oleh

P2TP2A Tangsel Akan Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pencabulan di Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan tindak lanjuti kasus dugaan pencabulan di Pamulang yang sempat diberhentikan oleh Polres Tangsel.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel Tri Puwanto saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com dikantornya, Kamis 21 Oktober 2021.

“Justru itu karena belum ada laporan ke kita dan kita juga baru tau dari media. Kita akan lakukan penjangkauan mencari informasi lebih lanjut atas kasus ini,” ujarnya.

Tri menerangkan, hal itu nantinya akan didampingi oleh Polres Tangsel untuk melakukan konseling terhadap korban oleh tim psikologi dari P2TP2A Kota Tangsel.

“Update terakhir. Korban Insya Allah akan langsung diberikan konseling psikologi oleh Tim Psikologi dari UPTD P2TPA didampingi oleh pihak Polres Tangsel,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, penghentian kasus dugaan pencabulan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dianggap kurang tepat. Polisi mestinya tetap melanjutkan proses hukum meski keluarga korban memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

“Keputusan yang tidak memproses hukum pelaku adalah keliru,” ungkap pengamat hukum pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya kepada kabar6.com lewat keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

**Baca juga: Ratusan Massa KOMANDO Gelar Aksi Evaluasi 7 Tahun Presiden Jokowi di Tangsel

Ia berpandangan, harusnya kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel tetap memproses terduga pelaku. Pria pemilik warung yang dilaporkan telah berbuat tak senonoh terhadap korbannya itu bisa diseret ke meja hijau.

Hal ini mengingat pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. “Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya,” terang Halimah.(eka)

Print Friendly, PDF & Email