oleh

Pabrik Makanan Beku dengan Izin Palsu

image_pdfimage_print

Hasil Produksi Ilegal PT. Ruhuey Indonabati (foto:tia)

Kabar6-PT. Ruhuey Indonabati, pabrik makanan beku ilegal untuk vegetarian diduga memalsukan izin dari Departemen Kesehatan.

Pada setiap kemasan produknya, tercantum nomor izin dari Dep Kes 248/19.08/1997 yang seharusnya digunakan untuk produksi rumah tangga.

“Ya, izin pada kemasan itu sudah tidak berlaku, jadi secara ketentuan hukum sudah tidak boleh digunakan lagi. Terlebih izin itu Dep Kes hanya untuk produksi rumah tangga, bukan perseroan,” ujar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten, Mohamad Kashuri kepada kabar6.com, Kamis (16/03/17).

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan dokumen perusahaan yang diduga dipalsukan juga oleh pemilik pabrik ilegal tersebut.

“Kami akan telusuri tentunya siapa yang mengeluarkan dokumen ini, karena ini juga termasuk kategori pidana umum,” pungkasnya. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email