oleh

Operator Parkir Sebut Ada MoU dengan Dishubkominfo Tangsel

image_pdfimage_print
Sidang gugatan penyelenggaraan jasa parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Utusan dari PT Pan Satria Sakti kikuk ketika harus berhadapan dengan sidang perdana gugatan kasus layanan jasa parkir kendaraan bermotor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sengketa muncul lantaran adanya gugatan dari pemohon, yang menilai bila besaran tarif yang ditetapkan oleh operator cacat hukum.

“Apakah Anda punya surat kuasa dari perusahaan?,” tanya Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota T‎angsel, Kiblatullah kepada Staff Legal‎ PT Pan Satria Sakti, Dimas Priyo Utomo, di Cilenggang, Kamis (3/8/2016).

“Tidak bawa majelis. Surat kuasanya menyusul dan sedang mengarah kemari,” ujar Dimas.

Kiblat yang memimpin jalannya sidang gugatan menjelaskan,‎ bila tugas pokok dan fungsi BPSK menjadi lembaga yang menangani masalah khusus berbau pelanggaran konsumen. Penanganan perkaranya cepat, ringkas dan gratis.

Priyo saat diberikan kesempatan berbicara mengaku belum mengetahui kalau sekarang ini dalam sidang ada proses penyelesaian sengketa. Meski begitu, ia mengetahui ada surat masuk ke perusahaannya dan dirinya ditunjuk oleh atasannya.

‎”Membaca surat hanya melihat untuk dimintai keterangan, bukan sidang‎,” terangnya. **Baca juga: Penggugat Jasa Parkir di Tangsel Sebut Operator Seperti Preman.

‎Puji Iman Jarkasih, anggota majelis sidang juga menanyakan, perihal apakah dalam menjalankan roda bisnis mengelola jasa parkir, operator punya nota kesepahaman (MoU). Kemudian apakah pihak perusahaan sudah memahami payung hukum resmi tentang penyelenggaraan perparkiran. **Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Makanan Ringan Ilegal di Tangerang.

“Benar ada bentuk kerjasama dalam MoU dengan Dishubkominfo‎‎. Dan, itu Perda punya Kabupaten (Tangerang) atau Tangsel ya?,” ujar Priyo bernada bingung.(yud)

Print Friendly, PDF & Email