1

Oknum Pejabat BPKAD Diduga Pungli, Pj Gubernur Banten Proses Hukum

Kabar6-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegakkan proses hukum untuk oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten inisial BR yang melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,8 miliar.

“Itu kami lakukan proses hukum. Jadi hukum yang akan mengedepankan disamping aspek kepegawaian, juga tetap diperiksa aspek pegawainya,” ujar Al Muktabar di Serang, Banten, Senin (19/8/2024).

Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya, dan akan menerapkan hukuman disipliner setelah melakukan kroscek atau cek silang.

**Baca Juga:Hasil Seleksi 2022, Sebanyak 72 Kepala Sekolah di Banten Resmi Dilantik

Namun seperti apa hukumannya, Al Muktabar belum menjelaskan lebih lanjut.

Proses kroscek tersebut, menurut dia akan memakan waktu. Sebab kejadiannya tidak berlokasi di Banten.

“Jadi perlu waktu karena tidak di Banten, kalau di Banten kan cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain mungkin saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu,” kata Al Muktabar ldilansir Antara.

Selain itu, Al Muktabar juga merespon bahwa oknum BR sudah berkesadaran untuk tindak lanjut mengikuti diklat sebagai calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2.

Sebelumnya, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang AF melaporkan BR ke Inspektorat Pemprov Banten atas kerugiannya akibat oknum tersebut melakukan pungutan liar.

AF juga melaporkan oknum dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), DS, serta WI dan SG atas keterlibatan pungli di Polres Pandeglang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, jika BR terbukti bersalah dan disidik, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi Banten.(red)