berhenti di Pinggir Jalan BSD

Kabar6-Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan BSD Boulevard Utara, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pagi kemarin. Mobil jenis SUV yang dikendarai pria berinisial WIS, 46 tahun ditabrak pemotor.

Pemotor berinisial LCD, perempuan 36 tahun, tewas di lokasi perkara. Peristiwa tragis itu terjadi persis di jembatan Kali Cisadane.

“Kendaraan Mobil SUV berhenti di kiri jalan,” kata Kasat Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Rokhmatulloh, Sabtu (28/9/2024).

**Baca Juga: Pelaku Begal Ponsel Lukai Korban dengan Celurit di Ciledug Diringkus

Ia mengaku WIS berhenti karena hendak memindahkan dua buah keranjang yang ada di tengah jalan. Namun saat berhenti datang dari arah belakang sepeda motor matic yang dikendarai oleh LCD.

“Pemotor diduga karena kurang konsentransi sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan mobil SUV yang sedang berhenti dan lalu terperosok terjatuh,” ujar Rokhmatulloh .

Atas kejadian kecelakaan tersebut LCD mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Korban selanjutnya oleh petugas dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk Visum et Refertum.

Peristiwa kejadian kecelakaan maut itu mengakibatkan motor matik LCD ringsek di bagian depan. Sedangkan mobil rusak di bagian belakang.

“Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit Gakkum laka lantas Polres Tangerang Selatan,” tambah Rokhmatulloh. (Yud)




Program Restorative Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganjar Penghargaan dari IDeafest 2024

Kabar6-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima penghargaan dengan kategori ”Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas”, dari Ideafest pada acara Malam Apresiasi Ideaward 2024 yang diselenggarakan di Hall Jakarta Convention Centre, Jumat 27 September 2024.

Ideafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024. Program ini juga dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam mewujudkan keadilan restoratif dan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar yang mewakili Jaksa Agung menerima penghargaan tersebut, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ideafest yang telah menjaring gagasan dan ide terbaik dari instansi atau lembaga.

**Baca Juga: Jurnalis Filantropi Indonesia Gelar Lomba Menulis Hari Santri, Hadiah Jutaan Rupiah

”Kami menyadari bahwa IDeaward 2024 menjadi satu momentum yang baik bagi Institusi Kejaksaan untuk terus bergerak dan berkarya ke arah yang lebih baik lagi. Satu gagasan luar biasa yang telah diberikan oleh Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam merubah wajah penindakan hukum di Indonesia melalui program Restorative Justice.

Selain itu, Kapuspenkum mengungkapkan bahwa gagasan terkait hal tersebut timbul dari hati nurani agar paradigma hukum di Indonesia bertransformasi menjadi lebih baik yakni Tajam ke Atas Humanis ke Bawah.

Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum. Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.

Sampai saat ini, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan ribuan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat. (Red)




Jurnalis Filantropi Indonesia Gelar Lomba Menulis Hari Santri, Hadiah Jutaan Rupiah

Kabar6-Dalam rangka memeriahkan Hari Santri Nasional ke-10 yang jatuh pada 22 Oktober 2024, Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggelar Lomba Menulis Santri dengan hadiah jutaan rupiah.

Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan minat baca, menulis serta menumbuhkan jiwa intelektual santri.

“Melalui lomba ini, diharapkan dapat tumbuh budaya ilmu yang kuat di kalangan generasi muda Islam, termasuk kalangan santri,” ujar Ketua Jufi, Wiyanto kepada media, Sabtu (28/9/2024).

**Baca Juga: Wujudkan Kota Nyaman dan Layak Huni, Pemkot Kolaborasi bersama Kejaksaan

Dikatakan Wiyanto, lomba ini dapat diikuti santri baik putra maupun putri seluruh Indonesia. “Untuk tingkatan kelas, santri kelas 8 tsanawiyah hingga kelas 12 aliyah,” kata Wiyanto.

