oleh

OYK di Tangsel “Jaring” WN Australia

image_pdfimage_print
OYK yang digelar di Jalan Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.(Fbi)

Kabar6-Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK).

Pada OYK yang digelar di Jalan Bintaro, Pondok Aren, Senin (29/8/2016), petugas menjatuhkan sanksi denda kepada warga pengendara yang kedapatan tidak membawa atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, dari total 3.127 pengendara motor yang diperiksa, sebanyak 114 orang diataranya tidak membawa KTP, termasuk seorang warga asal Australia. **Baca juga: Edarkan Upal, Dua Pria Gaek Ini Disergap Polsek Pondok Aren.

Dan, bagi para pelanggar KTP, petugas menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu, tentunya setelah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat. **Baca juga: Dua Begal Bersamurai Disergap Resmob Polsek Mauk.

“OYK ini akan terus kami gelar guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya membawa e-KTP dan kartu identitas lainnya saat berpergian. Tentunya, aturan ini berlaku bagi yang telah berumur 17 tahun,” ujar Heru. **Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Layanan e-KTP Sabtu-Minggu.

Sementara, Anwar (39), salah seorang pengendara yang terjaring OYK mengaku, jika dirinya disanksi denda Rp25 ribu, karena masih menggunakan KTP model lama. Padahal, e-KTP yang ia  buat sejak dua tahun lalu, belum juga jadi. **Baca juga: Batas Akhir Pengurusan e-KTP 30 September.

“e-KTP saya belum jadi mas, ya jadi saya kena denda 25 ribu deh” ujar Anwar.(Fbi)

Print Friendly, PDF & Email