oleh

Ombudsman Apresiasi 9 Standar Pelayanan Publik di Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudman RI memberikan nilai 88,83 kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait tingkat kepatuhan pelayanan publik. Nilai tersebut tertinggi di antara kabupaten/kota se-provinsi Banten.

“Ini menjadi bekal yang baik untuk kami mempertahankan dan atau malah meningkatkan sistem pelayanan publik yang sudah berjalan,” kata Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Pemkot Tangsel, Taryono kepada kabar6.com, Kamis (26/1/2023).

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Agendakan Lelang Posisi Jabatan Ini

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, kemarin. Nilai 88,83 termasuk predikat zona hijau.

Taryono pastikan di tingkat nasional, tingkat kepatuhan pelayanan publik yang diperoleh Pemkot Tangsel urutan ke-16. Organisasi perangkat daerah (OPD) setempat yang mewakili yaitu, dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu.

Kemudian juga dinas kependudukan dan pencatatan sipil; dinas sosial, puskesmas Pondok Pucung serta Sawah Baru. “Ada sembilan variabel dalam penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik di Tangerang Selatan,” sebut Taryono.

Mulai dari standar pelayanan; sarana dan prasarana; kedisiplinan pegawai; prilaku pegawai dalam melayani; ketentuan persyaratan biaya; kemampuan petugas dalam mekanisme pelayanan dan peraturan.

“Capaian ini berkat instruksi yang jelas dari pak wali kota dan wakil wali kota agar para OPD terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Taryono.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email