oleh

Oknum LSM Ngaku Pegawai Kejaksaan Ditangkap Kejari Probolinggo

image_pdfimage_print

Kabar6-Mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Probolinggo, AM anggota Lembaga LSM LP-KPK diamankan Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Probolinggo di Desa Sumberkedaung, Kecamatan Leces, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024).

“Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo berinisial AM,”jelas Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024)

Menurut Harli rangkaian kegiatan pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU. Kemudian, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan, pakaian sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan.

**Baca Juga: Pencurian Mesin Air Dibebaskan Jaksa Melalui Mekanisme Restorative Justice

“AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut,”tandas Harli.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Kemudian Sdri.

DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada Sdri AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya Sdri. AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

“Didapatkan juga informasi bahwa Sdri AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan bahwa Sdri. AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan,”ujar Harli.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap Sdri. AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo.(red)

Print Friendly, PDF & Email