1

Jasad Pria Ditemukan di Depan Nisan Kuburan Cina Karawaci Diduga Overdosis

Kabar6-Penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas menggegerkan warga di sekitar area Pemakaman Tanah Gocap, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin (8/7/2024).

Jasad pria yang diduga overdosis obat batuk itu dalam kondisi terkurap itu ditemukan oleh seorang warga yang hendak memetik cabai pada sore hari, sekira pukul 17.00 WIB.

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Tapi ditemukan delapan strip obat batuk mextril,”ujar Kapolsek Karawaci KOMPOL Antonius di lokasi sekira pukul 19.30 WIB.

**Baca Juga:Terjerat Hutang Puluhan Juta Diduga Kalah Judol, Pria di Ciputat Gantung Diri

Antonius menyebutkan, dengan total obat mextril jumlah delapan papan isi 32 butir dan tersisa 20 butir, kemungkinan korban sudah mengkonsumsi 12 butir obat batuk mextril.

“Dalam tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan diduga korban meninggal karena overdosis. Usia korban diperkirakan 30 tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengidentifikasi serta melakukan cek dan olah TKP dan selanjutnya membawa jasad laki-laki tersebut ke RSUD Tangerang untuk menjalani autopsi.(rian)




Kasus Pencurian Diselesaikan Jaksa Lewat Keadilan Restoratif

 

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 16 dari 17 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

“Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Andi Saputra bin Kanidi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Senin (8/7/2024).

Dijelaskan Harli, kronologi bermula saat tersangka Andi Saputra bin Kanidi melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 warna biru beserta uang tunai sebesar Rp. 5.300.000. Kejadian itu dilakukan tepatnya di Rumah Korban Bahri Bin Abdul Ra’l. **Baca Juga: Garuda Indonesia Angkut 14 5 Ton Bantuan Kemanusiaan Menuju Papua Nugini

Kemudian tersangka Raka Ardiansyah menjual 1 buah HP merk Vivo Y21 warna biru dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.300.000 milik kepunyaan korban. Hal itu dilakukan karena tersangka melihat situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi.

Menurut keterangan, beberapa hari kemudian, tersangka berhasil menjual 1 unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru tersebut kepada Saksi Yusi Taliana Binti Likus Riyadi dengan harga Rp 450.000. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.6.000.000.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adi Purnama,S.H.,M.H. bersama Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Muhamad Ariansyah Putra, S.H.,M.H, Darmilianti Permata,S.H, dan Norma Rani Kusumawardhani Zoulba, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan dengan syarat pengembalian kerugian korban.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa (Jampidum).

Selain itu, kata Harli Jampidum juga menyetujui 15 dari 16 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,”tandas Harli.

Sementara berkas perkara atas nama tersangka Rusli bin Gafar dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berikut daftar tersangka:

Tersangka Herman Caco alias Herman bin Caco Subandi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Sapanang bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Hasan Basri bin Harun Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Rohan bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Dery Udzair Ally bin Juprib dan Tersangka II Anak Andra Dwi Firmansyah bin Asim dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 KUHP.

Tersangka Musdiansah Putra bin Mulia dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Khairul Mutasir bin Tgk Nasruddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Fadzal bin Basri Ajalil dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Hendra bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Andika Sanjaya bin Alm Muhammad Thaib dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ridwan Maulidin bin M. Gapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Herman als. Koclak bin Aming (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rudi Irmawan bin Barwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Agus Mulyana Sudrajat bin Hidayat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Julisman, S.M bin (Alm) Rahanudin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 5 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(red)




Garuda Indonesia Angkut 14 5 Ton Bantuan Kemanusiaan Menuju Papua Nugini

Kabar6-Maskapai Garuda Indonesia mendukung misi kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Senin (8/7/2024) Garuda Indonesia mengoperasikan penerbangan kemanusiaan untuk mengangkut sedikitnya 14,5 ton bantuan kemanusiaan menuju Papua Nugini yang dioperasikan dengan menggunakan armada Airbus A330-200.

