oleh

Operasi Gabungan di Jambe, 14 Kendaraan Ditilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kawal Perbup 47 Tahun 2018, Dinas Perhubungan Kabupaten bersama Polisi dan TNI menggelar operasi gabungan di Jalan Raya Kutruk, Jambe, Rabu (26/6/2019).

Operasi yang digelar sejak pukul 09.00 WIB ini fokus memeriksa kelengkapan surat berkendara truk-truk yang melintas.

“Kegiatan operasi ini terkait dengan perbub 47/ 2018. Untuk barang bukti tilang ini baru 14 dan masih banyak lagi nantinya karena operasi ini masih berlangsung,” ungkap H. Wawan selaku pimpinan Razia, Rabu (26/6/2019).

Wawan bilang, armada truk yang melintas di Jalan Raya Kutruk ini diberhentikan dan diperiksa jika habis masa berlaku kendaraan tersebut. Dan juga SIM, STNK Diserahkan ke pihak kepolisian.

Bentuk pelanggarannya, lanjut Wawan, rata rata yaitu jika habis masa berlaku kendaraan. Dan sebagian lagi mempekerjakan anak dibawah umur (sopir).

“Kita juga bergabung dengan anggota kepolisian. Jadi untuk SIM Dan STNK dipihak kepolisan,” papar Wawan.

**Baca juga: Hut Bhayangkara Ke-73, Wakapolda Metro Jaya tabur bunga di TMP Bahagia Pondok Aren.

Dalam operasi gabungan ini, sanksi yang akan diberikan berupa teguran, tilang hingga penahanan kendaraan di kepolisian.

“Untuk sanksi sementara ini bagi yang melanggar yaitu kami berikan surat tilang kendaraan yang tidak dilengkapi oleh surat surat berkendara dan kami akan tahan kendaraan di kepolisian.” Pungkasnya.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email