oleh

Oknum Guru SD Diduga Setubuhi Anak Sendiri di Lebak, Polisi Ungkap Motifnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial R (53) warga Kecamatan Banjarsari, Lebak, ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Pria berprofesi guru PNS di Kabupaten Pandeglang ini diduga memperkosa anaknya sendiri.

Perbuatan yang tak seharusnya dilakukan R rupanya sudah berlangsung dari tahun 2016. Saat itu korban yang masih berusia 16 tahun hendak menuju pondok pesantren di Jawa tengah. Korban yang sedang tertidur di dalam bus mendapat perlakuan tak senonoh dari R.

“Korban terbangun lalu langsung melepaskan tangan pelaku yang saat itu memegang salah satu bagian tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi, Minggu (23/10/2022).

Sekitar bulan Juni 2017, R kembali mengulangi aksinya. Saat itu, korban yang sedang tidur di dalam kamar dihampiri R yang langsung memegang tangan korban hingga tak bisa melawan. Sambil mengancam, R tega menyetubuhi anaknya sendiri.

Aksi bejat R kembali terjadi pada bulan Juli 2022. Korban yang ada di dalam kamar mendapat pesan WhatsApp dari R yang meminta agar pintu kamar dibuka.

“Karena takut, korban tidak membalas pesan tersangka. Tapi karena pintu tidak dikunci, tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban sambil mengancam. Besok harinya tersangka kembali meminta korban membuka pintu, tapi oleh korban pintu dikunci,” ungkap Andi.

Dari pemeriksaan, sambung Andi, R mengaku perbuatan itu dilakukan untuk melampiaskan hawa nafsu dan sakit hatinya terhadap ibu korban. Kata Andi, R menduga bahwa korban bukan anak kandungnya melainkan hasil hubungan istrinya dengan pacarnya sebelum menikah dengan R.

“Tersangka sudah bercerai dengan istrinya itu lalu menikah lagi. Perbuatan tersangka dilakukan malam hari saat kondisi rumah sepi,” ungkap Andi.

Bertahun-tahun menyimpan apa yang dialami, korban kata Andi, akhirnya baru berani melaporkan kelakuan bejat R kepada keluarga setelah dewasa.

**Baca juga: Karnaval hingga Murak Liwet Meriahkan Puncak Peringatan Hari Santri Nasional di Lebak

Andi menyebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena pelaku orangtua/wali,” jelas Andi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email