Dalam penerbangan kemanusiaan tersebut, Garuda Indonesia mengangkut berbagai bantuan kemanusiaan berupa bahan makanan, obat-obatan serta bantuan lainnya bagi masyarakat Papua Nugini yang terdampak bencana tanah longsor.

**Baca Juga: Presiden Jokowi Harap BPK Turut Dukung Proses Transisi Pemerintahan

Bantuan ini merupakan inisiasi dari Pemerintah RI melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penerbangan misi kemanusiaan tersebut secara resmi dilepas oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada sore hari ini, dimana penerbangan bantuan tersebut direncanakan akan diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma pada pukul 23.50 WIB dan direncanakan akan tiba di Bandar Udara Port Moresby keesokan harinya pada pukul 08.50 LT.

Dalam pelepasan penerbangan tersebut, Presiden RI, Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan bahwa, “Perubahan iklim dan pemanasan global telah menimbulkan anomali cuaca, memicu terjadinya berbagai bencana di mana pada tanggal 24 Mei 2024 lalu, telah terjadi bencana tanah longsor yang dahsyat di Provinsi Enga, Papua Nugini. Kita harus membantu saudara-saudara kita yang tertimpa musibah, karena itu hari ini akan kita kirimkan bantuan kemanusiaan dalam bentuk obat-obatan, makanan tambahan, dan medicine kit.”

“Saya berpesan kepada delegasi yang menjalankan misi kemanusiaan ini dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya dan pulang kembali ke Tanah Air dalam kondisi sehat,” lanjut Presiden RI, Joko Widodo.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pengoperasian penerbangan kemanusiaan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Garuda Indonesia sebagai national flag carrier untuk senantiasa berada di garda terdepan dalam mendukung berbagai misi bangsa khususnya dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat dunia.

“Kembali dipercaya untuk turut berpartisipasi dalam mendistribusikan inisiasi bantuan kemanusiaan dari Pemerintah tentunya menjadi momen penuh arti tersendiri bagi kami khususnya dalam merealisasikan dukungan kami untuk menjembatani misi kebangsaan dan wujud solidaritas antarnegara bagi masyarakat Papua Nugini yang saat ini tengah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak,” jelas Irfan.

Lebih lanjut, Irfan juga memastikan bahwa penerbangan tersebut telah dilaksanakan melalui koordinasi intensif bersama berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terimplementasikan secara maksimal.

“Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan sekaligus sinergi yang telah terjalin dengan berbagai pihak yang telah mendukung kelancaran seluruh proses penerbangan kemanusiaan ini. Kiranya kolaborasi berbagai pihak dalam misi kemanusiaan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Nugini namun juga dapat menyampaikan semangat dan pesan persaudaraan bagi masyarakat dunia,” tutup Irfan.

Sebelumnya, Garuda Indonesia turut terlibat aktif dalam berbagai misi kemanusiaan Pemerintah Republik Indonesia diantaranya melalui pengangkutan bantuan kemanusiaan untuk korban konflik di Palestina dan Sudan, bantuan bagi korban bencana siklon Mocha di Myanmar, bantuan bagi masyarakat Turki dan Suriah, serta berbagai bantuan kemanusiaan lainnya.(red)




Sepekan Deadlock Terus, Penyandingan Suara Demokrat dan PDIP di Dapil Banten II Ditunda

 

Kabar6-Proses penyandingan data perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten II oleh KPU Kota Serang sudah digelar satu minggu.

Namun sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum juga membuahkan hasil. Bahkan rapat pleno penyandingan data tersebut ditunda hingga batasan waktu yang tak ditentukan.

Pasalnya KPU Kota Serang tengah mengirimkan surat ke KPU RI lantaran proses penyandingan tak menemukan titik temu atau beberapa kali mengalami deadloc.

Anggota KPU Kota Serang, Iip Fatrudin membenarkan proses pleno kembali ditunda tanpa batas yang ditentukan.

**Baca Juga: KPU Kota Serang Selesai Penyandingan Suara Putusan MK, Suara PDIP Berkurang

“Ditunda tanpa batas yang ditentukan, sambil menunggu surat balasan dari KPU RI,” kata Iip saat ditemui di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (8/7/2024).

