oleh

Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK Banten, Kompolnas: Hukum Berat

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan oknum polisi berpangkat Kombes berinisial B, terduga pelaku perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten.

Akibat ulahnya membunuh tiga ekor Rusa Timor, salahsatu satwa langka, kini perwira menengah polisi bersama 10 rekannya tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Pori dan Polda Banten.

“Ya ampun!, saya pribadi sangat marah ada yang tega membunuh makhluk hidup. Apalagi terhadap hewan yang dilindungi. Sangat menyayangkan dan prihatin jika ada oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes yang diduga ikut terlibat dan ditangkap aparat gabungan kepolisian saat yang bersangkutan berburu rusa di TNUK, serta telah ditemukan bersama rusa buruannya yang sudah mati,” ungkap Anggota Kompolnas Poengky Indarti, kepada Kabar6.com, Selasa (04/12/2018).

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Lebih lanjut diatur pada PP Nomor 7/1999, bahwa hewan rusa dinyatakan sebagai hewan yang dilindungi.

“Sanksi pidananya disebutkan di UU 5/1990 yaitu maksimum penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.

Bagi oknum anggota Polri yang tertangkap, kata Poengky, tentunya harus diproses hukum dan dikenai sanksi.

Apalagi jika benar yang bersangkutan berpangkat Kombes dan bekerja di Mabes Polri dibagian Inspektorat, maka hukumannya seharusnya lebih berat karena yang bersangkutan sebagai pengawas seharusnya memberi contoh baik dan bukan malah melanggar hukum.**Baca juga: Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK, WWF Minta Kapolri Tindak Tegas.

“Propam diharapkan dapat memeriksa secara profesional dan mandiri. Jika terbukti ada dugaan tindak pidana, tetap harus diproses sesuai aturan, dan jangan berhenti hanya di sanksi disiplin dan sanksi etik,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email