1

Orang-Orang Terdekat Korban Tepis Framing Keji dan Biadab Oleh Pelaku Pembunuhan Berencana Warga PALI di Kalbar

Kabar6-Berdasarkan surat kuasa khusus dari ahli waris Almarhum Rian Riski tertanggal 25 Juni 2024 dan surat kuasa khusus saksi pelapor inisial RJ tanggal 3 Juli 2024 kepada Subiyanto Pudin,SH.,MKn., Iswadi Idris, SH.,MH., Ahmad Ansyori,SH., M.Hum., CLA., dan Syamsul Bahri SH., merupakan advokat pada kantor YKBHN (Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional) PALI.

Oleh karena itu, kantor YKBHN melakukan upaya perlindungan dan pembelaan atas peristiwa meninggalnya Rian Riski Bin Cik Din warga Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Tragedi tersebut terjadi di Jalan Dusung Angus, Kecamatan Selakau, Rabu (19/6/2024) lalu. Berawal saat korban menagih pembayaran cicilan utang pelaku di koperasi simpan pinjamnya.

**Baca Juga: AJI Jakarta Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis Konteks.co.id dan Sikap Pihak Kepolisian

Tim Advokasi YKBHN turun langsung pada Jum’at, 12 Juli 2024 diwakili oleh Subiyanto, S.H., M.KN. dan Ahmad Ansyori, SH.,M.HUM.,CLA., melakukan kunjungan ke Singkawang, dalam rangka melakukan investigasi atas kasus pembunuhan Rian Riski Bin Cik Din, guna mendapatkan informasi yang utuh tentang latar belakang yang memicu terjadinya pembunuhan tersebut.

Subiyanto bercerita Tim Advokasi YKBHN mengawali kerjanya bertemu dan berdiskusi dengan penyidik dari Polsek Selakau inisial Khf dan inisial AB didapatkan informasi bahwa pelaku bernama Sin Ten alias Aten anak Phang Lin Khong, 35 tahun, dengan alamat Dusun Semayang RT 006 / RW 004 Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Tim Advokasi YKBHN mendapatkan informasi penyidik berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/5/VI/2024/SPKT/POLSEK SELAKAU/POLRES SAMBAS/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 19 Juni 2024, dan Posisi pelaku sudah ditahan di Polres Sambas dan pelaku sudah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu, 23 Juni 2024.

Pelaku disangkaan melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selamanya 20 tahun”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukum penjara selama-lamanya 15 tahun” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, subsider “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum perjara selama-lamanya 15 tahun” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP.

Subiyanto menyebut pemberkasan kasus sudah hampir final tinggal menunggu tanda tangan saksi pelapor inisial RJ dan menuntaskan BAP saksi fakta inisial SK.

Selanjutnya, kata Subiyanto, Tim Advokasi YKBHN melakukan pertemuan dengan inisial RJ sebagai saksi pelapor dan saksi fakta inisial SK di Swiss Bel Hotel tempatnya menginap. Dari keterangan saksi RJ dan saksi SK, Tim Advokasi YKBHN mendapatkan informasi bahwa keterangan saksi RJ dan saksi SK sudah sesuai dengan hasil BAP terhadap Pelaku Pembunuhan Sin Ten alias Aten anak Phang Lin Khong dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP.

“Ba’da sholat isya kami Tim Advokasi YKBHN mendampingi saksi fakta inisial SK membuat BAP di Polsek Selakau sampai jam 23.00 WIB. Secara singkat saksi RJ dan SK menyampaikan keterangan menurut cerita korban waktu di Puskesmas Selakau dan dalam perjalanan ke RSUD Abdul Azis waktu itu korban masih sadar, korban merasa ditipu oleh Pelaku yang meminta korban diantar kerumah keluarganya yang mau membantu membayarkan utang pelaku, ditengah jalan yang sepi pelaku melakukan penusukan/penikaman dari belakang terhadap korban yang sedang membonceng pelaku dimotor, dengan luka 15 (lima belas) tusukan yang semuanya diposisi tubuh bagian belakang korban dan hanya 1 (satu) luka bagian lengan kiri korban, bahkan ada 1 (satu) luka bagian belakang sebelah kanan bawah yang terlihat usus korban terburai keluar,” ujar Subiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2024).

“Maka saksi RJ dan SK membantah keterangan pelaku di media online bahwa pelaku melakukan tindakan pidana setelah terjadinya percekcokan dengan korban, hal itu hanya framing dari pelaku untuk mencari pembenaran sepihak,” sambungnya.