Senada, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, KPU Kota Serang meminta rapat pleno kembali ditunda sampai ada balasan surat dari KPU RI.

“Tadi KPU Kota Serang meminta dipending sampai ada (surat) balasan dari KPU RI terkait pleno dilaksanakan seperti apa,” kata Aan.

Secara tahapan, Aan mengungkapkan, berdasarkan Surat KPU RI, besok, Selasa (9/7/2024), merupakan tahapan akhir pleno tingkat KPU Kota Serang.

“Tanggal 10 sudah tahapan di tingkat provinsi. Dan KPU Kota Serang masih mengalami kebuntuan untuk mememberikan penjelasan,” ungkapnya.

“Bawaslu melihat ke amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bicara waktu sudah lewat, tapi substansi masih berproses. Dan kalau waktu sudah habis, KPU Kota Serang sudah buat berita acara. Tinggal KPU RI memberitahu ke MK pelaksanaan amar putusan sudah dilakukan tapi waktu tidak mencukupi,”tutupnya. (Aep)




Tanah Longsor di Tangsel, Akses Dua Pemukiman Tertutup

Kabar6-Tanah longsor kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  Longsor mengakibatkan akses di Jalan Sari Mulya RT 008 RW 002 Puri Serpong, Kelurahan Babakan, Setu, sore tadi.

“Mengungsi sementara tiga kepala keluarga,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangsel, Essa Nugraha, Senin (8/7/2024).

**Baca Juga:Balas Dendam Rusak Warung, Polisi Ciduk Tiga Pemuda di Kademangan Tangsel

Penyebab longsor diduga curah hujan cukup tinggi struktur tanah yang labil. Jumlah warga yang mengungsi sebanyak 15 jiwa.

Essa memastikan tanah longsor mengakibatkan akses jalan yang menghubungkan antara perkampungan serta permukiman warga tertutup.

“Akses jalan dari Kampung Sarimulya menuju Puri Serpong tertutup,” terangnya.

Kebutuhan mendesak saat ini, lanjut Essa, dibutuhkan alat berat untuk mengangkut material tanah. Longsoran tanah mencapai kurang lebih 10 meter.

Sementara dalam proses evakuasi material dilakukan secara manual. Petugas gabungan dari BPBD serta Satpol PP Kota Tangsel dibantu TNI/Polri mengevakuasi material longsoran.(yud)

 




Penjahat ATM di Minimarket Jayanti Ditangkap Polisi

Kabar6-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang,  menangkap terduga pelaku pencurian uang dengan modus ganjal kartu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu minimarket di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Senin, (8/7/2024).

Kapolsek Cisoka AKP Eldi  mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan pihaknya yakni berinisial FR (42).

Pelaku, katanya, melakukan aksinya pada Sabtu 6 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

**Baca Juga:Balas Dendam Rusak Warung, Polisi Ciduk Tiga Pemuda di Kademangan Tangsel

“Jadi korban memasukkan kartu debit, tapi belum melakukan transaksi apapun. Namun tiba-tiba kartunnya tertelan mesin ATM,” terangnya dilansir Antara.

Ia menerangkan, tindakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan korban, dimana dirinya mengaku telah kehilangan kartu debit ATM.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi yang menghasilkan keterangan bahwa terduga pelaku lah yang membawa kartu ATM milik korban tersebut.

“Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp1.594.449, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka,” ujar Eldi.

Selanjutnya, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu debit, dua tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dan satu buah gergaji besi dari tangan pelaku.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek sebagai tindakan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kapolsek Eldi pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang lain yang tiba-tiba menawarkan bantuan saat berada di dalam ATM.

“Apabila akan melakukan transaksi di ATM dan terjadi kendala, dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank jangan kepada orang tidak dikenal,” kata dia.(red)




Balas Dendam Rusak Warung, Polisi Ciduk Tiga Pemuda di Kademangan Tangsel

Kabar6-Dua kelompok pemuda di Keranggan dan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terlibat tawuran. Aksi itu terjadi di depan perumahan Serpong Lagoon dan polisi berhasil menangkap pelaku tawuran.

