oleh

Operasi Yustisi di Tangsel, Pelanggar Protokol Kesehatan Pilih Denda

image_pdfimage_print

Kabar6- Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi Gabungan memilih sanksi denda daripada sosial.

Rahmat (37) warga Ciater, Serpong mengaku terburu-buru saat ingin pergi ke arah ITC BSD. Dirinya pun ikhlas menerima denda sebesar Rp50 ribu daripada menjalankan sanksi sosial yang memakan banyak waktu.

“Iya tadi saya buru-buru dari rumah mau ke ITC, saya tidak membawa masker dan kena razia. Tadi saya memilih sanksi denda saja karena buru-buru,” terang Rahmat, Sabtu (19/9/2020).

Operasi Yustisi itu digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerjasama dengan TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri Tangsel.

Operasi yustisi ini dilakukan di Pasar Modern, Serpong, Kota Tangerang Selatan, sedikitnya puluhan warga terjaring razia lantaran diketahui tidak menggunakan masker.

Dalam operasi kali ini yang dilakukan petugas gabungan tersebut turut disaksikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

Operasi kali ini hari kedua pemberlakuan sanksi denda pada pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 50 ribu.

Koordinator Lapangan (Korlap) Operasi Yustisi Gabungan, Yanto menjelaskan, pihaknya kini mengamankan 14 warga yang diketahui melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

**Baca juga: Hasil Swab, 56 Pegawai KPU Tangsel Negatif Covid-19.

Yanto yang juga Petugas Penegakan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Tangsel itu menjelaskan, dalam razia kali ini sebanyak 8 warga dikenai sanksi denda dan 6 warga lainnya diganjar sanksi sosial dengan menyapu jalan dan menyanyi Indonesia Raya.

“Hasil razia masker tadi kami berhasil mengamankan para pelanggar PSBB, sebanyak 14 warga terjaring razia. Ada 8 warga memilih sanksi membayar denda sebesar Rp 50 ribu, mereka memilih lantaran buru-buru akan kerja. Ada 6 lainnya kita kenai sanksi menyapu halaman pasar modern dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email