oleh

Oknum DPRD Tangsel Calo CPNS Bisa Dijerat Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Oknum DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terbukti melakukan praktek percaloan dalam perekrutan CPNS kategori II, bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atau pasal suap.

Alasannya, karena oknum anggota DPRD Kota Tangsel itu sama saja telah menyalahgunaakan kewenangannya sebagai pejabat negara di luar kepentingan publik.

Demikian dikatakan Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan terkait merebaknya kabar soal adanya oknum DPRD Tangsel yang melakukan praktek percaloan SPNS diwilayahnya.

Ade menilai, lembaga legislatif di Kota Tangsel sedianya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri masalah perekrutan CPNS kategori II. Dan, wakil rakyat di parlemen seharusnya menjaga proses penjaringan Pamong Praja agar terbebas dari unsure KKN.

“Posisi DPRD sulit untuk bisa mempengaruh menempatkan orang atau memperoleh jatah seperti yang lalu-lalu,” ujar Ade Irawan, saat dihubungi kabar6.com melalui sambungan selularnya, Rabu (18/9/2013).

Menurut Ade, mekanisme sekarang menutup ruang bagi politisi untuk mengintervensi perekrutan PNS, karena hampir sepenuhnya sudah diatur oleh pusat.

Ade menyarankan kepada pihak korban yang telah menyetorkan uang dengan iming-iming bakal diloloskan dalam perekrutan CPNS, agar segera melapor kepada pihak berwajib.

“Kalau ada bukti-bukti, sebaiknya dilaporkan saja ke Badan Kehormatan atau aparat penegak hukum,” sarannya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email