oleh

Operasi Yustisi di Kota Tangerang Selama Sepekan Jaring 2 Ribu Pelanggar

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Lantas Polres Metro Tangerang menggelar Operasi Yustisi yang digelar di Jalan Taman Makam Pahlawan Kota Tangerang, Senin (21/9/2020). Operasi yang dilakukan selama sepekan itu sudah menjaring sebanyak 2 ribu pelanggar.

Operasi tersebut secara terpadu gabungan dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Dishub dan Polres Metro Tangerang Kota da TNI.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Jamal Alam, mengatakan operasi dilakukan sebagai penindakan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no 70 dan 78 tahun 2020.

“Ini pertama menegakan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ujar Jamal di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang, Senin (21/9/2020).

Selain itu, kata Jamal, saat ini jajarannya masih menyampaikan sosialisasi kepada pengguna jalan. Para pelanggar itu mendapatkan sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila. Kendati terkait denda bagi pelanggar saat ini belum berlaku. Denda tersebut sesuai Perwal Rp50 ribu belum diberlakukan.

“Kita kedepankan secara persuasif dulu karena masa saat ini disamping sosialisasi kita juga menarik simpati masyarakat untuk mengajak membiasakan diri disiplin dan patuh menggunakan protokol kesehatan,” katanya.

“Belum ada, sekarang prinsip kita masih melakukan secara persuasif hal yang kita lakukan Humanis, teguran lisan tulisan, sosial maupun tindakan lainnya,” tambahnya.

**Baca juga: Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp 50 Ribu.

Meski demikian, agar kedepannya tidak banyak pelanggar lagi, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi. “Sudah banyak yang kita tindak namun kalau untuk data saat ini sudah 2 ribu. Karena setiap hari, ini sudah kita lakukan selama satu Minggu,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email