oleh

Pabrik Makanan Ilegal di Tangerang Jualan Via Online

image_pdfimage_print
Pabrik makanan ringan anak yang digerebek BPOM di Tangerang.(shy)

Kabar6-Dalam usaha ilegalnya, PT TAM menjual barang produksinya berupa makanan ringan atau jajanan anak melalui sistem online.

Hal itu terkuak setelah Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengerebek pabrik ilegal yang berdiri di Kawasan Industri Palem Manis, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Kamis (4/8/2016)

“Mereka tidak sembarang menjual produksinya. Mereka sangat memilih siapa pembeli produk makanan mereka,” ungkap Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti.

Sampai saat ini, BPOM beserta petugas kepolisian masih mencari brand apa saja yang menggunakan produksi PT TAM.

Penny juga menegaskan, bila makanan ringan itu berbahaya untuk dikonsumsi, terutama bagi anak-anak.

“Komposisi makanannya yang dikhawatirkan mengandung bahan tertentu karena, pabrik ini tidak memeriksa kandungan komposisinya,” paparnya. **Baca juga: Potensi Ekonomi di Kabupaten Tangerang Dinilai Besar.

Selanjutnya, pihak BPOM RI serta petugas kepolisian melakukan penyegelan dan menyita hasil produksi pabrik, termasuk mengamankan AP selaku pemilik perusahaan itu. **Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Makanan Ringan Ilegal di Tangerang.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan kepada pemilik pabrik karena melanggar pasal 142 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.(shy/alby/bad/rani)

Print Friendly, PDF & Email