oleh

Pabrik Saus PD Sari Wangi Harus Ditutup

image_pdfimage_print

Kepala BPOM Penny Kusumastuti saat sidak di PD. Sari Wangi.(tia)

 

Kabar6-Pabrik saus dan kecap PD Sari Wangi di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, harus ditutup karena menggunakan bahan-bahan berbahaya.

”Nomor registrasi dalam kemasan, yaitu No 361496 Dep Kes RI MD No 145310008131 nggak bener, fiktif,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan POM Penny Kusumastuti Lukito yang beru saja melakukan penggrebekan ke pabrik tersebut, Sabtu (4/3/2017).

Perusahaan ini, lanjut Penny, memproduksi saus dan kecap tanpa izin edar dan kandungannya tidak jelas. Itu sangat membahayakan kesehatan konsumen.**Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Sebut PD Sari Wangi Banyak Curang.

Di pabriknya sendiri ditemukan tumpukan karung bertulis tepung jagung (corn starch) serta garam beryodium.Dan pegawainya sendiri membenarkan bahwa pabrik ini tak pernah menggunakan bahan-bahan segar seperti tertulis dalam kemasan, tak ada cabai, tomat, atau bawang dalam produksi.Cuma tepung jagung dicampur garam, gula, cuka, dan pewarna tekstil.**Baca juga: Ternyata, Produk Saos dan Kecap PD Sari Wangi Berbahaya.

PD Sari Wangi melanggar Pasal 142 dan 144 UU No 18/2012 tentang Pangan karena memproduksi pangan tanpa izin edar dan memberikan keterangan tidak benar pada label. Untuk sementara produksi dihentikan, ditarik dari pasar.**Baca juga: BPOM Sidak Pabrik Saos dan Kecap di Tangerang.

Dan kepada masyarakat dihimbau untuk tidak membeli produk-produk berbahaya ini,diantaranya Sambal Pedas, Sambal SMB, Sambal SAB, dan Kecap Benteng Cap Topi, dan produk lainnya yang berjumlah 37 merek.(zoel)

**Baca juga: AIR.

Print Friendly, PDF & Email