oleh

Over Tonase, 20 Truk Pasir dan Tanah Melintas di Jalan Lebak Ditilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak kurang sebanyak 20 truk pengangkut pasir dan tanah yang melintas di ruas jalan Kabupaten Lebak ditilang petugas Satlantas Polres Lebak.

Puluhan kendaraan besar itu ditindak lantaran melanggar aturan dengan mengangkut muatan melebihi kapasitas.

“Jadi ini patroli rutin penertiban kepada angkutan barang, baik yang melebihi tonase ataupun berupa tanah serta pasir yang over load,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak, Ipda R. Agung, Rabu (8/6/2022).

Penindakan terhadap puluhan truk over tonase mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi yang dipergunakan itu dasar hukumnya dan juga untuk penindakan juga kita menggunakan undang-undang tersebut,” ujarnya.

**Baca juga: Jadi Lokus Penanganan Stunting, Desa di Lebak Diminta Buat Program Inovatif

Selain muatan yang berlebih, material tanah maupun pasir yang diangkut kerap berceceran hingga mengotori ruas jalan.

“Jadi banyak yang tercecer seperti tanah dan pasir sehingga membahayakan bagi pengendara baik motor dan mobil yang melintas,” sebut Agung.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email