oleh

Orasi di DPRD Kabupaten Tangerang, Alttar: Revisi UU Ketenagakerjaan Rugikan Buruh

image_pdfimage_print

Kabar6-Wacana pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 yang menunjukkan ketidakberpihakan kepada pekerja atau buruh menjadi perhatian para buruh di Kabupaten Tangerang.

Jayadi, Presidium Alttar (Aliansi Rakyat Tangerang Raya) Kabupaten Tangerang, menyampaikan dimana dalam undang-undang itu sudah banyak beredar propaganda dari para pemodal dengan pemerintah untuk menggencarkan investasi.

“tetapi kenyataannya ini merugikan kaum buruh, khususnya di Tangerang ini,” ujarnya, di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (1/8/2019).

pemberitaan secara gencar ini di berbagai media sudah jelas bahwa dengan dalih untuk memperluas investor yang sangat-sangat tidak adil untuk kesejahteraan rakyatnya.

“Tapi malah membuka luas para investor dengan cara-cara mengesampingkan kepentingan rakyat,” terangnya.

Ahmad Supriyadi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, point-point penting dalam undang-undang tersebut hanya sebatas hal-hal yang merugikan para buruh.

“Tapi kalau itu baik ya tidak perlu untuk kita tolak,” paparnya.

Ahmad melanjutkan, pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Tangerang bahkan ke DPR RI jika memang betul undang-undang tersebut akan di revisi.

**Baca juga: Tolak Revisi, Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya Konvoi ke Pemkot Tangerang.

“Karena sepanjang pengetahuan saya ini di DPR RI di badan legislasinya belum ada agenda untuk merevisi undang-undanh tersebut,” katanya.

Ahmad menambahkan, bahwa itu semua hanya ketakutan dan kekhawatiran para buruh saja.

“Jadi hal ini masih menjadi rumor dan isu saja dan opini-opini sepihak penyelenggara pemerintahan gitu lah,” Pungkasnya.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email