oleh

Operator Parkir di Tangsel Klaim Setor “Pajak” Rp1,6 Miliar

image_pdfimage_print
Sidang ketiga sengketa gugatan parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-Direktur PT Pan Satria Sakti, Budi Hartono, salah satu pengelola jasa parkir di Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap, bila pihaknya telah menunaikan kewajiban menggelontorkan uang “pajak” daerah.

Dana sebesar Rp1,6 miliar dikucurkan baginya adalah sesuatu yang lazim, demi bisa berinvestasi di Kota Tangsel.

“Ya pajak resmilah. Lo tanya saja ke Dishub,” katanya kepada kabar6.com usai menghadiri sidang gugatan layanan jasa parkir kendaraan bermotor ketiga yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

Saat ditanya apakah ketentuan membayar pajak daerah ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel dibenarkan. Budi dengan cepat meralat.

“Eh, gue udah bayar ke sana,” ujarnya sambil menunjuk ke arah kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang letak gedungnya bersebelahan.

Pada kesempatan sebelumnya di persidangan, Budi menyampaikan keluh-kesahnya.  Dihadapan majelis sidang, kalau Kota Tangsel ingin membuat nyaman investor yang masuk maka perlu ada dasar hukum yang kuat dan cipta kondisi terhadap lingkungan.

“Saya cuma minta seadil-adilnya pak. Saya disini cuma melihat agak kebingungan saya. Saya senang dikritik, saya senang digugat,” terang Budi.

Bahkan, lanjutnya, ia pernah mengikuti rapat dengar pendapat dengan lembaga legislatif Kota Tangsel. Ia malahan merasa bingung pihaknya disudutkan. Sementara operator jasa parkir di Kota Tangsel jumlahnya ada ratusan badan usaha.

“Kena saya saja, itu ada 104 perusahaaan tukang parkir. Apakah mereka suci?,” tegas Budi. **Baca juga: Ini Poin Kerjasama Operator Parkir dan Dishubkominfo Tangsel.

Sedianya, sidang gugatan penyelenggaraan jasa parkir kendaraan bermotor di Tangsel dilayangkan oleh Muhamad Acep, warga RT‎ 02 RW 09, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, kepada BPKS setempat. **Baca juga: Operator Parkir Pakai Aset Tangsel, Ditarik 25 Persen.

Adapun materi gugatan tersebut perihal SOP perparkiran dan besaran tarif yang dipungut oleh pengelola parkir kepada pengguna jasa parkir.(yud)

Print Friendly, PDF & Email