Jufi menetapkan empat tema penulisan. Pertama, Santri dan Semangat Filantropi. Kedua, Santri dan Gaya Hidup Halal. Ketiga, Santri dan Kewirausahaan. Dan keempat, Santri dan Literasi ZISWAF.

Adapun untuk kriteria penilaian lomba dijelaskan Ketua Dewan Juri, Ahmad Zuhdi, M.Pd. Kriteria penilaian Lomba Menulis Hari Santri, yaitu kedalaman tulisan, konsistensi, relevansi tema, struktur tulisan, dan gaya bahasa serta ketajaman analisa.

“Pola penulisan bisa dipakai deduktif-induktif atau induktif-deduktif, yang terpenting adalah keaslian dan keshahihan tulisan. Sehingga diharapkan santri akan semakin terasah dalam kemampuan menulis dan menjadi santri literer,” ungkap kandidat Doktor Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Jakarta (UIJ) ini.

Terkait pendaftaran dan pengiriman naskah, lanjut Zuhdi, dimulai pada 30 September hingga 17 Oktober 2024.

“Adapun pengumuman hasil tulisan atau pemenang, yaitu pada 20 Oktober 2024 di acara Tasyakuran Hari Santri yang digelar Jurnalis Filantropi Indonesia di Bekasi, Jawa Barat,” kata Zuhdi.

Untuk pengiriman naskah, peserta dapat mengirim ke email: Infojufi@gmail.com.

Selain lomba menulis dalam menyambut Hari Santri Nasional 2024, Jufi juga menyelenggarakan sejumlah acara. Di antaranya Tabligh Akbar, Pelatihan Jurnalistik Santri, dan Pelayanan Kesehatan yang akan dihelat di Jakarta dan santunan ratusan santri dhuafa. (Red)




Dindik Tangerang Hentikan Sementara Infak Sedekah dari Sekolah

Kabar6-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Kepala SD dan SMP Negeri maupun swasta agar menghentikan sementara kegiatan infak sedekah dari sekolah (Islah) sampai kajian ulang selesai dilakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin di Tangerang, Sabtu, mengatakan kegiatan infak sedekah dari sekolah (Islah) merupakan program MUI dan akan dikaji ulang.

“Soal program baru, dipastikan pro dan kontra adalah hal yang biasa. Dindik Kota Tangerang berupaya menerima dan menyambut positif semua saran dan masukan,” kata Jamaluddin dalam keterangannya dilansir Antara (28/9/2024).

Ia mengatakan surat pemberitahuan nomor B/5527/400/3/5/IX/2024/ dikeluarkan karena adanya beberapa masukan terkait dengan program kegiatan tersebut.

**Baca Juga:Wujudkan Kota Nyaman dan Layak Huni, Pemkot Kolaborasi bersama Kejaksaan

Namun demikian, Jamaluddin memastikan jika dari hasil kajian nantinya program kegiatan tersebut baik, bisa dilanjutkan demi kebaikan Kota Tangerang.

Namun, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerbitkan surat pemberitahuan terkait diberhentikan sementara kegiatan itu sampai hasil kajian ulang keluar.

“Semua pihak akan melakukan kajian ulang, sama-sama mengevaluasi yang terbaik. Kalau memang hasilnya baik, ayo sama-sama kita jalankan demi kebaikan Kota Tangerang. Tapi, saat ini surat pemberitahuan tersebut sudah disebarluaskan,” katanya.(red)




Wujudkan Kota Nyaman dan Layak Huni, Pemkot Kolaborasi bersama Kejaksaan

Kabar6-Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melakukan tebar benih ikan dan burung di Situ Cipondoh kota Tangerang, Sabtu (28/9/2024).

“Ini bagian dari upaya konservasi sumber daya alam. Ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan di tengah kota yang padat,” ujar Nurdin.

