oleh

P2TP2A Tangsel Ungkap Sanksi Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua P2TP2A Tangerang Selatan (Tangsel) Herlina Mustikasari, akan terus melakukan pendalaman trauma yang dialami oleh korban dugaan pelecehan terhadap 15 murid kelas 5 SD Al-Amanah di Kecamatan Setu.

Melalui sambungan WhatsAppnya, Herlina mengatakan jika oknum guru tersebut terbukti melakukan pelecehan akan menerima hukuman sebagai efek jera, Jumat (21/9/2018).

“Jika memang benar terbukti melakukan kejahatan seks, pelaku harus di proses hukum untuk ada efek jera, dan ada keadilan untuk korban,” tegas Herlina.

Herlina juga berharap, ancaman hukuman tersebut dapat mengantisipasi bagi para pelaku-pelaku lain yang melakukan hal yang serupa. **Baca juga: Ketua P2TP2A Tangsel: Trauma Pasca Pelecehan Bisa Berdampak Seumur Hidup.

“Saya kira ancaman sanksinya sudah cukup tegas, tergantung pasal yang dikenakan jika terbukti bersalah, apakah kekerasan seksual, atau kekerasan biasa,” kata Herlina.

Kalau terbukti bersalah, lanjut Herlina, kekerasan seksual sanksinya ada di UU Perlindungan Anak 35/2014 – UU Perlindungan Anak nomor 17/2016, pasal 76E, dipidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar. (Adt)

Print Friendly, PDF & Email