oleh

PAD Parkir On Street di Tangsel Terseok-seok

image_pdfimage_print

Kabar6-Potensi pajak daerah dari sektor jasa perparkiran luar gedung (on street), kiranya masih belum tergarap secara maksimal.

Padahal, untuk tahun anggaran ini Pendapatan Daerah Asli (PAD) yang ditetapkan cuma sebesar Rp 450 juta.

“Sampai triwulan ketiga ini baru 12,60 persen perolehan PAD dari parkir on street,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Nur Selamet, ditemui wartawan di Serpong, Rabu (18/9/2013).

Menurut Selamet, sebelumnya sudah ada 80 titik parkir on street telah terdata oleh pemerintah daerah. Tapi baru ada 11 pengelola yang kerjasama dan memberikan kontribusi membayarkan pajak daerah.

Ia menjelaskan, alasan hingga kini perolehan pajak daerah dari sektor parkir on street belum maksimal karena pengelolanya sulit ditata karena tidak jelas.

Parkir tersebut biasanya dikelola oleh perorangan atau kelompok organisasi kemasyarakatan. “Harus diakui kalau pendapatan pajak dari parkir on street terseok-seok,” jelas Selamet.

Oleh sebab itu kini pemerintah daerah terus melakukan penataan agar tidak terus terjadi lost potensi dari pajak parkir onn street.

Regulasi ini telah tertuang di dalam payung hukum di peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

“Kita mulai berikan rompi kepada jukir (juru parkir) on street. Biar suasana bisa kondusif dan pengguna jasa parkir merasakan kenyamannya,” ujar Kepala Bidang Angkutan, Wijaya Kusuma.(yud)

Print Friendly, PDF & Email