oleh

Operasi Pekat di Rajeg, 575 Bungkus Miras Jenis Ciu Diamankan Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polsek Rajeg melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (25/8/2018). Operasi itu menyasar peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras oplosan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan dalam operasi itu, jajarannya mengamankan 575 bungkus plastik Miras jenis ciu. Miras ciu itu, kata Sabilul didapati dari sebuah rumah di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Tangerang.

“Identitas penjual berinisial DN, umur 20 tahun,” ungkap Sabilul.

Menurut Sabilul, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa DN menjual Miras jenis ciu. Masyarakat sekitar yang sudah resah dengan kegiatan DN tersebut. Kemudian anggota kepolisian mendatangi rumah DN dengan surat perintah, untuk melakukan penggeledahan.

“Awalnya yang bersangkutan sempat mengelak. Namun saat digeledah dan ditemukan ciu, Miras itu pun kami amankan,” katanya.

Sabilul menambahkan, petugas kemudian melakukan pendataan serta memintai keterangan DN. Selain itu, terang pelaku pun pun diberi pembinaan, peringatan, dan pengawasan.**Baca Juga: Pesta Rakyat Festival Situ Bungur 2018 Digelar.

“Serah terima barang bukti dilengkapi dengan berita acara yang dan ditandatangani oleh para penjual,” tandasnya.(Vero)

Print Friendly, PDF & Email