oleh

Oknum PPS Sunat Honor Pantarlih, KPU Tangsel: Indikasi Pidana Kewenangan APH

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M Taufik Mizan perintahkan jajarannya untuk investigasi. Keputusannya uang honor yang telah disunat oknum panitia pemungutan suara tingkat kelurahan harus dikembalikan kepada panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).

“Jadi hanya ada beberapa oknum di PPS yang sedang kita dalami modus dan motifasinya apa?,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (16/4/2023).

KPU Tangsel pastikan pihaknya telah mengucurkan honor untuk Pantarlih utuh. Taufik bilang tidak ada pemotongan sepeserpun karena tidak ada pajak juga yang harus di pungut.

Makanya, ia lanjutkan, minta semua PPK se-Tangsel turun melakukan investigasi atas persoalan ini. Kalau ada oknum baik perseorangan atau bersama-sama maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan sidang etik.

“Adapun urusan indikasi pidananya biarlah menjadi kewenangan APH (aparat penegak hukum),” jelas Taufik.

**Baca Juga: Sambil Ngabuburit, Wakil Wali Kota Sachrudin Nosltalgia Bareng Alumni Sekolah

Bahkan, ia menambahkan, KPU Tangsel membuka posko kalau ada hak badan adhoc yang diambil maka sebagai pemangku kebijakan di tingkat kota akan melakukan langkah-langkah kajian dan mengeluarkan keputusan sesuai undang-undang dan tata aturan yang berlaku.

“Yang patut dicatat adalah kami di tingkat kota tidak terlibat,” tambah Taufik.

Terpisah sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep merasa heran masih ada oknum penyelenggara pemilu yang makan uang keringat orang lain.

“Gimana masyarakat mau percaya sama pemilu kalau penyelenggaranya aja seperti ini,” tegas Acep kepada kabar6.com singkatnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email