Ia menambahkan bahwa upaya konservasi di perkotaan seperti Tangerang menjadi contoh penting betapa pentingnya menjaga keseimbangan alam di tengah pembangunan ekonomi yang terus berkembang.

**Baca Juga: Ketua DPRD Banten Dukung PWI yang Diakui Konstitusi

“Ini menjadi contoh bagi kami bahwa selain terus membangun perekonomian kota, kepedulian terhadap lingkungan sangatlah penting,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan serah terima 3 rumah layak huni kepada warga penerima manfaat program Bedah Rumah. Lebih lanjut, Pj Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang juga akan terus melanjutkan program bedah rumah, di mana Pemkot Tangerang pada tahun 2024 telah menargtekan 450 bedah rumah.

“Kita tambahkan juga dianggaran perubahan untuk perbaikan rumah, sehingga masyarakat dapat menikmati hunian yang lebih layak,” katanya.

Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, dalam sambutannya juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.

“Jika kegiatan seperti ini dilakukan secara terus-menerus, maka akan menjadi kebiasaan yang tertanam dalam karakter masyarakat. Dengan demikian, kita bisa merasa nyaman di kota kita sendiri,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dibagikan 280 paket sembako kepada masyarakat di dua kelurahan yaitu kelurahan Gondrong dan Cipondoh, tak hanya itu juga turut dilakukan pelepasan 10 ribu ikan, termasuk belut serta burung di kawasan Situ Cipondoh. (Oke)




Pelaku Begal Ponsel Lukai Korban dengan Celurit di Ciledug Diringkus

Kabar6-Tim Gabungan Reskrim Polsek Ciledug bersama Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap AYA alias Belo (24) tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug yang melukai korban dengan celurit.

“Satu tersangka sudah kita tangkap, dan satu lagi berinisial AR masih dalam pengejaran. Polisi juga menangkap penadah ponsel curian,” kata Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah di Tangerang Sabtu (28/9/2024).

Kompol Ubaidilah mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/9) pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Saat itu, kedua tersangka mengambil paksa ponsel korban ANS (20) disertai dengan kekerasan. AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor.

Korban memberikan perlawanan saat kejadian dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka melukai korban menggunakan celurit di bagian punggung dan tersangka berhasil mengambil handphone korban.

“Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis,” katanya dilansir Antara.

Dari plat nomor sepeda motor pelaku yang jatuh, kata Ubaidilah, tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.

**Baca Juga:Dipanggil Bawaslu, Nurdin Pj Wali Kota Tangerang dan Cawabup Banten Dimyati Mangkir

“Tersangka AYA ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengaku melakukan pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R seharga Rp 500ribu,” ujar Kapolsek

Adapun dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan handphone korban dan handphone korban yang ada pada penadah ini.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di wilayah Neglasari, Benda dan Kalideres.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” ujarnya.(red)




Ketua DPRD Banten Dukung PWI yang Diakui Konstitusi

Kabar6-Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menyatakan dukungannya terhadap kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) yang sah dan diakui secara konstitusi, dalam hal ini kepengurusan Hendry Ch Bangun.

Fahmi mengatakan, kepengurusan Hendry Ch Bangun telah diakui secara konstitusi berdasarkan hasil Kongres di Bandung dan diperkuat dengan adanya Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan HAM.

“Kami (DPRD Banten,-red) tentunya menerima kepengurusan yang secara sah diakui oleh konstitusi,” kata Fahmi Hakim,Jumat(27/9/2024).

**Baca Juga: Dipanggil Bawaslu, Nurdin Pj Wali Kota Tangerang dan Cawabup Banten Dimyati Mangkir

Politisi Golkar ini pun mendukung adanya Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab) yang bakal dilakukan oleh Plt Pengurus PWI Banten yang dinakhodai oleh Junaidi.

