oleh

Ongkas Naik Haji 1438 H/2017 M Rp34,8 Juta

image_pdfimage_print

Menag Lukman Hakim  dan Pimpinan Komisi VIII DPR RI menandatangani kesepakatan BPIH 1438H/2017M. (foto:gito).

Kabar6-Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI mensepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M. Besaran BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata Rp34.890.312. Besaran BPIH tahun 1438H/2017M naik sebesar 0,72% atau sebesar Rp249.008 dibanding BPIH tahun lalu.

Kesepakatan BPIH tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR RI M dalam Rapat Kerja di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (24/3).

“Pemerintah dan DPR berdasarkan laporan dari Panitia Kerja (Panja) BPIH, bersama mensepakati dan hari ini menandatangani BPIH tahun 1438H/2017M sebesar Rp34.890.312, dan kita sepakati sebagai direct cost. Ada kenaikan sebesar Rp249.008, kenaikan ini sangat rasional, objektif, dan proporsional berdasarkan dua hal penting, karena pertama, mempertimbangkan kenaikan bahan bakar Avtur, dan kedua mempertimbangkan faktor inflasi di Pemerintahan Arab Saudi,” ujar Ketua Komisi VIII Ali Taher.

Menag dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah berhasil menetapkan dan memberikan persetujuan BPIH 1438H/2017M.

“Ini tentu melalui proses yang panjang,” ujar Menag.

Komponen BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji sama dengan tahun lalu, terdiri dari dari tiket pesawat dan passenger service charge, pemondokan Makkah, dan Living Allowance. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp34.890.312.

Besaran rata-rata BPIH dimaksud terdiri atas biaya tiket penerbangan sebesar Rp26.143.812, pemondokan Makkah sebesar SAR950 setara Rp3.391.500 dan Living Allowance sebesar SAR1.500 setara Rp5.355.000. (gpenk/dm/dm/z).

Print Friendly, PDF & Email