oleh

Orangtua Korban Kecelakaan Histeris di PN Tangerang

image_pdfimage_print
PN Tangerang.(ist)

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis percobaan 1 tahun penjara kepada Susanto, penabrak seorang pelajar bernama Ridho Alfarel, hingga tewas  di Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Oktober 2016 silam.

“Terdakwa Susanto telah terbukti melakukan tindakan pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun percobaan dan denda sebesar 12 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Syamsudin di Ruang Sidang 5 PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (8/8/2017).

Sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan, seorang pengunjung sidang, Eti, yang tak lain adalah orangtua Ridho, langsung berteriak menangis histeris, karena merasa tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

Eti bahkan sempat memprotes majelis hakim. “Pak enggak bisa begini Pak. Anak saya meninggal Pak,” kata Eti sambil terus menangis hingga akhtrnya Eti dibawa keluar dari ruang sidang hingga akhirnya jatuh pingsan.

Sementara itu, Ari Hindarto, suami Eti juga tak kuasa menahan haru karena tak puas dengan keputusan hakim tersebut. “Hukuman percobaan satu tahun itu sama saja bebas. Saya sudah kehilangan nyawa anak saya. Sekarang saya kehilangan keadilan juga,” ucap Ari.**Baca juga: Kemendikbud Ajak Orangtua di Tangerang Waspadai Permen Mengandung Narkoba .

Seusai sidang, terdakwa Susanto langsung dibawa petugas keluar dari ruangan. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim juga langsung meninggalkan ruangan.(bad)

Print Friendly, PDF & Email