Kabar6-Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menemukan adanya kasus SMA kelebihan kapasitas yang diakibatkan penambahan daya tampung siswa pada penerimaan peserta didik baru (PPBD) 2024.
“Adanya penambahan daya tampung siswa pada sekolah-sekolah tingkat SMAN/SMKN di Provinsi Banten yang menyebabkan sekolah mengalami over capacity,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi di Serang, dilansir Antara Kamis (10/10/2024).
Fadli mengatakan pihaknya melakukan analisis yang dilakukan dengan melihat data daya tampung awal, dengan data yang telah ter-input pada Dapodik guna mengetahui jumlah penambahan siswa.
**Baca Juga:Ada Potensi Pelanggaran Pidana Kasus Pria di Pandeglang Bagi-bagi Uang Diatas Mobil Bergambar Dewi-Iing
Dalam analisis data tersebut yang dilakukan oleh Ombudsman Banten selama periode Juni-September 2024, terdapat selisih antara data daya tampung awal dengan data pokok pendidikan (dapodik), ditemukan penambahan 3.651 siswa.
Sementara, dari jumlah total 160 SMA negeri yang tersebar di seluruh Provinsi Banten, sebanyak 29 SMA negeri mengalami kelebihan jumlah siswa hingga lebih dari 10 persen dari daya tampung awal.
Berdasarkan data olahan dari Ombudsman Banten, kelebihan kapasitas siswa/i tingkat SMAN di Provinsi Banten pada tahun2021 adalah sebanyak 2.470 siswa, pada tahun 2022 sebanyak 2.397 siswa, pada tahun 2023 sebanyak 5.419 siswa dan menurun pada tahun 2024 menjadi sebanyak 3.651 siswa.
Fadli menyatakan bahwa sesuai dengan Permendikbud 47/2023 siswa per kelas atau per rombongan belajar (rombel) maksimal sebanyak 36 siswa, dan jumlah maksimal rombel per sekolah adalah 36 rombel untuk kelas X, XI dan kelas XII, atau rata rata 12 kelas per angkatan. Sehingga daya tampung rata rata siswa perangkatan adalah 432 siswa dengan syarat jumlah ruang kelas memenuhi.
Ia mengatakan pada tingkat SMA juga ditemukan keterlambatan dalam penetapan petunjuk teknis, kredibilitas sertifikat, penambahan daya tampung dan siswa titipan.(Red)