Junaidi sendiri ditunjuk menjadi Plt Ketua PWI Banten setelah PWI Pusat membekukan kepengurusan PWI Banten masa bakti 2024-2029. Kepengurusan PWI Banten ini dibekukan karena membelot dengan mendukung Konferensi Luar Biasa (KLB) ielgal yang dilakukan kubu Zulmansyah.

“Siapapun yang terpilih pada Konfercab itu, izin kan saya untuk memberikan support dengan membangun kantor PWI di KP3B. Dengan harapan kita bisa saling bersinergi bersama dalam membangun Banten ke depan,” ungkapnya.

Soal kunjungan ke kantor PWI Banten tadi siang, Fahmi menjelaskan jika hal tersebut tidak disengaja. Sebab, saat itu dirinya tengah berkunjung ke UPTD PMI Kabupaten Serang, yang lokasinya bersebelahan dengan PWI Banten yang saat ini kepengurusannya telah dibekukan. Bahkan, Fahmi mengaku jika pernyataannya dipelintir dalam salah satu pemberitaan media online yang menyatakan ketidaktahuannya adanya polemik di tubuh PWI.

“Ya, lu tahu lah, pernyataan saya enggak seperti itu, itu dipelintir. Pada pertemuan sebelumnya kan saya menyatakan siap mendukung kepengurusan yang sesuai konstitusi. Intinya kami hanya menerima yang secara sah diakui (kepengurusan Hendry Ch Bangun), dan dalam hal ini izin kan saya untuk berkomitmen membantu pengembangan jurnalistik di Banten,” pungkasnya. (Red)




Dipanggil Bawaslu, Nurdin Pj Wali Kota Tangerang dan Cawagup Banten Dimyati Mangkir

Kabar6-Bawaslu menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin. Pemanggilan terkait kunjungan kerja Komisi III DPR RI yang saat itu dihadiri bakal calon gubernur Banten, Dimyati Natakusuma.

Komisioner Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus mengatakan, kedua nama di atas segera dipanggil ulang. “Ya, keduanya saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi tidak hadir,” katanya.

Ia memastikan kedua nama tersebut tidak hadir tanpa keterangan untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu. “Yang jelas kami panggil ulang,” tegas Faridal.

**Baca Juga: Pemberdayaan Perempuan dan Satu Desa Satu Pustu Jadi Prioritas Cabup Serang Ratu Zakiyah

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang telah memanggil Sekretaris Daerah Herman Suwarman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi serta Camat Karawaci Mahdiar dipanggil pada Senin, 23 September 2023.

Ketiga pejabat daerah tersebut dimintai klarifikasi atas kehadiran Komisi III DPR RI yang berurusan dengan hukum. Namun, Herman Suwarman coba menghindari pewarta yang menunggu dan pulang lewat pintu samping kantor Bawaslu Kota Tangerang.

Diketahui, masalah ini bermula dari kedatangan rombongan Legislator Senayan ke Puspemkot Tangerang pada Senin, 9 September 2024. Dimyati Natakusumah saat itu sebagai bakal calon wakil gubernur Banten diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Beliau akan menindaklanjuti untuk peningkatan kelas. Dimana RSU Kota Tangerang saat ini tipe C dan insya Allah akan dibantu meningkat menjadi tipe B,” ujar Herman Suwarman saat itu.

Ibnu Jandi, warga pelapor menegaskan, bahwa kunjungan kerja Komisi III DPR RI diduga menjadi agenda terselubung pengerahan dukungan di Pilgub Banten 2024. Pertemuan itu sarat dengan konspirasi politik merupakan hal paling mengkhawatirkan.

“Bagi saya penggiringan calon Pilgub Banten terstruktur sistematis dan masif,” tegasnya.

Jandi bilang, ketiga nama antara lain Nurdin; Dimyati Natakusuma dan Herman Suwarman merupakan pejabat publik yang paling bertanggungjawab terhadap masalah ini. Apalagi Nurdin selalu beretorika jaminan netralitas aparatur sipil negara.