Para pelaku yang diamankan adalah Cahya Faturrahman Ismail (21); Delvin Ardanto Putra (22), dan Abdul Azis Shafaat (19). Kelompok mereka melakukan aksi tawuran pada Selasa kemarin sekitar pukul 01.30 WIB menggunakan senjata tajam .

Selang empat hari kemudian ketiga pemuda diciduk polisi di lokasi saling terpisah dinihari dan pagi. Aksi konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam viral di media sosial TikTok.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” kata Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Dhady Arsya, Senin (8/7/2024).

**Baca Juga:Daftar Lengkap Mutasi di Polda Banten, Wakapolda Berganti

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit, satu bilah parang, satu batang bambu berukuran satu meter yang dipasang paku, serta sebuah sweater hitam.

Dhady menjelaskan, dari pengakuan ketiga tersangka aksi ini merupakan balas dendam. Pemuda kelompok Kademangan ini mengaku sebelumnya wilayah mereka diserang.

Aksi balas dendam tak berhasil lantaran lawan yang diincar tidak ditemui. Kelompok pemuda asal Kademangan lalu merusak warung dan sepeda motor milik warga sekitar.

“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, dengan alasan melakukan serangan balik, karena dua hari sebelumnya pemuda Kranggan menyerang kami lebih dulu,” jelasnya.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk pemberkasan kasus.(yud)




Survei Paradigma Indonesia terkait Pilbup Lebak 2024: Elektabilitas Hasbi Jayabaya 24,5%, Saepudin Asy Syadzili 8%, Faizal Hermiansyah 3,4%

Kabar6-Lembaga Survei Paradigma Indonesia merilis hasil survei terhadap elektablitas para bakal calon bupati Lebak. Ada 13 nama calon yang muncul berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada tanggal 25-30 Juni 2024.

Survei Paradigma Indonesia dilakukan kepada warga Lebak yang sudah memilik hak pilih dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti.

“Jumlah sampel 440 responden. Menggunakan penarikan sampel dengan metode multi stage random, memiliki margin of error 4,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel berasal dari seluruh kecamatan yang terdistribusi secara proporsional,” kata Direktur Paradigma Indonesia, Zulfian Hanif, di Horison Rahaya Resort, Kalanganyar, Lebak, Senin (8/7/2024).

**Baca Juga:Bakar Semangat Ribuan Relawan Kopi Setara Perjuangkan Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Ibin: Jangan Gentar

Hasil surveinya, politisi muda PDI Perjuangan Mochamad Hasbi Jayabaya menempati posisi elektabilitas tertinggi yakni 24,5% disusul oleh KH Saepudin Asy Syadzili di angka 8%.

Kemudian di posisi ketiga ada nama Faizal Hermiansyah 3,4%, lalu Sanuji Pentamarta 3,2%, Dede Supriyadi Arief 2,3%, H. Suparman 1,6%, Iti Octavia Jayabaya 1,1%, Ade Hidayat 0,7%, H. Efu Saefullah 0,5%, Siti Neng Juleha 0,2%, Junaedi Ibnu Jarta 0,2%, Oong Syahroni 0,2%, Agil Zulfikar 0,2.

“Nama-nama ini muncul berdasarkan pertanyaan terbuka yang kami ajukan kepada responden. Tidak ada pengarahan kepada nama tertentu, dan angka responden yang tidak tahu atau tidak memilih pun juga cukup tinggi yakni 53,9%,” terang Zulfian.(Nda)

 




“Dianggap Kejahatan Serius, Ketum Granat Minta Petugas Tak Terlibat KKN”

Kabar6-Kejahatan atas penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika adalah kejahatan serius. Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) berharap semua pihak serius untuk memberantasnnya.

**Baca Juga:TPPU di Korupsi Timah Kejagung Sita 5 Aset Tanah-Bangunan di Jakarta Milik Harvey Moeis

Salah satu perwujudannya adalah partisipasi aktif Granat berkolaborasi dengan BNN untuk mencegah, dan memperdayakan masyarakat.

