oleh

Ombudsman: 2016 Kota Tangsel Masuk Zona Kuning

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sistem birokrasi pelayanan publik‎ di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan dari Ombudsman. Khususnya yang telah diterapkan pada ketiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah komando Walikota Airin Rachmi Diany.

Perhatian tersebut terungkap dari hasil lawatan pejabat Ombudsman Perwakilan Banten ke Balaikota Tangsel di Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat.‎ Lembaga resmi negara yang memonitor sistem pelayanan publik mengaku puas.

“Kota Tangerang Selatan mendapatkan predikat zona kuning pada tahun 2016,” kata Kepala Ombudsman Banten, Bambang Purwoto Sumo, Selasa (‎14/2/2017).

Ia secara resmi memberikan apresiasi kepada tiga SKPD di Kota Tangsel.‎ Ketiganya dinilai telah berhasil dalam melaksanakan sistem pelayanan publik karena dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Purwoto menyebutkan, ketiga SKPD yang dimaksud antara lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Badan Lingkung‎an Hidup Daerah, sebelum adanya perombakan organisasi perangkat daerah.

‎”Ada 39 produk pelayanan yang dinilai keterkaitan dengan perizinan dan rekomendasi,” sebutnya. Menurutnya, dari 39 produk hanya tujuh yang dinilai Ombudsman Banten cukup baik.

Ombudsman Banten kemudian mengerucutkan peniaian dari tujuh menjadi tiga produk.‎ Purwoto bilang, ada 3 yang sudah sangat baik masuk pada zona hijau.**Baca juga: Sensus PBB dan Pertanahan di Tangsel Sedot Rp4 Miliar.

“Disdukcapil sebagai zona hijau tertinggi. Kemudian juga BP2T, dan BLHD,” bilangnya. Ia berharap tahun mendatang ada peningkatan sistem pelayanan publik pada SKPD lainnya‎ di Kota Tangsel.**Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Bangun Tiga RSU Lagi, Ini Lokasinya.

Purwoto menambahkan, bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(yud)

Print Friendly, PDF & Email