oleh

Operator Parkir Pakai Aset Tangsel, Ditarik 25 Persen

image_pdfimage_print
Proses sidang ketiga gugatan parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-Saksi ahli dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan, bahwa operator jasa parkir mendapat perlakuan khusus.

Kepastian itu terungkap dalam sidang gugatan layanan jasa parkir kendaraan bermotor ketiga yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

“Ini yang dipakai kontrak sewa tanah atau retribusi parkirnya,” tanya Puji Iman Jarkasih, anggota majelis sidang BPSK Tangsel di Cilenggang, Kecamatan Serpong (22/8/2016).

“Karena ini perlakuannya khusus, ini tanah punya pemda,” jawab Kepala Seksi Parkir dan Terminal, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Dito Chandra Wirastyo.

Menurut Dito, maka operator harus sewa dulu. Kesepakatan sewa telah dilakukan oleh pihaknya dengan PT Pan Satria Sakti dan tertuang dalam draft kontrak kerjasama.

Setelah itu, dilakukan penerbitan izin operasional penyelenggaraan parkir. “Yang dikenakan keduanya. Sewa pemakaian lahan masuk retribusi kekayaan daerah,” ujarnya.

Dito  mengklaim, selaku operator jasa parkir sudah berkontribusi menyumbang kas daerah. “Nantinya harus bayar retribusi lagi,” kata Dito. **Baca juga: Ini Poin Kerjasama Operator Parkir dan Dishubkominfo Tangsel.

Puji pun kembali bertanya, sedianya apa yang mesti dibayar pihak operator, apakah retribusi atau pajak. “Retribusi itu besarannya 25 persen, dari pendapatan yang ada,” ujar Dito lagi. **Baca juga: Sidang Sengketa Parkir di Tangsel Bakal Hadirkan Dishubkominfo.

Ketentuan itu sedianya telah tertuang dari surat izin yang diterbitkan Dishubkominfo Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email