Pada 13 Juli 2024 Tim Advokasi YKBHN sambil perjalanan menuju Bandar Udara Supadio di Pontianak, menyempatkan bertemu dengan HN, inisial pacar dan calon istri korban (mereka sudah merencanakan pernikahannya pada akhir tahun 2024).

Dalam pertemuan dengan HN, Tim Advokasi YKBHN menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan framing pelaku yang disampaikan ke Kapolres Sambas-AKBP Sugiyatmo yang beredar di media massa dan medsos di Pontianak, Singkawang dan Kalbar, yang memicu terjadinya pembunuhan keji oleh pelaku terhadap korban, karena korban mengatakan “Begini saja binimu kasih aku aja”.

Menurut Tim Advokasi YKBHN, HN sambil matanya berkaca-kaca mengatakan sungguh keji dan biadab pelaku membuat fitnah terhadap korban yang sudah meninggal seperti itu. “Saya sudah mengenal korban secara dekat lebih dari 4 (empat) tahun sejak kami sama-sama bekerja di Pontianak, korban pernah bekerja dalam satu team disatu perusahaan yang sama dengan saya,” ucap HN.

HN menyampaikan korban dalam bekerja selalu tenang, tidak emosian, sering memberikan motivasi dan solusi jika ada permasalahan dalam pekerja agar diselesaikan dengan cara-cara yang baik.

“Justru korban sering kali menasehati saya, agar sabar pada saat ada orang yang berlaku kasar atau tidak baik kepada saya,” ungkap HN.

HN terus bercerita, dalam kesehariannya korban sangat taat dalam beribadah melakukan sholat 5 (lima) waktu, dari sikap dan perilaku korban seperti itu.

“Saya simpulkan Rian Riski orang baik, bisa menjadi pendamping hidup Saya, maka atas restu keluarga, Saya memutuskan akan melangsungkan pernikahan dengan Rian pada akhir tahun 2024, namun takdir Tuhan Yang Maha Esa berkata lain tanggal 21 Juni 2024 jam 06:14 WIB Rian Riski Bin Cik Din menghembuskan nafasnya terakhir dan tim dokter RSUD Abdul Azis menyatakan Rian Riski Bin Cik Din meninggal dunia,” ujarnya.

Kendati demikian keterangan HN tersebut, Subiyanto mengatakan, terkonfirmasi juga dari keterangan saksi RJ dan saksi SK bahwa Rian Riski yang mengajaknya merantau ke Singkawang, dan saksi RJ dan Saksi SK sebelumnya tinggal serumah, karena Rian Riski Bin Cik Din sudah merencanakan akan menikah pada akhiri tahun 2024, maka mereka pun pisah rumah kontrakan.

Semasa hidupnya Rian Riski rajin sholat lima waktu, selalu tenang, tidak emosian sering memberi motivasi dan solusi jika ada permasalahan yang kami hadapi.

Maka saksi RJ dan saksi SK menolak dengan tegas dan keberatan atas framing keji dan biadab yang dibuat pelaku dalam mencari pembenaran atas tindak pidana yang dia lakukan, yang disampaikan kepada Kapolres Sambas dan sudah beredar di media masa dan medsos di Pontianak.

Diakhir pembicaraan, HN dengan Tim Advokasi YKBHN berharap kepada aparat penegak hukum dapat memperjuangan hak-hak korban agar pelaku pembunuhan secara keji dan biadab kepada korban dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Informasi yang didapat Tim Advokasi YKBHN dari penyidik di Polsek Selakau, keterangan yang disampaikan oleh pelaku bahwa pelaku memiliki utang/pinjaman secara terpisah kepada beberapa orang/pihak termasuk salah satunya adalah korban. Sejak 4 (empat) hari sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku selalu membawa pisau untuk menghadapi pihak-pihak yg akan menagih utang padanya. Jadi, pisau yang digunakan membunuh korban adalah pisau yang sudah disiapkan oleh pelaku, yang dibawa pelaku dari rumahnya,” katanya.

Tim Advokasi YKBHN berharap dari hasil investigasi ini dapat meluruskan framing pelaku yang disampaikan kepada Kapolres Sambas yang sudah beredar di media, yang sangat merugikan korban.

“Agar aparat penegak hukum dapat bersikap proporsional dan profesional untuk memenuhi hak korban atas tindak pidana oleh pelaku yang melakukan pembunuhan secara keji dan biadab kepada korban, untuk memenuhi rasa keadilan masyarkat pada umumnya dan khususnya keluarga ahli waris Rian Riski Bin Alm Cik Din, supaya pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Subiyanto-Ketua Tim Advokasi. (Oke)