“Jadi Nurdin jangan mencari-cari pembenaran,” ucap Ibnu Jandi. (Yud)




Pemberdayaan Perempuan dan Satu Desa Satu Pustu Jadi Prioritas Cabup Serang Ratu Zakiyah

Kabar6-Pemberdayaan perempuan dan satu desa satu puskesmas pembantu atau Pustu menjadi program prioritas Cabup Cawabup Serang nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas berkomitmen terhadap pemberdayaan perempuan. Ia mengatakan, pembinaan perempuan lewat pembinaan kewirausahaan diharapkan dapat menambah perekonomian keluarga.

“Oleh karena itu perempuan harus diberi pelatihan wirausaha sehingga dia berdaya sehingga tidak hanya meminta kepada suami sendiri, sehingga dia mendapatkan income sendiri,”kata Zakiyah kemarin.

**Baca Juga: Siap-siap Bawaslu Ancam Pidanakan Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada Pandeglang

Menurutnya, jika perempuan tiap keluarga sudah memiliki keahlian dalam wirausaha, tentunya mereka bisa memiliki pendapatan sendiri, selain bisa membantu pendapatan suami juga dapat menekan angka kemiskinan di tiap keluarga.

“Supaya juga dia bisa membantu suami yang ada di rumah sehingga nanti bisa menekan angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Serang,”ujarnya.

Selian keberpihakan terhadap perempuan, Zakiyah juga mencanangkan satu desa satu Pustu bagian dari peningkatan pelayanan dasar kesehatan kepada warga.

Pendekatan akses pelayanan kesehatan cukup penting mengingat Kabupaten Serang cukup luas dan akses ke rumah sakit cukup jauh, terutama penanganan pertama dalam proses persalinan ibu hamil.

“Sehingga itu mendekatkan kepada para ibu-ibu yang sekarang ini mungkin sulit untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan,”ujarnya.

Keberadaan Pustu dapat meminimalisir warga yang darurat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab Zakiyah mengaku kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut berkaitan akses kesehatan yang masih sulit terjangkau.

“Pertama tentu jarak yang jauh dengan rumah sakit itu juga salah satu hambatan sehingga untuk orang yang melahirkan buru-buru ke tempat rumah sakit terlalu jauh. Maka itu kita harus antisipasi untuk hal itu maka insya Allah ke depan kita buatkan program satu desa satu Pustu,”pungkasnya. (Aep)




Siap-siap Bawaslu Ancam Pidanakan Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada Pandeglang

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang memberi dan menerima sembako di Pilkada Pandeglang. Sebab, pembagian sembako menjadi salah bagian dari politik uang.

“Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya,” kata Anggota Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2024).

Didin mengatakan, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

**Baca Juga: Pilkada Kota Tangerang, Pengamat Sebut Kampanye dari Pintu ke Pintu Efektif Dibanding Lewat Sosmed

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.

“Warga harus menolak karena ada potensi pidananya,” ujarnya.

Bagaimana dengan bantuan sosial (bansos) yang mungkin bisa digunakan untuk pemenangan salah satu pasangan calon. Ia menyatakan, merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi ini maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

“Apabila dalam pemberian bansos itu disertai mempengaruhi pemilih masuk politik uang,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan.

“Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak turut kita awasi,” katanya.

Sementara itu, bakal Calon Bupati Pandeglang Nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan secara khusus telah berkonsultasi dengan Bawaslu Pandeglang terkait berbagai aturan kampanye.

Fitron Nur Ikhsan mengaku siap berkomitmen tidak melakukan politik uang selama masa kampanye.

Terkait kedatanganya ke Bawaslu Pandeglang, ia mengaku berkonsultasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pilkada.

“Ternyata memang kata Bawaslu sembako itu tidak boleh karena bisa kena pidana. Karena kami datang berkonsultasi, ingin menjadi peserta pemilu yang taat regulasi,” katanya. (Aep)