oleh

Oknum PNS Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, dikabarkan kembali terjerat kasus hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa pegawai dimaksud berinisial EM, menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Organisasi Perangkat daerah (OPD) tersebut.

Ya, anak buah Walikota Arief R Wismansyah ini, dilaporkan oleh wanita berinisial WI (44), yang tak lain adalah mantan isterinya sendiri, ke pihak Kepolosian Resort (Polres) setempat, atas kasus dugaan penganiayaan, beberapa waktu lalu.

Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Pol Agus Pranoto saat dikonfirmasikan mengenai laporan tersebut, memang langsung membenarkannya.

Namun demikian, Kapolres tidak bisa merinci tekhnis laporan itu, mengingat penangannya tengah berlangsung dan ditangani oleh petugas di bagian Reserse Kriminal (Reskrim).

“Iya benar kalau laporannya. Silahkan tanya ke Reskrim saja, saya masih di Polda,” ungkap Kapolres saat dihubungi kabar6.Com, Jum’at (4/12/2015).

Terpisah, Kabag Humas Pemkot Tangerang, Yudi Iskandar mengaku belum mengetahui kebenaran hal itu, baik mengenai laporan kasus itu sendiri, maupun soal informasi latar belakang pihak terlapor, yang disangkakan masih tercatat sebagai PNS dilingkup pemerintah setempat.

“Soal laporannya hingga saat ini saya belum tahu. Namun, bilamana atau semisalnya juga memang ada dan terlapornya itu benar adalah tercatat dikepegawaian, ya kita pun harus menghormati terlebih dahulu semua mekanisme dalam prosesnya. Karena, semua harus jelas dulu, terbukti atau tidaknya. Dan, semisal itu sudah terbukti serta ada keputusan hukum, tentunya kami (Pemkot Tangerang, red) pun, pasti mengambil langkah tegas, sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya salah seorang anggota Satpol Kota Tangerang juga sempat tersangkut persoalan hukum atas perkara pembunuhan terhadap seorang juragan duren diwilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Bahkan, terdakwa atas nama Yono itu pun kini telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.(ges)

Print Friendly, PDF & Email