“Masyarakat harus teredukasi secara terus menerus soal bahaya penyalagunaan narkotika,”ujar Henry.

Menurutnya kejahatan narkotik adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Negara beserta perangkatnya harus hadir disemua bidang secara seimbang. Tidak boleh hanya mengedepankan pemberantasan saja, tapi juga soal pencegahan pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi,”tandasnya.

Granat ngin mengingatkan aparatur negara yang berkaitan dengan kejahatan narkotika tidak boleh KKN. Karena ini menyangkut masa depan anak bangsa. “Saya mohon jangan main- main,”tutupnya.(red)

 




RPS Bersahaja Siap All Out Menangkan Sachrudin di Pilkada Kota Tangerang 2024

Kabar6-Ratusan relawan yang tergabung dalam Rumah Pemenangan Sachrudin (RPS-Bersahaja), siap mengawal kemenangan Sachrudin pada pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang 2024. Hal itu diketahui pada acara deklarasi oleh berbagai lintas oraganisasi yang tergabung di rumah pemenangan.

Deklarasi Rumah Pemenangan Sachrudin (RPS) digelar di Kampung Baru RT 002/005, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (7/7/2024) kemarin.

Adapun lintas organisasi yang tergabung dalam rumah pemenangan ini diantaranya, Wisata Air KBP Cisadane, Organisasi Masyarakat Madura Asli (Madas), Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI), Saung Manfaat Cisadane dan Tokoh Masyarakat Madura Kota Tangerang.

**Baca Juga:Diduga Jadi Timses Calon Wali Kota Tangerang, Camat dan Lurah Dilaporkan ke Bawaslu

Sachrudin, calon Wali Kota Tangerang 2024-2029 memiliki niat dan keyakinan serta tekad yang bulat untuk memenangkan kontestasi Pilkada yang akan digelar 27 November mendatang.

Pada kesempatan deklarasi itu, Sachrudin mengungkapkan, sampai saat ini sudah puluhan relawan yang mendeklarasikan diri untuk memenangkan Sachrudin pada kontestasi Pilkada di Kota Tangerang.

“Sudah ada sekitar 85 Relawan atau kelompok, salah satunya Rumah Pemenangan Sachrudin ini,” ujar Sahrudin.

Ia berharap para relawan dapat mengawal untuk kesuksesan Pilkada Kota Tangerang 2024 yang bakal dilaksanakan 27 November mendatang.

“Semoga dalam perjuangan ini Allah SWT memberikan rahmat kepada kita semua dalam hal membangun kebersamaan untuk Kota Tangerang. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dari rumah pemenangan,” kata polisi Golkar ini.

Sementara itu, Ketua Rumah Pemenangan Sachrudin (RPS-Bersahaja) Herman Felani menjelaskan, setelah dilakukan deklarasi ini pihaknya akan langsung membuat koordinator-koordinator mulai dari tingkat kecamatan bahkan sampai dengan tingkat RT dan RW yang tersebar di 104 kelurahan se-Kota Tangerang.

“Kami langsung bentuk tim, yang nantinya tim itu kita berikan pembekalan dan bergerak secara door to door untuk dapat mensosialisasikan visi dan misi bapak Sachrudin dalam pencalonan Wali Kota Tangerang periode 2024-2029,” ujar Herman Felani.

Menurutnya, pihaknya tidak hanya akan mensosialisasikan program dan visi misi sebagai mesin politik Sachrudin saja. Namun, rumah perjuangan siap all out untuk Sachrudin.

“Tentunya untuk kemenangan bapak Sachrudin dalam kontestasi Pilkada Kota Tangerang tahun ini. Kita akan all out menangkan Bapak Sachrudin sebagai Wali Kota Tangerang,” katanya.

Sebagai informasi, Sachrudin digadang-gadang salah satu kandidat calon kuat Wali Kota Tangerang 2024-2029. Ia juga merupakan Wakil Wali Kota Tangerang dua periode dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang. (Oke)