oleh

Pabrik Jamu Ilegal di Tangerang Sudah Beroperasi Dua Tahun

image_pdfimage_print
Polisi dan BPOM sidak pabrik jamu ilegal di Tangerang.(shy)

Kabar6-Ternyata, pemilik pabrik jamu ilegal yang digerebek polisi dan BPOM di Kabupaten Tangerang, punya cara licik dalam menjalankan bisnis haramnya.

Hal itu dikatakan Kapolda Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, saat mendampingi Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, sidak ke pabrik jamu yang berlokasi di Kampung Cilongok RT 05/16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (10/8/2016).

“Pemilik pabrik jamu ini menutupi usaha ilegalnya dengan cara berpura-pura sebagai pabrik karton dengan nama PT. Karton Bilca. Padahal didalamnya diproduksi jamu tanpa izin edar BPOM,” ujar Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, bila pabrik tersebut sudah dua tahun beroperasi dan memproduksi jamu kuat dan pegel linu ilegal tanpa izin edar dan produksi dari BPOM. **Baca juga: BPOM Sebut Pabrik di Tangerang Produksi Jamu Berbahaya, Ini Mereknya.

“Jamu produksi pabrik ini berbahaya. Bahkan beberapa diantaranya masuk dalam daftar Public Warning. Itu artinya, bila dikonsumsi secara rutin bisa membahayakan tubuh,” ujar Kapolda lagi. **Baca juga: Polda Banten Gerebek Gudang Jamu di Tangerang.

Saat ini, polisi dan BPOM masih terus mendalami penyelidikan terkait siapa sebenarnya pemilik dari pabrik jamu ilegal tersebut.(shy)

Print Friendly, PDF & Email