oleh

Optimalisasi JKN Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan BPJS Teken Kerja Sama

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk optimalisasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional (JKN), di Tigaraksa, Rabu (12/5/2019) lalu.

Kesepakatan kedua pihak ditanda tangani oleh Kepala DPMPTSP, Nono Sudarno, ST, M.Si (dalam hal ini selaku Pihak Kesatu), dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, dr. Shanti Lestari, AAK (selaku Pihak Kedua). Kerjasama dimaksud bernomor 417.2/647-DPMPTS/19 dan 85/KTR/IV-11/0619.

Sesuai perjanjian, kerjasama tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk keselarasan dan kelancaran program Para Pihak (DPMPTSP dan BPJS Kesejatan) dengan memanfaatkan sumber daya serta fungsi masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga berjalan secara efektif, efisien , dan terkoordinasi.

Adapun tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Obyek perjanjian dalam pelaksanaan optimalisasi penyelenggraan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui PTSP ini adalah keikutsertaan pelaku usaha atau badan usaha dalam rangka terpenuhinya jaminan kesehatan bagi pekerja melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.

kabar6.com
Optimalisasi JKN Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan BPJS Teken Kerja Sama.(ist)

Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian meliputi:

a. Mendukung kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan kepada pelaku usaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya yang berada di Kabupaten Tangerang setelah disetujuinya pemenuhan komitmen dari pelaku uasaha atau pemberi kerja oleh Pihak Kesatu;
b. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaiman dimaksud pada huruf a adalah Program BPJS Kesehatan, yaitu Program Jaminan Kesehatan;
c. Kepesertaan sebagaimana dimaksdu pada huruf a dan b dibuktikan dengan bukti pendaftaran kepesertaan Proram Jaminan Kesehatan yang telah disetujui dan/atau bukti bayar iuran kepesertaan Program Jaminan Kesehatan bulan terakhir pada saat pengambilan Persetujuan Pemenuhan Komitmen.

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak.

Adapun hak dan kewajiban yang harus dipenuhinya adalah:

(1). Pihak Kesatu berhak menerima informasi terkait pelaksnaan Program Jaminan Kesehatan yang diselenggrakan Pihak Kedua. Pihak Kesatu berkewajiban memberikan data dan informasi Pelaku Usaha yang melakukan pengurusan perizinan berdasarkan permohonan Pihak Kedua.

Selain itu bersama-sama Pihak Kedua, melakukan penyuluhan tentang peraturan-peraturan perizinan dan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(2). Pihak Kedua berhak mendapatkan data dan informasi Pelaku Usaha yang melakukan pengurusan perizinan dari Pihak Kesatu. Kewajiban Pihak Kedua adalah memberikan informasi tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh pelaku usaha atau badan usaha yang berurusan dengan Pihak Kesatu.

Pihak Kedua juga wajib menyediakan formulir, brosur, buku-buku, dan informasi tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Para pihak dalam perjanjian ini sepakat melakukan koordinasi antara lain:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui PTSP;
b. supervisi dan monitoring regulasi terkait dengan persyaratan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan dalam proses pengurusan perizinan tertentu di DPMPTSP.

Dalam hal setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan oleh Pihak Kedua, pelaku uasaha atau badan usaha tidak melakukan pendaftaran, tidak melakukan penyampaian data secara lengkap dan benar, serta tidak melakukan pembayaran iuran kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka Pihak Kedua mengajukan permohonan kepada Pihak Kesatu untuk memberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu kedua pihak dapat melakukan pertemuan dalam rangka monitoring, evaluasi, pengembangan, dan koordinasi penyelesaian masalah dalam pelaksnaan perjanjian ini.

Sosialisasi perjanjian ini dapat dilakukan secara bersama-sama oleh para pihak atau secara sendiri-sendiri oleh masing-masing pihak yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

Kedua pihak bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang mencakup:

a. Monitoring dan evaluasi implementasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui PTSP;
b. monitoring dan evaluasi kegiatan kemitraan BPJS Kesehatan dengan DPMPTSP dalam rangka perluasan kepsertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang pada perizinan tertentu melalui PTSP;
c. monitoring dan evaluasi terhadap aksesibilitas pemberi informasi, pendaftaran, pembayaran iuran dan pemberian manfaat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Hasil monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bahan pertimbangan Para Pihak dalam perpanjangan perjanjian ini.

Untuk biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian ini dibebankan pada anggaran masing-masing Pihak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pertukaran data dan informasi, DPMPTSP dan BPJS Kesehatan sepakat:

(1) Untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini dan hanya digunakan bagi kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan perjanjian;

(2) Para Pihak harus menjaga kerahasiaan data dan informasi tersebut, kecuali dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan atau keputusan lembaga peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

(3) Pemberian informasi atas permohonan pihak lain harus berdasarkan kesepakatan Para Pihak; (4) ketentuan pada poin (2) dan (3) tetap berlaku meskipun perjanjian ini telah berakhir.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email